ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Pj Walikota dan Ketua DPRD Palopo menandatangani surat keputusan bersama penarikan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat. 

PALOPO- Setelah dilakukan pendalaman materi satu Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Palopo batal dibahas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Ranperda yang ditarik dari pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Palopo itu yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat. 


Surat keputusan bersama penarikan kembali Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat tersebut ditandatangani Pj Walikota Palopo, Asrul Sani SH MSi, dan Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024, Kamis (4/4/2024) kemarin.


Ketua Bapemperda Palopo, Bogi Harto, menjelaskan Ranperda inisiatif DPRD ini diusulkan pada 2022 lalu, pihaknya telah melakukan pendalaman materi bersama tokoh-tokoh masyarakat termasuk melakukan konsultasi ke sejumlah instansi guna mendapatkan gambaran yang komprehensif seperti ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, saat pembahasan di tingkat Pansus 2 terdapat kendala yang perlu disinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait, dan setelah itu disimpulkan Ranperda tersebut ditarik kembali dari Prolegda Palopo.


Pj Walikota, Asrul Sani, menguraikan dihentikannya pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dikarenakan payung hukum atau undang-undang yang menjadi acuan dari Ranperda ini masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini UU tersebut belum ditetapkan. Di sisi lain, dalam Ranperda iri belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Palopo. "Belum ada kepala adat, luas wilayah adat yang ditandai dengan peta wilayah, serta belum ada pranata adat, maupun kewajiban dari masyarakat adat sendiri," pungkas Asrul Sani. (RLS/MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top