ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Rapat paripurna DPRD Kota Palopo dihadiri Pj Walikota dan jajarannya.
PALOPO- Dua agenda rapat paripurna yakni penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan penetapan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palopo tahun 2024, digelar DPRD Kota Palopo, Kamis (24/4/2025). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Palopo, Darwis didampingi Wakil Ketua I, H Harisal A Latief, dengan dihadiri Pj Walikota, Drs H Firmanza DP SH MSi beserta jajaran Pemkot Palopo. 

Pada kesempatan itu dilaksanakan Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, berupa 4 (empat) Ranperda bersifat wajib dan 7 (tujuh) Ranperda bersifat pilihan, ranperda tersebut yakni; Ranperda tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2025-2030, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Kota Palopo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat, Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji,
Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, dan Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Dalam sambutannya, Pj Walikota berharap, dengan komitmen dan kerja sama yang baik disertai rasa tangggung jawab, kiranya Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 dapat dibahas tepat waktu dan berjalan dengan baik, sehingga nantinya menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi Pemerintah Masyarakat Kota Palopo.

Sementara itu, dalam rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palopo Tahun Anggaran 2024, Pj Walikota dalam sambutannya mengatakan bahwa LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan check and balance pada tatanan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif.

Firmanza mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan wujud dari kemitraan yang strategis antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Seluruh catatan, saran, dan masukan, baik yang bersifat strategis maupun teknis-akan kami tindaklanjuti dengan sungguh-sungguh sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program perencanaan dan pembangunan ke depan," paparnya.

"Pj Sekda, dan pimpinan perangkat daerah, tolong ini, kita sudah dengarkan tadi beberapa poin rekomendasi, saya berharap ini bisakita cermati secara seksama beberapa poin penting, itu harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," tukasnya.

Dalam Paripurna itu dilakukan penandatanganan dan penyerahan SK rekomendasi DPRD Kota Palopo. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top