ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Wali Kota Palopo, Naili Trisal.
DENGAN beban warisan utang yang masih membayangi keuangan daerah, Wali Kota Palopo, Hj Naili Trisal menunjukkan komitmen membangun tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah-langkahnya, mulai dari revitalisasi infrastruktur hingga penguatan tata kelola keuangan, menjadi bukti kepemimpinan yang proaktif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. 

Sejak dilantik pada Agustus lalu, Naili telah menerbitkan beberapa surat edaran (SE) yang menegaskan arah kebijakan: efisiensi, akuntabilitas, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk, SE awal tentang Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo. SE tersebut menekankan bahwa pejabat tidak boleh melakukan perjalanan dinas "semau gue", dengan prosedur ketat untuk persetujuan SPPD.

Setiap permohonan perjalanan dinas harus disertai justifikasi yang jelas, rincian anggaran, dan bukti urgensi, serta memerlukan persetujuan langsung dari Wali Kota untuk memastikan efisiensi penggunaan dana publik. Langkah ini bertujuan mencegah pemborosan di tengah warisan utang, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pejabat. 

Naili Terbitkan SE: Langkah Menuju Tata Kelola Keuangan Daerah yang Lebih Akuntabel

Surat Edaran terbaru Nomor 900.1.4.8/1/BPKAD, yang diterbitkan oleh Naili, menjadi tonggak penting dalam memperkuat mekanisme pengajuan pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SE ini, yang berlaku sejak ditetapkan, menetapkan prosedur ketat untuk memastikan tertib administrasi, akuntabilitas, dan pengendalian kas daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan landasan hukum seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, SE ini mengatur alur pengajuan pembayaran belanja (Ganti Uang, Transfer Uang, Langsung) hingga penerbitan SP2D. Prosedur ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD.

Dalam SE tersebut, Pengguna Anggaran (PA) diwajibkan melampirkan rincian sub-kegiatan, rekening, besaran nilai belanja, dan sumber dana sebelum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya, Bendahara Umum Daerah (BUD) memverifikasi permohonan dan mengajukannya untuk persetujuan Wali Kota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Baru setelah mendapat persetujuan, perangkat daerah dapat menerbitkan SPM sebagai dasar pencairan dana melalui SP2D.

Langkah ini mencerminkan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat, yang krusial untuk mencegah penyimpangan anggaran. Namun, tantangan muncul dalam menjaga keseimbangan antara pengawasan dan efisiensi birokrasi. Persetujuan Wali Kota untuk setiap SPM berpotensi memperlambat proses belanja rutin bernilai kecil. Oleh karena itu, penetapan ambang batas nilai belanja seperti diatur dalam Permendagri 77/2020 serta batas waktu verifikasi (misalnya 2-3 hari kerja) perlu dipertimbangkan untuk menghindari penumpukan administrasi.

SE ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan cerminan komitmen Naili untuk mewujudkan pemerintahan bersih. Sosialisasi intensif kepada perangkat daerah dan publikasi di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) akan memperkuat transparansi, memungkinkan masyarakat mengawal pelaksanaannya. Di tengah dinamika pembangunan, ini adalah langkah strategis menuju tata kelola keuangan yang akuntabel dan efisien.

Naili Respon Cepat Keluhan Warga: Jembatan Gantung Pajalesang Bakal Direvitalisasi

Respons cepat Naili terhadap aduan masyarakat juga terlihat dalam penanganan infrastruktur. Jembatan gantung di Kelurahan Pajalesang, yang menghubungkan RW 1 dan RW 5 serta menjadi jalur vital bagi anak sekolah, pegawai, dan akses ke puskesmas, kantor kelurahan, serta sekolah, akan segera direvitalisasi.

Minggu (28/9/2025), tim dari Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Nasional melalui P2JN turun langsung untuk survei lapangan. Revitalisasi ini mencakup struktur baru dengan material baja pada lantai, menara (pilon), sling, dan railing; lebar 2 hingga 2,5 meter; serta bentangan sekitar 100 meter. Proyek ini dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa membebani APBD Kota Palopo.

Dari tujuh jembatan gantung yang dialokasikan untuk Sulawesi Selatan, Palopo memperoleh satu unit—bukti keseriusan Naili dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat pusat. Naili menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Aras dari Fraksi Gerindra, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh untuk pembangunan di Kota Palopo. Jembatan ini akan membantu aktivitas warga dan meningkatkan aksesibilitas," ujarnya.

Dengan terealisasinya proyek ini, mobilitas masyarakat diharapkan semakin lancar, pendidikan dan pelayanan publik lebih terjamin, serta kualitas infrastruktur Palopo meningkat semua tanpa tambahan beban utang daerah.

Janji Meningkatkan PAD: Fokus Tahap Transisi, Dishub Palopo Bergerak Cepat Petakan Sumber dari Pelabuhan

Selain efisiensi pengeluaran, Naili juga fokus pada peningkatan PAD. Pasca-kesepakatan bersejarah dengan Kantor Syahbandar mengenai pengalihan pengelolaan retribusi keluar-masuk Pelabuhan Tanjung Ringgit, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo bergerak cepat.

Kepala Dishub Andi Mudzakkir membenarkan bahwa pengalihan ini hasil negosiasi panjang. "Selama ini retribusi ditarik oleh Syahbandar, tapi setelah diskusi dan kajian, diserahkan kepada Pemkot Palopo," jelasnya.

Tim Dishub kini melakukan kajian dan pendataan objek retribusi prioritas, mencakup jenis kendaraan, barang, atau jasa melalui akses jalan milik Pemkot menuju pelabuhan. Ini menjadi basis mekanisme penarikan retribusi yang legal dan transparan, memastikan aset daerah berkontribusi maksimal pada pembangunan.

Keberhasilan ini diperkirakan berdampak signifikan pada target PAD dalam APBD tahun-tahun mendatang, memperkuat fondasi keuangan Palopo di bawah kepemimpinan Naili. Di tengah warisan utang, pendekatan ini membangun tanpa beban tambahan menjadi model bagi daerah lain, dengan harapan kesejahteraan rakyat semakin nyata. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top