ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf.
MOROWALI- Untuk membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Morowali dalam mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS), Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf, menerbitkan regulasi dalam bentuk Instruksi Bupati Nomor: 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan ZIS.

"Zakat memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar, tujuan utama dari zakat mensucikan harta dan jiwa, serta mendekatkan diri pada Allah SWT, zakat yang dikumpulkan melalui BAZNAS akan disalurkan secara tepat kepada kaum duafa, dan masyarakat yang berhak menerima, sebagai bentuk tanggung jawab sosial serta mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat," jelas Iksan Baharuddin saat membuka sosialisasi Instruksi No: 23/2025, Rabu (28/5/2025), di aula kantor bupati. 

Diuraikan Iksan Baharudin, zakat bukan sekedar kewajiban tetapi amal ibadah yang membawa keberkahan. Pemkab Morowali harus menjadi contoh, dan memahami esensi zakat, lalu menyampaikannya kepada masyarakat luas. 

Ia juga menyarankan agar pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan dengan berkoordinasi Dinas Sosial, sehingga program bantuan dapat bersinergi dan tidak tumpang tindih serta tidak salah sasaran, Bupati harapkan gerakan zakat ini tidak hanya sebatas di lingkup Pemkab Morowali saja, tetapi ikut menyasar sektor swasta, dan perusahaan-perusahaan di Morowali. 

"Kita juga akan mendorong sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah di lingkup perusahaan, kolaborasi ini bertujuan memperluas manfaat zakat, dan menjadikannya bagian dari pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Iksan Baharuddin. 

Kepala BAZNAS Morowali, Abdul Razak SAg, menilai keterlibatan pimpinan dalam menunaikan zakat merupakan contoh nyata yang dapat mendorong masyarakat ikut berzakat. Sebab, kewajiban menunaikan zakat mencerminkan mutu kepemimpinan dan tanggung jawab sosial. 

Zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila penghasilan sudah mencapai nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp7.140.489 per bulan sebagaimana tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No: 13 tahun 2025, zakat dihitung sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan, contohnya Rp7.145.000 x 2,5% = Rp178.625.

Pemkab Morowali saat ini menyediakan layanan jemput zakat, serta berbagai saluran transfer bank untuk memudahkan pembayaran zakat, sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal membangun ekosistem zakat yang kuat, profesional, dan berkelanjutan di Morowali, acara sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas, Sekda, Yusman Mahbub, para Asisten dan Staf Ahli, dan para kepala OPD. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top