PALOPO- Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Palopo yang mulai berlaku pada 2026 langsung menyentuh nasib tujuh pejabat eselon II senior. Jika tidak memperoleh penempatan baru dalam mutasi jabatan yang dijadwalkan akhir Januari atau awal Februari mendatang, mereka akan memasuki masa pensiun dini secara otomatis karena telah mencapai usia 58 tahun.
Ketujuh pejabat tersebut adalah Sitti Baderiah (Kepala Badan Litbangda), Andi Besse Nur Asia (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Abdul Waris (Kepala Dinas Persandian sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Daerah), Munasirah (Kepala Dinas Pertanahan), Asmiati (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Antonius Dengen (Kepala Dinas Transmigrasi), serta Ilham Hamid (Asisten II Sekretariat Daerah). Mereka merupakan bagian dari 14 jabatan kepala dinas yang hilang akibat penggabungan OPD menjadi hanya 25 unit.
Menurut ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana diubah pada 2024–2025, batas usia pensiun untuk jabatan administrator adalah 58 tahun, sementara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dapat diperpanjang hingga 60 tahun dengan pertimbangan khusus. Perpanjangan memerlukan rekomendasi kuat dari kepala daerah, didasarkan pada kebutuhan organisasi, kinerja terukur, serta prestasi yang jelas.
Pengamat kebijakan publik Dr. Sueadi menilai, peluang perpanjangan bagi ketujuh pejabat ini bergantung pada rekam jejak mereka. “Mereka adalah generasi senior dengan pengalaman panjang di birokrasi Palopo. Namun, dalam semangat reformasi dan efisiensi anggaran, perpanjangan hanya dibenarkan jika ada prestasi nyata yang mendukung program prioritas pemerintahan saat ini,” ujarnya kepada media saat diminta tanggapan melalui via seluler, Jumat (2/1).
Rekam jejak ketujuh pejabat menunjukkan dedikasi yang konsisten, meski tanpa penghargaan nasional yang menonjol. Abdul Waris, misalnya, pernah menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan fokus peningkatan PAD, Sekretaris DPRD, serta kini Plh Sekda posisi yang menuntut koordinasi lintas sektor. Andi Besse Nur Asia dikenal stabil memimpin Disdukcapil di tengah tuntutan digitalisasi kependudukan. Ilham Hamid sebagai Asisten II sering terlibat dalam perencanaan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sempat ditampuk sebagai Pj Sekda Palopo, pada kepemimpinan Firmanza DP saat menjabat Pj Walikota.
Pejabat lain seperti Sitti Baderiah di Litbangda, Munasirah di Pertanahan, Asmiati di Tenaga Kerja, serta Antonius Dengen juga memiliki masa bakti panjang dengan catatan administratif yang baik, meski inovasi besar atau penghargaan spesifik jarang terekam secara publik.
Dr. Suaedi menambahkan, “Prestasi mereka lebih bersifat institusional menjaga kelangsungan tugas di masa transisi pemerintahan sebelumnya. Namun, dalam konteks ‘Palopo Baru’ yang menjanjikan birokrasi inovatif dan responsif, pertanyaan kini adalah apakah pengalaman senior ini masih relevan, atau justru regenerasi menjadi prioritas untuk menyuntikkan energi baru.”
Ia juga menekankan, pepatah lama “ikan busuk dari kepala” sangat relevan dalam konteks mutasi ini. “Integritas tertinggi harus ditunjukkan oleh pucuk pimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Penempatan aparatur harus benar-benar didasarkan pada kompetensi, kinerja terukur, dan manajemen talenta, bukan karena kedekatan pribadi, alasan kemanusian, afiliasi politik, apalagi transaksional. Jika mutasi mendatang ternyata masih diwarnai praktik lama, maka seluruh narasi reformasi birokrasi yang digaungkan Naili Trisal sejak awal akan kehilangan kredibilitasnya,” tegasnya.
Mutasi mendatang menjadi penentu. Di tengah krisis fiskal dengan utang Rp200-an miliar dan penurunan APBD, pemerintahan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin harus menyeimbangkan antara menghargai pengabdian senior dan membuka ruang bagi aparatur muda yang lebih adaptif terhadap transformasi digital serta target 25 program prioritas.
Keputusan apakah ketujuh pejabat ini diperpanjang atau dibiarkan pensiun dini bukan hanya soal usia, melainkan cermin dari arah reformasi birokrasi Palopo ke depan. Masyarakat menanti kejelasan yang transparan dan berbasis kompetensi semata. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "7 Pejabat Eselon II Palopo Terancam Pensiun Dini Pasca Perampingan OPD"