![]() |
| Laman informasi perkara MA-RI. |
Dilansir dari laman Informasi Perkara Mahkama Agung RI, Kamis (24/5/2018), tiga hakim MA yang menangani perkara ini, masing-masing DR Yosran SH M.Him, DR Irfan Fachruddin SH CN, dan DR H Yulius SH MH, dalam amar putusannya menolak kasasi yang diajukan Ome-Bisa selaku pemohon dengan mendudukkan KPU Palopo, sebagai termohon.
Sekedar diketahui, kubu Ome-Bisa melayangkan gugatan ke PTUN Makassar, terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwaslu oleh KPU Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan HM Judas Amir-H Rahmat Masri Bandaso (JUARA) dari Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2018.
Namun, mengacu surat Mendagri-RI yang menerangkan tidak ada pelanggaran dalam mutasi yang dilakukan HM Judas Amir, KPU pada saat itu memutuskan tidak mendiskualifikasi JUARA. (MDT)

Posting Komentar untuk "Kasasi Ome-Bisa Ditolak MA "