JAKARTA- Upaya melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat, menjadi komitmen bagi jajaran Kementerian ATR/BPN. Dalam sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, Senin (19/5/2025), di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan sertipikat tanah ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi, dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat.
“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Jadi ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Ossy Dermawan.
Di hadapan niniak mamak, ia menyatakan Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat dengan melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dan lembaga adat. Menurutnya, proses ini memerlukan sinergi yang kuat agar tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menghormati nilai-nilai budaya yang melekat dalam masyarakat hukum adat.
Ossy juga menekankan bahwa legalisasi tanah ulayat bukan semata soal administrasi pertanahan, namun juga bentuk keadilan sosial. “Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka adalah bentuk komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan,” cetusnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan tekadnya untuk mendukung sertipikasi tanah ulayat. “Apabila disertipikatkan tanah kaum ini dan memang sudah turun-temurun tanah itu dijaga, pajaknya tidak saya tagih. Kenapa demikian? Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum,” tukasnya.
Selain sosialisasi, pada kesempatan ini Wamen Ossy menyerahkan sebanyak 12 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik masyarakat. Setelah penyerahan, Wamen ATR/Waka BPN juga meluncurkan Pelayanan Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.
Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatra Barat hingga jajaran Forkopimda Bukittinggi. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: