![]() |
Kantor Pertanahan Morowali menerima pengaduan masyarakat. |
MOROWALI- Kegiatan pelayanan pengaduan dan informasi, kembali dihadirkan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, seorang warga atas nama Laode Mili, memasukkan pengaduan yang berkaitan dengan proses penerbitan sertipikat pertama yang berada di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Selasa (7/7/2025).
Dalam keterangannya, Laode Mili selaku pemohon mengajukan klarifikasi serta informasi lanjutan terkait proses penerbitan Sertipikat kat yang sedang berlangsung saat ini.
Pengaduan yang diajukan Laode Mili, diterima Kasubbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Morowali, Andi Hartawan SE, dalam kesempatan itu, Andi Hartawan menegaskan komitmen Kantor Pertanahan menindaklanjuti masukan dari pemohon sebagai bentuk tanggung jawab memberikan pelayanan transparan, akuntabel, dan responsif terhadap setiap kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal pengurusan pertanahan.
"Kita menginginkan ruang pelayanan yang terbuka, menciptakan komunikasi efektif antara masyarakat dengan insan pertanahan, sehingga dapat mempercepat proses administrasi pertanahan di wilayah Morowali," tuturnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: