ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kaharuddin.

MASAMBA- Menanggapi pemberitaan di media online Actanews.co.id yang berjudul "Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Pelanggan, PDAM Lutra: Salahkan Saja Bupati" langsung dibantah Kepala Unit Pengaduan PDAM Tirta Bukae Lutra, Kaharuddin. 


Kepada wartawan, Selasa (13/12/2022), Kaharuddin menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan baik secara lisan maupun tertulis kepada media tersebut, Jumat (9/12/2022) lalu. 


Kaharuddin lalu membeberkan kronologis yang sebenarnya, pada waktu itu datang seorang pelanggan inisial HJ yang complain atas pembayaran rekening air kantornya di Perumahan Alfa Grafa, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba. Waktu itu, HJ datang bersama wartawan, untuk melunasi tunggakan pemakaian airnya dari bulan Juni hingga November 2022. Termasuk, soal tagihan pemakaian 2018 yang muncul di 2022. 


Persoalan PDAM Lutra dengan pelanggan inisial HJ sudah clear dan tidak ada masalah, dan PDAM bersama pihak vendor tetap melakukan penelusuran aplikasi, serta bersiap mengembalikan biaya tagihan satu bulan di 2018 tersoal, akan tetapi oknum wartawan yang mencatut dirinya sebagai jurnalis di Seruya itu kembali bertanya seakan menekan soal biaya beban meski tidak terpakai. 


Pertanyaan itu, kemudian dijawab Kaharuddin bahwa biaya beban sudah diatur dalam struktur regulasi mulai dari PP, Permendagri, dan Perbub. Hal ini, berlaku se Indonesia. Hanya yang membedakan, di daerah lain tarif beban tetap dan jumlah kubikasinya. Jadi status PDAM disini hanya melaksanakan regulasi. 


"Saya cuma menjelaskan mekanisme terkait persoalan biaya beban, saya tidak pernah menyebut 'Salahkan Saja Bupati' sebagaimana yang dimuat di media tadi," tepis Kaharuddin.


Justru wartawan tadi diduga memelintir penjelasan yang ia sampaikan. Sebenarnya, PDAM masih tetap menggunakan regulasi lama dan ini tentu adalah kelonggaran bagi pelanggan. Andai regulasi baru yang diterapkan Permendagri No 21 Tahun 2022, maka biaya beban yang harus diselesaikan jauh lebih tinggi lagi. (RILIS)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top