ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin SH.
OLEH: Nurdin SH
USAI sudah waktu pencoblosan Pileg dan Pilpres  2019, akan tetapi masih menyisakan pertanyaan sebagian kalangan termasuk penulis terkait hak pilih bagi anggota TNI dan Polri.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ; bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Pasal di atas, bermakna semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan termasuk anggota TNI dan Polri yang juga merupakan warga negara.

Penulis sangat tertarik dengan apa yang pernah ditulis oleh Almarhum Prof Achmad Ali (pakar hukum pidana Unhas) pada koran harian fajar pada kolom 1001 permasalahan hukum tahun 2013 lalu.

Bagi Prof Achmad Ali, pertama-tama harus kita bedakan TNI dan Polri berpolitik dan anggota TNI dan Polri memiliki hak pilih dalam pemilu.

Tidak ada bedanya jika kita menganalogikan, "PNS" sekarang ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang berpolitik, termasuk dilarang menjadi anggota apalagi pengurus partai politik, tetapi masing-masing ASN kan memiliki hak pilih dalam setiap pemilu.

Hak pilih adalah hak setiap warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh konstitusi. Diskriminasi dilarang, baik dalam pasal 28 UUD 1945 maupun dipermaklumkan secara universal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Di semua negara di dunia, kecuali Turki, anggota militer dan Polisi mereka memiliki hak pilih dalam pemilu di negara mereka. Hak pilih yang sama untuk setiap warga negara, tidak terkecuali anggota polisi dan militer adalah salah satu wujud dari negara demokrasi.

Namun demikian, Prof. Achmad Ali juga sepakat bahwa sebagai institusi, TNI dan Polri tidak boleh terlibat dalam politik dan juga setuju untuk tidak ada fraksi TNI khusus dan fraksi Polri khusus di DPR.

Lebih lanjut beliau mengatakan, bahwa tidak mengetahui apa relevansinya, kalau ada orang yang berasumsi, anggota TNI diberi hak pilih, akan menimbulkan perpecahan dikalangan TNI. Di mana letak relevansinya?

Wong yang memilih itu individu anggotanya dan bukan kesatuan atau angkatannya. Perpecahan yang pernah terjadi dikalangan TNI (waktu itu ABRI) terutama di tahun 1965, sama sekali tidak ada hubungannya dengan ada atau tidaknya hak pilih bagi anggota mereka.

Di dalam pasal 7 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dikenal adanya hirarki perundang-undangan dan merupakan kekuatan berlakunya suatu UU.

Sejalan dengan itu, ada asas hukum yang mengatakan, bahwa Lex superior derogat legi inferior artinya, Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya.

Ini bermakna, bahwa UU yang ada di bawah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang berada di atasnya atau yang lebih tinggi, yang di dalam Ilmu hukum dikenal dengan teori stufenbau (sistem anak tangga atau berjenjang). Maknanya, bahwa seluruh UU yang ada di republik ini, termasuk UU TNI dan UU Kepolisian, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena, UUD 1945 adalah merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan, merupakan sumber hukum utama selain Pancasila. Dan UUD 1945 adalah peraturan tertinggi di negeri ini dan rohnya seluruh  perundang-undangan yang ada.

Ada baiknya jika sekiranya kelak dikemudian hari UUD 1945 kembali diamandemen, maka pasal 27 ayat (1) yang tadinya tertulis "...tidak ada kecualinya"  diubah menjadi "...wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu kecuali anggota TNI dan Polri." Sehingga tidak menimbulkan perdebatan.

Sebab, ketika bunyi pasal 27 ayat (1) UUD 1945 masih dipertahankan seperti saat ini, dan kita tetap melaksanakan peraturan yang ada di bawahnya yang inkonsistensi itu, maka dalam berhukum telah melanggar hirarki perundang-undangan sebagaimana pasal 7 UU No. 12 tahun 2011 dan lebih parahnya lagi, telah melanggar asas hukum.
"Wassalam"

*) Penulis Adalah Mahasiswa PPs IAIN Palopo

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top