ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

JAKARTA- Sidang pengucapan putusan terhadap perkara nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota Palopo nomor urut 3, H Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta (RMB-ATK), telah dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (8/7/2025). 

Hasilnya, sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini Paslon RMB-ATK. Dengan demikian, Paslon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud bakal segera dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palopo periode 2024-2029.

MK memutuskan dalil pemohon yang menyebutkan Akhmad Syarifuddin tidak jujur dalam mengungkap statusnya sebagai mantan terpidana adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, di mana Akhmad Syarifuddin secara jujur dan terbuka telah mengumumkan status mantan terpidana dirinya sebelum PSU Palopo melalui harian Palopo Pos dan media sosial Instagram miliknya. 

"Amar putusan mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon, kedua menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Suhartoyo seraya mengetuk palu sidang. (MUBARAK DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top