ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Tamu Wisma Ditemukan Polisi Kantongi Sabu


AKSELERASI- Seorang tamu di salah-satu wisma di Kota Palopo, Irwanto Djamin, harus berurusan dengan polisi setelah ditemukan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, dalam keterangan persnya, Kamis (16/1/2020), menyampaikan bahwa Irwanto tertangkap, Selasa 14 Januari 2020 di sebuah wisma.

"Ia kita amankan atas informasi dari warga yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di salah-satu wisma. Benar saja, pelaku kita dapati membawa sabu seberat 0,72 gram. Barang-bukti lainnya yang kita amankan, yakni satu potongan kaca pireks, dan satu buah hand phone. Hasil interogasi, yang bersangkutan mendapatkan atau membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial JM, seharga Rp500.000," jelas AKP Zainuddin.

Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti tengah berada di Polres Palopo untuk penanganan proses hukum lebih lanjut. (RLS-TOM)

AKSELERASI- Seorang tamu di salah-satu wisma di Kota Palopo, Irwanto Djamin, harus berurusan dengan polisi setelah ditemukan mengantongi...

3 Napi Palopo Kepergok Kuasai Sabu

AKSELERASI- Sindikat narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo, berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Palopo, Senin, 13 Januari 2020 lalu.

Dengan bekerjasama Lapas Kelas IIA, aparat polres mengamankan tiga warga binaan Lapas Kelas IIA yang kedapatan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, mereka yang tertangkap yakni Aditio, Muhammar Sahrul, dan Muhammad Akil. Ketiga napi ini, adalah penghuni kamar 3 dan 5 blok A Lapas Palopo.

Kasatnarkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin SE, membenarkan penangkapan itu. Selain ketiga napi tadi, polisi menemukan barang-bukti pembungkus rokok berisi satu sachet plastik bening berisi sabu, 12 sachet kecil berisi sabu, 6 sachet berisi sabu, 7 sachet kecil berisi sabu, satu sachet plastik berisi 4 sachet kecil, 1 plastik kecil berisi sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu buah HP merk Nokia.

Hingga Selasa (14/1/2020), ketiga napi yang tertangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Palopo. Mereka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 1 UU Narkoba nomor: 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (TOM)

AKSELERASI- Sindikat narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo, berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Palopo, Senin, 13 Januari 2020 lal...

3 Kapolsek se Polres Wajo Disertijabkan

Sertijab kapolsek di lingkup Polres Wajo.
AKSELERASI- Rolling jabatan di tingkat polsek, kembali bergulir di wilayah hukum Polres Wajo. Dimana, tiga kapolsek resmi bergeser alias berpindah-tempat tugas.

Serah terima jabatan (sertijab) yang digelar, Kamis (2/1/2020), diikuti oleh para kapolsek yakni Kapolsek Pitumpanua, Kapolsek Belawa, dan Kapolsek Bola.

Kapolres Wajo, AKBP Dedy Dewantho SIk, melantik AKP Jasman Parudik sebagai Kapolsek Pitumpanua yangbaru menggantikan Kompol Husain, dan Iptu Idham SH, sebagai Kapolsek Belawa, dan Ipda Irwan Taufik, selaku Kapolsek Bola.

Dalam sertijab tersebut, seluruh kapolsek baru maupun lama menandatangani pakta integritas di hadapan kapolres. Kepada seluruh kapolsek, AKBP Dedy Dewantho menginstrusikan agar mereka (kapolsek, red) meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Sebab, mutasi kapolsek yang diadakan ini, sudah menjadi kebutuhan organisasi Polri lingkup Polres Wajo. "Mereka yang sertijab ini adalah personil-personil yang pernah menduduki jabatan yang sama, hanya yang membedakan adalah lokasi wilayah tugasnya saja," pungkas kapolres berpesan. (ISB/ABK)

Sertijab kapolsek di lingkup Polres Wajo. AKSELERASI- Rolling jabatan di tingkat polsek, kembali bergulir di wilayah hukum Polres Wajo. ...

Kodim 1403/Swg Peringati Hari Juang TNI-AD ke-74

Semarak funbike HUT Juang TNI-AD ke-74 di Kota Palopo.
AKSELERASI- Kegiatan semarak 'funbike' mewarnai peringatan hari juang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) ke-74 tahun 2019 yang diselenggarakan jajaran Kodim 1403/Sawerigading, Minggu (15/12/2019), dipusatkan di Lapangan Gaspa, Kota Palopo. 

Dalam sambutannya, Dandim 1403/Swg, Letkol (Inf) Gunawan SIp, menegaskan, semarak 'Palopo Funbike' diselenggarakan untuk memperingati Hari Juang TNI-AD yang dulunya disebut Hari Juang Kartika. 

"Ajang ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia, melalui 'funbike' kita harapkan menjadi sarana bersilaturahmi, saling mengenal, menyatu, dan menjalin keakraban. Dengan semangat itu, kita dapat bersama-sama mewujudkan Palopo sebagai kota yang aman, damai, dan tentram," harap Letkol (Inf) Gunawan. 

Hal senada disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SIk SH, ia mengharapkan sinergitas yang terbangun antara TNI dan Polri bisa membawa terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah tersebut. 

"Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan menjaga daerah ini. Untuk itu, kekompakan serta kebersamaan ini hendaknya terus ditingkatkan di masa-masa yang akan datang," kata Kapolres Palopo menyerukan. 

Walikota Palopo, HM Judas Amir, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, H Burhan Nurdin, sangat mengapresiasi kinerja TNI dan Polri khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Jaminan keamanan yang semakin membaik, sangat berpengaruh terhadap kemajuan Palopo sebagai kota tujuan pendidikan, kota tujuan wisata, kota tujuan investasi, dan pusat perekonomian di Luwu Raya. "Selamat atas Hari Juang TNI-AD ke-74, semoga TNI-AD semakin jaya membela kepentingan bangsa dan negara," imbuh Burhan Nurdin. (TOM)


Semarak funbike HUT Juang TNI-AD ke-74 di Kota Palopo. AKSELERASI- Kegiatan semarak 'funbike' mewarnai peringatan hari juang Ten...

57 Penghuni Lapas Kelas IIA Palopo Dapat Remisi Natal

Kalapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan.
AKSELERASI- Bertepatan hari raya Natal dan tahun baru, sebanyak 57 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari pemerintah.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan, yang ditemui Selasa (3/12/2019), membenarkan bahwa 57 napi dan tahanan di Lapas Kelas IIA yang dipimpinnya memperoleh remisi.

Diuraikan Indra Sofyan, dari 57 penghuni Lapas tersebut, 6 orang memperoleh remisi 15 hari, 49 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.

"Untuk memperoleh remisi bagi napi beragama Kristen itu, mereka harus melewati beberapa syarat. Pertama, berkelakuan baik. Kedua, telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, sesuai PP 99 tahun 2012," tegas Indra Sofyan, seraya menambahkan syarat tambahan lainnya, napi atau tahanan harus mengumpulkan 1000 batang puntung rokok.

Rencananya, sambung dia, Lapas Kelas IIA akan menggelar perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2019. Pada momen tersebut, pihak Lapas membuka pelayanan jam besuk dari pagi hingga sore hari. Hal itu, sebagai wujud toleransi antar umat beragama.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Palopo telah menerapkan pembinaan berbasis IT, dengan ruang lingkup kerja sama Kejaksaan dan Kepolisian RI. (HERIANTO/ABD KAHAR)


Kalapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan. AKSELERASI- Bertepatan hari raya Natal dan tahun baru, sebanyak 57 penghuni Lembaga Pemasyarakat...

AKBP Alfian Nurnas Resmi Menjabat Kapolres Palopo

Kegiatan pisah sambut Kapolres Palopo.
AKSELERASI- Acara lepas sambut Kapolres Palopo, dari AKBP Ardiansyah SIk MH ke AKBP Alfian Nurnas SH SIk, digelar Kamis (28/11/2019), di Mako Polres Palopo.

Rangkaian lepas sambut tersebut, diisi berbagai kegiatan dalam bentuk Ceremony Farewell. Agenda pertama, pertunjukkan tarian Paduppa yang dibawakan personil Polwan Polres Palopo.

Setelah itu, dilanjutkan laporan kesatuan dari kapolres lama ke kapolres baru. Prosesi pisah sambut kapolres, prosesi pedang pora untuk kapolres lama, tatap muka bersama seluruh personil, pedagang pora untuk kapolres baru, serta penyerahan sembako untuk tukang becak, pemulung, dan petugas kebersihan.

Kegiatan itu, dihadiri Wakapolres Palopo, Kompol Ade Noho SH, dan para Kabag/Kasat, perwira, personil, dan pengurus Bhayangkara Polres Palopo. Usai pisah-sambut, kapolres lama dan kapolres baru menggelar silaturrahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh Agama. (RILIS)

Kegiatan pisah sambut Kapolres Palopo. AKSELERASI- Acara lepas sambut Kapolres Palopo, dari AKBP Ardiansyah SIk MH ke AKBP Alfian Nurnas...

Kapolres Himbau Warga Jaga Keamanan Jelang Pilkada Lutra

Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito.
AKSELERASI- Jajaran Polres Luwu Utara siap mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu, ditegaskan Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito SIk MSi, Senin (25/11/2019), di ruang kerjanya.

"Tahapan pilkada dimulai Januari 2020, kita tetap berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk teknis pengamanan," tegas AKBP Agung Danargito.

Untuk personil pengamanan, nantinya tetap melibatkan Polda dan TNI, serta back-up dari polres-polres tetangga.

"Kita himbau kepada masyarakat, seluruh elemen masyarakat membantu agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar, kuncinya jaga keamanan," tukas AKBP Agung Danargito. (TOM/ABK)

Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito. AKSELERASI- Jajaran Polres Luwu Utara siap mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ...

Polisi Usut Dugaan Jual Beli Suara di Pilkades Mappetajang

AKP Faisal Syam.
AKSELERASI- Praktik money politik yang diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mappetajang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, kini dalam tahap proses penanganan aparat Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, kepada awak media, Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan pihaknya tengah mengusut adanya dugaan jual-beli suara atau politik uang (money politik, red) di Pilkades Mappetajang.

Terkait kasus tersebut, sambung AKP Faisal Syam, penyidik polres telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Pekan depan, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diambil dan dimintai keterangannya.

"Dari hasil pengembangan kasus dugaan money politik, kami telah mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp6.450.000," terang AKP Faisal Syam.

Kasus tersebut, ditengarai melibatkan salah-satu calkades berinisial H. Jika benar-benar terbukti, maka pelaku money politik bisa dijerat dengan pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Sekedar informasi, Pilkades Mappetajang yang digelar, 18 September 2019 lalu, diikuti dua calon kades. (TOM)

AKP Faisal Syam. AKSELERASI- Praktik money politik yang diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mappetajang, Kecamatan Bast...

BIADAB! Ditinggal Istri Merantau, Bapak di Walmas 'Gauli' Anak Kandung

Pelaku
Pelaku R saat menjalani interogasi di hadapan petugas Kepolisian.
AKSELERASI- Sekejam-kejamnya binatang buas tidak akan memangsa anaknya sendiri, namun pepatah tersebut sepertinya tidak berlaku bagi lelaki berinisial R, warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu ini. Tanpa disangka-sangka, ia tega menodai anaknya sendiri.

R ditangkap aparat Polsek Walenrang, Selasa (6/8/2019) lalu, setelah dilaporkan 'menggauli' anak kandungnya, Us, secara berulang-kali. Hubungan inses (sedarah, red) itu, dilakukan R sejak 2013 lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP.

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH, melalui siaran persnya, Kamis (8/8/2019), membenarkan peristiwa penangkapan R--, seorang bapak yang ditengarai melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri.

"Korban Us, saat ini berusia 18 tahun. Perbuatan tak senonoh itu, telah dilakukan pelaku sejak 2013 silam, waktu itu Us berstatus siswi kelas III SMP. Motif perbuatannya, pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena kesal dan sakit hati usai tinggal pergi oleh istrinya, M, yang kini memilih merantau ke Malaysia," ujar AKP Rafli.

Terakhir kali R menyetubuhi anaknya, lanjut AKF Rafli, pada Senin, 29 Juli 2019. Ketika itu, korban diiming-imingi dibelikan HP, akibat perbuatannya ini, oleh penyidik Kepolisian, R disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perpu Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara tambah sepertiga," sebut AKP Rafli. (RLS-TOM)

Pelaku R saat menjalani interogasi di hadapan petugas Kepolisian. AKSELERASI- Sekejam-kejamnya binatang buas tidak akan memangsa anakny...

H Fery Klarifikasi Jumpa Pers Rawas Sakti

H Fery saat menggelar jumpa pers.
AKSELERASI- Terkait pengambilan eskavator yang kini berada di Polsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, H Fery, selaku pihak yang atas nama terhadap eskavator tersebut, langsung melakukan klarifikasi, Minggu (4/8/2019), di Warkop Titik Nol Palopo. Klarifikasi itu, untuk menjawab jumpa pers yang digelar Rawas Sakti pada hari yang sama.

"Eskavator itu, benar atas nama saya. Memang Rawas Sakti pernah menyicil di dealer, tetapi waktu itu eskavator menunggak pembayarannya, sehingga saya ambil alih," ujar H Fery.

Lebih lanjut, H Fery menyebutkan, dirinya bersedia menyerahkan eskavator itu ke Rawas Sakti apabila yang bersangkutan (Rawas Sakti, Red) melunasi biaya yang dikeluarkan H Fery sebesar kurang lebih Rp380 juta. Hanya saja, ia menyesalkan tindakan kubu Rawas Sakti yang mengambil paksa eskavator di wilayah Burau atau perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

"Jika Rawas Sakti bersedia membayar biaya tersebut sebesar kurang lebih Rp380 juta tadi, maka saya siap menyerahkan barang (eskavator, Red) tersebut ke Rawas Sakti, kapanpun yang bersangkutan bersedia," kunci H Fery. (MZK)

H Fery saat menggelar jumpa pers. AKSELERASI- Terkait pengambilan eskavator yang kini berada di Polsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, H Fe...

Diduga Dikuasai Orang Lain, Rawas Sakti Titip Eskavatornya di Polsek Burau

Rawas Sakti saat menggelar jumpa pers.
AKSELERASI- Setelah berjuang sekian lama, upaya Rawas Sakti, salah-seorang pengusaha di Kota Palopo, untuk mendapatkan kembali eskavator miliknya yang diduga dikuasai oleh orang, akhirnya membuahkan hasil.

Pada Jumat, 2 Agustus 2019, Rawas Sakti menemukan eskavator type 130 merk Komatsu warna kuning miliknya di wilayah perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

Ia pun langsung mengambil kembali barang tersebut dan langsung menitipkannya di Polsek Burau, untuk diamankan sementara waktu sambil menunggu langkah-langkah penyelesaian.

"Eskavator ini, benar milik saya. Memang yang atas nama H Fery, tetapi saya yang membayar biaya cicilannya, termasuk uang muka yang digunakan H Fery saat membeli barang itu, telah saya kembalikan. Di 2018 lalu, saya menitip eskavator itu ke H Fery dengan cara gadai. Namun, ketika saya hendak menebus eskavator itu sesuai batas waktu perjanjian, pihak yang bersangkutan (H Fery, red) tidak mau menyerahkan kembali, sehingga saya ambil dan ditipkan ke Polsek Burau," kata Rawas Sakti, saat menggelar jumpa pers, Minggu (4/8/2019), di Warkop ATA 27 Palopo.

Eskavator tersebut, sebut Rawas Sakti, ia titip di Polsek Burau, dengan nomor surat tanda penerimaan : STP/12/VIII/2019/Reskrim yang diterima oleh Aipda Masri Juanda.

"Saya mengamankan eskavator ini, karena di dalamnya ada hak-hak saya. Dimana, saya punya bukti-bukti pembayaran dan lain-lain," tegas Rawas Sakti. (RLS)

Rawas Sakti saat menggelar jumpa pers. AKSELERASI- Setelah berjuang sekian lama, upaya Rawas Sakti, salah-seorang pengusaha di Kota Palo...

Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos, Polisi Amankan Wanita Asal Jalan Rusa-Palopo

Pelaku
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, memeriksa wanita inisial Ek, warga Jln Rusa, yang diadukan oleh Forum Umat Islam Palopo.
AKSELERASI- Unit Satreskrim Polres Palopo, Minggu (14/7/2019), mengamankan seorang wanita berinisial Ek, warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, yang diduga telah menistakan Agama lewat postingan di laman media sosial miliknya.

Penangkapan terhadap Ek, dilakukan setelah Polres Palopo menerima laporan dari Forum Umat Islam di Palopo. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, dalam konferensi persnya, siang tadi, membenarkan penangkapan terhadap Ek. Ia menyebut, wanita beranak dua tersebut diciduk di rumahnya.

"Ek, kita amankan setelah postingannya di laman facebook pribadinya dilaporkan oleh Forum Umat Islam di Palopo," terang Ardy Yusuf.

