Catatan: Mubarak Djabal Tira
Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui serangkaian merger pada 2026 seharusnya menjadi tonggak reformasi birokrasi di Kota Palopo. Penggabungan dinas seperti Pendidikan dengan Pemuda dan Olahraga, Kominfo dengan Persandian dan Statistik, serta sektor koperasi-perdagangan-perindustrian menjadi satu entitas dirancang untuk menghilangkan tumpang tindih fungsi, mempercepat koordinasi, dan menghemat belanja pegawai. Di tengah krisis fiskal yang akut, utang daerah Rp200-an miliar warisan serta penurunan APBD ratusan miliar rupiah, efisiensi ini memang keniscayaan.
Namun, efisiensi struktural tidak akan bermakna apa-apa jika tidak disertai perbaikan pelayanan publik yang nyata, penanganan tegas terhadap akar masalah fiskal serta pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia yang adil. Merger justru harus menjadi momentum evaluasi mendalam terhadap OPD-OPD yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat terbanyak serta penyumbang temuan audit berulang. Rapor kepatuhan pelayanan yang masih berada di zona kuning menurut Ombudsman RI serta skor Monitoring Center for Prevention KPK memperoleh lampu merah menjadi cermin bahwa reformasi belum menyentuh substansi.
Salah satu dampak langsung merger adalah hilangnya sedikitnya 14 jabatan kepala dinas, termasuk enam hingga tujuh posisi eselon II. Ini menempatkan tujuh pejabat senior berusia 58 tahun diantaranya Sitti Baderiah, Andi Besse Nur Asia, Abdul Waris (Plh Sekda sekaligus Kepala Dinas Persandian), Munasirah, Asmiati, Antonius Dengen, dan Ilham Hamid di ambang pensiun jika tidak mendapat penempatan baru dalam mutasi mendatang. Mereka adalah generasi dengan pengabdian puluhan tahun, pensiun massal berisiko menciptakan kekosongan kepemimpinan serta penurunan motivasi kerja di awal masa jabatan baru.
Memperpanjang hingga usia 60 tahun secara teknis mungkin, tapi hanya dengan pertimbangan khusus: kebutuhan organisasi mendesak dan prestasi terukur. Di sinilah integritas pucuk pimpinan diuji. Penempatan atau perpanjangan tidak boleh diwarnai kedekatan pribadi atau transaksional, melainkan murni berbasis sistem merit.
Beberapa OPD dan unit layak menjadi prioritas evaluasi tanpa kompromi.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading dan Palammai sebagai BLUD juga tak luput dari sorotan: utang pada perusahaan farmasi, kekurangan obat dan alat medis membuat pelayanan kesehatan jauh dari standar, terutama bagi pasien rentan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi salah satu yang paling banyak dikeluhkan. Proses perizinan usaha masih berbelit-belit, sering memakan waktu lama, disertai dugaan praktik pungli atau “biaya tak resmi” untuk mempercepat. Investor dan pelaku usaha kecil kerap mengeluh atas kurangnya transparansi, sistem online yang belum sepenuhnya berfungsi, semua ini menghambat iklim investasi di Palopo.
Dinas Lingkungan Hidup. Penumpukan sampah di jalan protokol, jadwal pengangkutan tidak konsisten, serta overload TPA membuat kota terkesan kumuh.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Birokrasi kaku, prosedur berbelit, serta lambatnya pencetakan dokumen kependudukan memicu frustrasi warga.
Dinas Perhubungan (Dishub). Parkir liar merajalela, kemacetan parah (baca; kemacetan di Depan RSU ST Madyang, AT Medika dan Alfamidi Super) serta rendahnya kontribusi PAD dari retribusi parkir diduga bocor.
Dinas Pendidikan. Praktik pungli di sekolah belum teratasi tuntas, disertai angka putus sekolah tinggi serta minimnya terobosan digital.
Inspektorat harus dievaluasi atas kegagalan mendeteksi dini temuan BPK yang berulang, termasuk penyimpangan anggaran yang berujung utang belanja. Bappeda tak luput karena rencana pembangunan sering tidak realistis dan minim inovasi pendapatan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertanggung jawab atas pengelolaan fiskal lemah yang membiarkan akumulasi utang serta belanja tidak terkontrol.
Evaluasi ini bukan sekadar pergantian pimpinan, melainkan audit kinerja menyeluruh berbasis kepuasan masyarakat, temuan BPK, pengelolaan utang, serta penanganan SDM. Merger OPD membuka ruang untuk menempatkan figur baru yang lebih akuntabel sambil menghargai pengabdian masa lalu.
Pengalaman daerah lain membuktikan bahwa merger berhasil ketika diikuti pembersihan internal, penguatan kapasitas, dan mitigasi dampak sosial. Palopo tidak boleh mengulangi pola lama: efisiensi struktural tanpa perbaikan pelayanan dan tata kelola hanya akan melahirkan birokrasi ramping tapi tetap rapuh. Pemerintahan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin harus menjadikan keluhan masyarakat serta laporan BPK sebagai kompas utama, sekaligus mengelola transisi ASN senior dengan bijak.
Jika evaluasi terhadap OPD dan BLUD bermasalah ditunda atau dilakukan setengah hati, serta pensiun dini eselon II tidak diimbangi regenerasi berkualitas, janji “Palopo Baru” yang menekankan pelayanan prima dan tata kelola bersih akan semakin sulit dipertahankan. Masyarakat tidak lagi puas dengan janji perubahan, mereka menuntut bukti nyata bahwa merger ini benar-benar membawa efisiensi yang berdampak positif bagi kehidupan sehari-hari, bukan sekadar penghematan anggaran semata.
Di sinilah kredibilitas reformasi diuji: bukan pada jumlah OPD yang dipangkas, melainkan pada kualitas pelayanan yang meningkat, utang yang terkendali, kesehatan dan pendidikan terjamin, serta stabilitas birokrasi yang terjaga. (****)

Posting Komentar untuk "Merger OPD Palopo: Efisiensi yang Tak Boleh Mengorbankan Pelayanan"