![]() |
Wabup Morowali, Iriane Iliyas. |
MOROWALI- Difasilitasi Pemkab Morowali, pertemuan mediasi antara PT Alaska Dwipa Perdagangan dengan warga Dusun IV RT 09, Desa Korowou, Kecamatan Witaponda digelar, Rabu (16/7/2025), di kantor PT Alaska. Pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas itu, membahas dampak banjir yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, termasuk kompensasi kepada masyarakat.
Selain Wabup, pertemuan ini juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Morowali beserta anggota, Komisi II DPRD Morowali, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas PUPR, Kasat Pol PP, serta jajaran pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Morowali menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sebagai bentuk komitmen serius terhadap penyelesaian masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Saya hadir di sini mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali karena Bapak Bupati berhalangan hadir. Namun, kehadiran saya adalah bentuk komitmen nyata bahwa pemerintah tidak menutup mata atas keresahan masyarakat. Saya sudah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan, tetapi yang masyarakat inginkan adalah kepastian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iriane menekankan bahwa masyarakat telah terlalu lama menanti kejelasan, bahkan sejak tahun 2005 silam.
“Kalau Bapak-Bapak dari perusahaan punya kewenangan untuk mengambil kebijakan, maka ambil keputusan hari ini. Kalau tidak, jangan buang waktu masyarakat. Ini menyangkut hak-hak mereka, bukan sekadar dampak banjir biasa, tapi dampak berulang yang kuat diduga akibat aktivitas perusahaan,” tambahnya.
Iriane juga menyatakan bahwa ia hadir bukan untuk berpihak pada siapa pun, melainkan menjadi jembatan penyelesaian agar semua pihak mendapat keadilan yang bermartabat.
“Saya tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum ada kejelasan dan komitmen nyata dari pihak perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Alaska dalam tanggapannya menyampaikan bahwa perusahaan telah menerima 10 poin permintaan dari masyarakat dan saat ini tengah melakukan proses tindak lanjut dan verifikasi.
“Semua permintaan tersebut bersifat darurat, dan kami telah mulai mengerjakannya. Kami tegaskan, kami tidak menolak, namun semua harus diselesaikan secara proporsional. Data 38 Kepala Keluarga yang terdampak telah kami terima, dan sedang dalam proses verifikasi,” jelas perwakilan manajemen.
Terkait tuntutan poin nomor 5 yang diajukan masyarakat, yaitu permintaan kompensasi sebesar Rp2 juta per kepala keluarga atau Rp3.000 per metrik ton, manajemen menyatakan bahwa hal tersebut perlu dibahas secara multisektoral karena bersifat sistemik dan memiliki implikasi lebih luas.
Dalam suasana yang tetap kondusif, pihak perusahaan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban hingga masa operasional berakhir, termasuk memperbaiki infrastruktur vital dan menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat.
Adapun dalam berita acara yang disepakati, dijelaskan bahwa masyarakat RT 09 Dusun IV melakukan lanjutan aksi demonstrasi yang sebelumnya dilaksanakan pada 6 Juli 2024. Dalam tuntutan yang disuarakan kembali pada audiensi kali ini, masyarakat meminta agar poin nomor 5 dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Morowali dan dijadwalkan segera dalam forum resmi.
Pemerintah daerah bersama DPRD dan pihak perusahaan sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dalam mekanisme yang terukur dan bertanggung jawab demi menemukan solusi adil bagi masyarakat yang terdampak. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: