![]() |
Komisi II DPRD Palopo membahas revisi perda miras bersama SKPD teknis Pemkot Palopo. |
Legislator Partai Nasdem Palopo, Abd Rauf Rahim, kepada wartawan usai rapat, menjelaskan DPRD bersama pemkot membahas beberapa item perda miras yang akan direvisi.
"Rapat ini kita gelar untuk mensinkronisasikan pendapat dan masukan dari eksekutif sebelum revisi perda miras disahkan," terang Abd Rauf Rahim.
Dalam rancangan baru yang dibuat DPRD, perda miras tersebut terdiri dari 15 BAP dan 38 pasal. "Pengawasan dan pengendalian miras dalam bentuk perda, sangat dibutuhkan mengingat miras merupakan salah satu pemicu tindak kriminalitas di Kota Palopo," kuncinya. (MZK)
Tidak ada komentar: