PALOPO- Rombongan BPK-RI yang dipimpin Koordinator Wilayah 3, Achmad Fauzi Amin, Jumat (26/3/2021), mulai melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Palopo TA 2020. Seperti yang diketahui, Palopo merupakan daerah pertama yang menyetor LKPD-nya ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kehadiran BPK yang terdiri dari Daniel Sembiring selaku Ketua Tim Audit LKPD Palopo dan Achmad Fauzi Amin yang bertindak sebagai Wakil Penanggungjawab Tim Audit, diterima Sekda Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi.
"Pemeriksaan yang kita gelar di Palopo ini merupakan tindak lanjut penyerahan LKPD oleh Walikota Palopo, HM Judas Amir, ke BPK-RI beberapa waktu lalu, sesuai amanah UU, setiap Pemda wajib menyerahkan LKPD maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," terang Achmad Fauzi Amin.
BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas APBD berdasarkan kode etik, setelah itu BPK akan memberikan opini pemeriksaan atas LKPD masing-masing Pemda.
Jenis opini BPK itu, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kemudian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan opini tidak menyatakan pendapat/disclaimer.
Saat menerima auditor BPK, Sekda Firmanza DP, didampingi antara lain Asisten I, H Burhan Nurdin, Asisiten II, Muh Taufiq, kepala Bappeda, Raodatul Jannah, kepala BPKAD, Abd Waris, dan perwakilan Inspektorat Palopo, beserta staf khusus walikota. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: