PALU- Di tengah kunjungan resesnya, Rabu (22/4/2026), Komisi III DPRD RI menanggapi tingginya konflik agraria di Provinsi Sulawesi Tengah, untuk itu Komisi III mendorong agar peran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) supaya lebih diperkuat.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait. Pertemuan membahas berbagai isu strategis di bidang pertanahan, antara lain ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, serta lemahnya kepastian hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan agraria. Permasalahan di lapangan harus ditindaklanjuti secara konkret, tidak hanya berhenti pada kebijakan di atas kertas,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan bahwa keberhasilan reforma agraria sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan serta penegakan hukum yang tegas, didukung oleh sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), serta mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengoptimalkan peran Satgas PKA dan GTRA dalam penanganan konflik agraria.
“Kami mendorong penertiban terhadap perusahaan yang belum memiliki HGU, dengan pemberian batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa konflik agraria di wilayahnya tidak hanya banyak, tetapi juga kompleks dan telah berlangsung lama, melibatkan berbagai sektor seperti perkebunan, pertambangan, dan tanah adat.
“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi tantangan serius akibat konflik yang menahun. Selain itu, masih terdapat perusahaan tanpa HGU serta kurangnya transparansi dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat, termasuk hilangnya akses terhadap lahan produktif serta meningkatnya potensi konflik sosial.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat guna mempercepat penyelesaian konflik agraria serta mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Komisi II DPR RI Dorong Penguatan Satgas PKA-GTRA Sikapi Konflik Agraria di Sulteng"