ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

DPRD Kota Palopo
Komisi II DPRD Palopo membahas revisi perda miras bersama SKPD teknis Pemkot Palopo.
AKSELERASI- Anggota DPRD Kota Palopo dari Komisi II, Selasa (15/8/2017) menggelar rapat membahas revisi Perda No: 1/2013 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (miras), bersama SKPD Pemkot Palopo, diantaranya dinas perindag, dinkes, serta Satpol-PP.

Legislator Partai Nasdem Palopo, Abd Rauf Rahim, kepada wartawan usai rapat, menjelaskan DPRD bersama pemkot membahas beberapa item perda miras yang akan direvisi.

"Rapat ini kita gelar untuk mensinkronisasikan pendapat dan masukan dari eksekutif sebelum revisi perda miras disahkan," terang Abd Rauf Rahim.

Dalam rancangan baru yang dibuat DPRD, perda miras tersebut terdiri dari 15 BAP dan 38 pasal. "Pengawasan dan pengendalian miras dalam bentuk perda, sangat dibutuhkan mengingat miras merupakan salah satu pemicu tindak kriminalitas di Kota Palopo," kuncinya. (MZK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top