ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Sosialisasi penerapan Perwal No: 10/2020 di Kota Palopo.
 PALOPO- Peringatan diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Palopo, Ade Chandra, kepada masyarakat untuk dapat mentaati Peraturan Walikota (Perwal) No: 10 tahun 2020, terkait protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

Hal itu ditegaskan Ade Chandra, dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2020). Ia menyebutkan, Perwal No: 10/2020 ini, mengatur pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. 

"Tim penegakkan Perwal No: 10/2020 yang terdiri Satpol-PP, TNI/Polri, Dishub, dll, akan melaksanakan sweeeping bagi warga yang tidak mematuhi Perwal No: 10/2020," terang Ade Chandra, usai apel pelepasan pasukan penegakkan disiplin protokol kesehatan. 

Disebutkan, sweeping yang dilaksanakan secara terpadu ini, sasarannya warga yang tidak menggunakan masker. Sesuai aturan yang terbitkan itu, warga yang tidak pakai masker bisa dikenakan sanksi denda Rp50 ribu. (TOM/ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top