PALOPO- Bersama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili, Bagian Ekonomi Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Rabu (29/9/2021), menggelar operasi gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Kegiatan KPPBC Pabean C Malili ini, diterima Sekda Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi.
Kegiatan operasi gabungan ini merujuk pada PMK 206/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta SK Walikota Palopo No: 321/VI/2021 tentang pembentukan tim pengendalian dan distribusi perekonomian untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2021 yang pelaksanaannya dipusatkan di 9 kecamatan se Palopo.
Jenis sasaran modus pelanggaran operasi gabungan antara lain pelanggaran barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat khususnya pedagang eceran seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya. Ada 2 jenis pelanggaran yang dominan ditemukan di lapangan yakni tidak memiliki pita cukai dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya.
Selama operasi gabungan berlangsung tim ini didampingi Asisten II Pemkot Palopo, Ilham Hamid, beserta Kabag Perekonomian, pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili, Dinas Perdagangan, dan Satpol-PP. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: