PALOPO- Khawatir dengan adanya dugaan aktivitas pengalihfungsian lahan (reklamasi dan pengerukan tanah) berdampak terhadap lingkungan di Kelurahan Takkalala, sejumlah pengunjukrasa dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA), mendatangi DPRD Palopo, Kamis (23/12/2021).
Melalui Wajendlap-nya, Bregy Corado, AMARA menduga aktivitas itu tak prosedural dan tak sesuai UU No: 1/2014 tentang perubahan atas UU No: 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kami mensinyalir usaha alihfungsi lahan yang berlangsung di sana milik oknum pejabat publik di Palopo, kami meminta perizinannya ditinjau kembali dan apabila ada unsur pelanggaran di dalamnya supaya kasus ini diproses secara hukum," ucap Bregy Corado.
Anggota DPRD Palopo, Misbahuddin berjanji menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat Komisi II dan Komisi III bersama SKPD terkait yang membidangi masalah perizinan dan lingkungan hidup. "Insya Allah, pekan depan pertemuannya kita laksanakan," tegas Legislator PKB ini didampingi Sekwan Palopo, Abdul Waris. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: