Kasasi Ome-Bisa Ditolak MA

8.189 Views
MA
Laman informasi perkara MA-RI.
AKSELERASI- Gugatan kasasi kuasa hukum Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada (Ome-Bisa), terkait perkara dugaan pelanggaran mutasi yang ditujukan kepada petahana, HM Judas Amir, telah diputuskan dan hasilnya Mahkama Agung (MA) RI menolak kasasi tersebut.

Dilansir dari laman Informasi Perkara Mahkama Agung RI, Kamis (24/5/2018), tiga hakim MA yang menangani perkara ini, masing-masing DR Yosran SH M.Him, DR Irfan Fachruddin SH CN, dan DR H Yulius SH MH, dalam amar putusannya menolak kasasi yang diajukan Ome-Bisa selaku pemohon dengan mendudukkan KPU Palopo, sebagai termohon.

Sekedar diketahui, kubu Ome-Bisa melayangkan gugatan ke PTUN Makassar, terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwaslu oleh KPU Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA) dari Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2018.

Namun, mengacu surat Mendagri-RI yang menerangkan tidak ada pelanggaran dalam mutasi yang dilakukan HM Judas Amir, KPU pada saat itu memutuskan tidak mendiskualifikasi JUARA. (MDT)









Posting Komentar untuk "Kasasi Ome-Bisa Ditolak MA "