JAKARTA- Sidang pengucapan putusan terhadap perkara nomor: 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota Palopo nomor urut 3, H Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta (RMB-ATK), telah dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (8/7/2025).
Hasilnya, sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini Paslon RMB-ATK. Dengan demikian, Paslon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin Daud bakal segera dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palopo periode 2024-2029.
MK memutuskan dalil pemohon yang menyebutkan Akhmad Syarifuddin tidak jujur dalam mengungkap statusnya sebagai mantan terpidana adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, di mana Akhmad Syarifuddin secara jujur dan terbuka telah mengumumkan status mantan terpidana dirinya sebelum PSU Palopo melalui harian Palopo Pos dan media sosial Instagram miliknya.
"Amar putusan mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon, kedua menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Suhartoyo seraya mengetuk palu sidang. (MUBARAK DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: