Diaduk Pakai Sekop, Praktisi Ragukan Mutu Beton di Proyek PN Palopo Rp19,1 Miliar

8.189 Views

PALOPO- Dugaan pelanggaran spesifikasi beton pada proyek pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Palopo berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Konsultan pengawas menemukan penggunaan metode site-mix manual serta pengelolaan sampel beton yang tidak sesuai standar, padahal proyek ini bernilai Rp19,1 miliar.

PT Bias Multi Konsultan selaku konsultan pengawas resmi mengeluarkan surat instruksi keras kepada kontraktor pelaksana, PT Joglo Multi Ayu. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran teknis dalam pengelolaan sampel dan pengecoran beton yang menyimpang dari prosedur standar rekayasa (good engineering practice).

Surat instruksi yang diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026 tersebut, membuka tabir kelalaian di lapangan. Tim pengawas menemukan tumpukan silinder beton yang kehilangan rekam jejak, tidak diberi marking identitas, serta tidak dirawat (curing) sesuai standar.

Kondisi ini diperparah oleh temuan Ali Kumaini, praktisi konstruksi yang memantau langsung proyek tersebut. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan di lapangan.

"Yang perlu menjadi perhatian, terkait pekerjaan pondasi footplat, pengecoran sloof, dan kolom pedestal, di dalam RAB itu dengan jelas tertulis menggunakan ready mix dengan mutu beton K-250 agar mutunya benar-benar terjaga," ujar Ali Kumaini kepada media ini, Jumat, 31 Juli 2026.

Namun kenyataannya, pekerja di lapangan justru mengaduk beton secara manual menggunakan sekop.

"Saya lihat di lokasi, pekerjaannya hanya dicampur manual, sehingga mutu betonnya sangat diragukan. Ini struktur utama bangunan, sangat berisiko dan tentu akan menjadi bahan laporan saya nanti ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Ketidakpatuhan berlapis ini memicu reaksi keras dari pihak pengawas. Konsultan tidak hanya meminta perbaikan teknis dalam waktu 2x24 jam, tetapi juga mengancam akan menahan rekomendasi pembayaran proyek.

"Konsultan Pengawas tidak dapat memberikan rekomendasi penerimaan mutu pekerjaan beton maupun penilaian prestasi pekerjaan (progress) sebagai dasar pembayaran kepada PPK," tulis Andi Dahlan Paramadjeng, Team Leader PT Bias Multi Konsultan, dalam surat penegasannya.

Ancaman penahanan progress kerja ini menjadi pukulan telak bagi kontraktor. Tanpa rekomendasi pengawas, pencairan dana dari pemilik proyek otomatis akan terhenti.

Upaya konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rukani hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons. Baik melalui telepon maupun pesan singkat, belum ada tanggapan.

Hingga saat ini, PT Joglo Multi Ayu diwajibkan segera memperbaiki administrasi laboratorium, termasuk penandaan sampel, sistem curing, dan penunjukan petugas Quality Control. Jika tidak, seluruh risiko hukum dan kegagalan struktur bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor. (MDT)

Posting Komentar untuk "Diaduk Pakai Sekop, Praktisi Ragukan Mutu Beton di Proyek PN Palopo Rp19,1 Miliar"