![]() |
Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri. |
Irfan Dahri menerangkan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu merupakan kebijakan legislatif dan eksekutif.
Dirinya menjelaskan, bahwa pengangkatan PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu bisa dilakukan. Hanya saja katanya, itu tergantung dari kemampuan fiskal daerah.
"Jika kemampuan fiskal daerah mencukupi untuk membayar gaji seluruh PPPK penuh waktu, itu sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP), nama kebijakan itu bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah. Lebih lanjut, Irfan juga mengungkapkan bahwa terkait tenaga pendidik di sekolah swasta, pihaknya akan mengajukan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta klarifikasi apakah terdapat perubahan dalam petunjuk teknis (juknis) yang memungkinkan tenaga honorer dari sekolah swasta untuk diakomodasi dalam pengangkatan PPPK. (ADVERTORIAL)
Tidak ada komentar: