PALOPO- Dalam rapat paripurna, Senin (27/2021), Walikota Palopo, Dra HM Judas Amir MH, menyerahkan draft Ranperda APBD Perubahan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh DPRD.
Disampaikan walikota penyerahan Ranperda APBD-P ke DPRD adalah tindak lanjut Pasal 177 PP No: 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Melalui amanat tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan ranperda ke DPRD disertai pengantar nota keuangan perubahan APBD. Di mana, perubahan APBD TA 2021 yang disepakati eksekutif dan legislatif menjadi langkah penting bagi pemkot
"Saya minta kepada seluruh kepala OPD selaku penanggungjawab pengelolaan di tingkat SKPD bersungguh-sungguh mengikuti pembahasaan Ranperda APBD-P guna disepakati sesuai jadwal yang diatur dalam perundang-undangan," imbuh Judas Amir.
Hadir pada sidang paripurna, Wakil Walikota (Wawali), Dr Ir H Rahmat Masri Bandaso MSi, Ketua DPRD, Hj Nurhaenih S.Kp M.Kes, Wakil Ketua I DPRD, Abdul Salam SH, Wakil Ketua II DPRD, Irvan ST, Plt Asisten I, Andi Bakhtiar S.Sos, Asisten III, Dr dr HM Ishaq Iskandar M.Kes, beserta 18 anggota DPRD dan kepala SKPD pemkot lainnya. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: