![]() |
| Demo AMMK di PN Palopo. |
PALOPO— Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMK) menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (11/11/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kriminalisasi hukum terhadap tiga bersaudara—BM, KM, dan AH yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak pidana kekerasan terhadap barang dan penyerobotan tanah berdasarkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 dan/atau Pasal 167 ayat (1) KUHP. Dalam pertunjukan teatrikal, tiga aktor memerankan terdakwa yang dipenjara, sementara dua aktor lain berperan sebagai oknum polisi dan jaksa PN Palopo yang merobek salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 K/Ag/2023 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 88 PK/Ag/2024.
Simbolisme itu menggambarkan tudingan bahwa putusan MA diabaikan dalam proses peradilan di Palopo. “Perkara ini seharusnya bersifat perdata karena menyangkut kewarisan, bukan pidana,” kata Rihal, jenderal lapangan AMMK.
Ia menduga ada kepentingan pihak lain yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) sehingga kasus dipaksakan masuk ranah pidana. Aliansi juga menyoroti pelanggaran due process of law sejak tahap penyidikan. Menurut mereka, penyidik mengabaikan exculpatory evidence yang diajukan terdakwa, yakni pernyataan bahwa objek sengketa termasuk dalam gugatan perdata alih waris.
Armin, wakil jenderal lapangan, menambahkan bahwa dakwaan JPU bersifat obscuur libel alias kabur dan tidak memenuhi syarat formil karena tidak melampirkan atau mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendesak PN Palopo menolak dakwaan JPU dan membebaskan ketiga terdakwa,” ujarnya.
Menjelang pembubaran, Elka Rerum selaku juru bicara PN Palopo menemui massa. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut memang sedang ditangani saat ini dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Muh Rifai SH. “Informasi ini akan kami sampai kepada Bapak Ketua Pengadilan,” katanya. Aksi berakhir damai setelah massa menerima penjelasan dari pihak PN.
Sementara itu, Pantauan awak media di Pengadilan Negeri (PN) Palopo sore tadi mencatat sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan terhadap barang dan penyerobotan tanah yang menjerat tiga terdakwa – BM, KM, dan AH – berlangsung dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
“Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim menyatakan, satu, menolak seluruh dalil eksepsi PH Terdakwa. Dua, menerima surat dakwaan Penuntut Umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Tiga, menyatakan pemeriksaan Terdakwa tetap dilanjutkan. Empat, menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Koharudsin Jaksa Penuntut Umum lantang.
Majelis hakim yang dipimpim Ketua PN Palopo I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. “Tidak ada alasan urgen yang memenuhi syarat,” kata hakim anggota di ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan Kamis (13/11) dengan agenda pembacaan putusan sela. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Drama Hukum di Palopo: AMMK Demo, Tuding JPU Lecehkan MA Soal Kasus 3 Ahli Waris Dipenjara Demi Pertahankan Hak"