ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


JAKARTA- Sudah bukan menjadi rahasia umum, jika kinerja pelayanan publik Pemprov Papua pasca sakitnya Gubernur Lukas Enembe, sedang memburuk. Kondisi itu, semakin diperparah dengan status Lukas Enembe sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuat roda pemerintahan di Papua semakin melemah. 


Fakta itu membuat kalangan akademisi ikut menyarankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, cepat untuk mengambil langkah tegas dan strategis dengan menon-aktifkan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dan menggantinya dengan mengangkat Plt Gubernur. 


Seruan itu disampaikan anggota Forum Komunikasi Dekan FISIP se Indonesia (DKISIP), Heri Herdiawanto, Rabu (19/10/2022). Sabagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah, Kemendagri memiliki domain untuk mengambil sikap.


"Lukas Enembe sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD, guna menjaga proses keberlangsungan dan keseinambungan pelayanan publik di Papua, Kemendagri sudah seharusnya mengeluarkan sikap dengan menon-aktifkan Lukas Enembe dari jabatannya sebagai Gubernur Papua. Saat ini, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sejak September 2022 lalu, ia juga dalam kondisi sakit, sehingga yang bersangkutan tidak maksimal lagi menjalankan tugas sebagai kepala daerah," cetus Heri Herdiawanto.


Tak hanya itu, Heri Herdiawanto, sangat menyayangkan sikap kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta KPK menyelesaikan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe lewat pendekatan hukum adat. Alumnus Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini, menilai permintaan itu tidak rasional karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Artinya, hukum positif harus ditaati Lukas Enembe. 


Sebelumnya, Ondoafi Besar dari Tanah Tabi, Yanto Eluay, prihatin dengan anjolknya pelayanan pemerintah Papua terhadap masyarakat. "Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri, sudah sepatutnya menyikapi kemerosotan pelayanan publik yang terjadi di Papua. Saat ini, masyarakat Papua sangat butuh pelayanan prima dari Pemprov," ucapnya di Sentani. (RLS)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top