ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


PALOPO- Menyusul adanya penolakan dari warga Jln Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, soal pembangunan rumah sarang burung walet di daerah itu, DPRD Kota Palopo, Senin (1/11/2021) tadi, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas tindak lanjut aspirasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen. 


RDP ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Abd Salam, dan Wakil Ketua II, Irvan Majid ST, dengan diikuti beberapa anggota dewan lainnya seperti Dahri Suli, H Harizal A Latief, Muh Mahdi, dan Robert Arelius Rante, serta Camat Wartim, Ruslan. 


Abd Hakim Jafar dari Lembaga Perlindungan Konsumen meminta Pemkot Palopo melalui pihak Kelurahan Pontap agar memberikan rekomendasi kepada pemilik rumah sarang burung walet agar bisa memperoleh legalitas izin dari DPMPTSP Palopo. Sebab, kata dia, masalah izin adalah hak konstitusional bagi setiap warga yang ingin membuka usaha, kehadiran rumah sarang burung walet ikut serta mendukung kemajuan iklim investasi di Palopo sebagai kota jasa. 


Sementara, warga Jln Yos Sudarso, H Majid yang diwakili anaknya, Muh Ardiansyah WH SH, mengemukakan alasan pihaknya menolak pembangunan rumah sarang burung walet karena lokasinya berdekatan pemukiman warga. 


"Rumah saya berada persis di belakang lokasi pembangunan rumah sarang burung walet itu yang dulunya rawa. Nah, kehadiran bangunan tinggi itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi kondisi bangunan rumah kami nantinya," ujar Ardiansyah. 


Terkait persoalan itu, Herman, yang hadir mewakili Kabag Hukum Pemkot Palopo, memaparkan merujuk Perwal No: 23/2018 pasal 5 dijelaskan di poin (1) perubahan dan/atau penambahan bentuk bangunan atau rumah sebagai tempat pengelolaan dan penguasaan sarang walet harus mendapat persetujuan/izin dari walikota/pejabat yang berwenang di bidang pemberian izin mendirikan bangunan, poin (2) perubahan dan atau penambahan bangunan harus mendapat persetujuan dari tetangga di sebelah kiri dan kanan (sepadan) atau belakang bangunan dengan musyawarah mencapai mufakat. 



Lurah Pontap, Andi Sopia Anggraini, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif terhadap warga yang menolak adanya pembangunan sarang walet (H Majid, red) secara musyawarah pada tanggal 12 Juni 2021, tetapi pertemuan itu tidak menghasilkan kata mufakat. Di mana, H Majid dan beberapa warga lainnya tetap tidak setuju atas pendirian sarang walet di lokasi yang dimaksud. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top