Pihaknya saat ini, kata Ardy Yusuf, masih mendalami kasus tersebut. Terkait laporan itu, polisi akan menghadirkan ahli IT dan ahli bahasa. (AND)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, memeriksa wanita inisial Ek, warga Jln Rusa, yang diadukan oleh Forum Umat Islam Palopo. AK...

Kejati Sulsel Bantah Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi Zaro Snack Palopo

Kajati
Kasi-Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat memberikan keterangan pers terkait zaro snack. Hadir pula, tokoh pemuda Palopo, Gibion Lomo, dan Sawaluddin Nurdin.
AKSELERASI- Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum)-nya, Salahuddin SH, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, membantah institusinya telah menjadikan kasus zaro snack di Palopo, sebagai skala prioritas, sebagaimana yang telah dimuat di salah-satu media online.

Tak hanya itu, Salahuddin menepis pemberitaan di media yang sama, jika kejati telah membentuk tim khusus mengusut kasus yang dimaksud.

"Saya sudah menghubungi oknum wartawan yang menulis berita tersebut, bahwa saya tidak pernah mengatakan kasus zaro snack menjadi skala prioritas kejaksaan tinggi hingga membentuk tim khusus. Saya waktu itu bilang, kejaksaan sedang mendalaminya," tepis Salahuddin, saat ngopi bareng di Warkop Gome, pelataran Radio Acca FM Palopo, Jln Mangga, Kamis dinihari, 27 Juni 2019.

"Informasi yang beredar jika Kejati Sulsel memprioritaskan sampai-sampai membentuk tim khusus terkait kasus zaro snack melalui pemberitaan di salah-satu media tadi, tidak lah benar. Keterangan yang saya sampaikan tidak seperti itu, saya hanya mengatakan masalah zaro snack dalam tahap pendalaman, itu saja," bebernya. (RLS) 

Kasi-Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat memberikan keterangan pers terkait zaro snack. Hadir pula, tokoh pemuda Palopo, Gibion Lomo, d...

HUT Bhayangkara ke-73, Polres Luwu Adakan Baksos di Rumah-rumah Ibadah

Kapolres
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara ke-73.
AKSELERASI- Menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 tahun 2019, jajaran Polres Luwu mulai Selasa (19/6/2019) hari ini, menggelar agenda bakti sosial (baksos) di rumah-rumah ibadah pada sembilan kecamatan se Kabupaten Luwu.

Dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Koran Akselerasi, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, menyampaikan baksos di rumah ibadah tersebut, diadakan secara serentak di 9 polsek.

Untuk Polsek Larompong dipusatkan di Masjid Nurul Furqan Keppe, Polsek Suli, di Masjid Al-Ikhwan Lamunre dan Gereja Kristen Jln KKN Lamunre, Polsek Bajo di Masjid Babussa'adah dan Gereja Toraja Sumabu, Polsek Ponrang di Masjid Al-Mashar Padang Sappa dan Gereja Kristen Immanuel, Polsek Bupon di Masjid Salsabil Mutaqn Noling dan Gereja Kristen Buntubatu, Polsek Bua di Masjid Babul Jannah Bua dan Gereja Klasis Bua, Polsek Walenrang di Masjid Kelurahan Buli dan Gereja Batusitanduk, Polsek Lamasi di Masjid Nurul Tarbiah dan Gereja Kristen Protestan Toraja Lamasi, dan Polsek Bastem di Masjid Nurul Hak dan Gereja Kroisten Ranteballa.

"Bakti sosial di rumah-rumah ibadah tersebut, diadakan jajaran Polres Luwu dalam rangka menyambut peringatan HUT Bhayangkara ke-73,"

Pada arahannya saat memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara, Selasa, 18 Juni 2019 lalu, AKBP Dwi Santoso menekankan HUT Bhayangkara yang akan diperingati tahun 2019 ini, dilaksanakan secara meriah dan sederhana--, tanpa mengurangi makna HUT, sesuai Rencana Garis Besar (RGB).

"Mengusung semangat Promoter pengabdian Polri ke masyarakat, bangsa dan negara, HUT Bhayangkara kali ini, hendaknya menjadi momentum mempererat soliditas antara Polri dan masyarakat, dengan mengedepankan pola pendekatan sosial serta melibatkan instansi terkait, baik TNI, pemda, ormas, media, dan kalangan terkait lainnya," tandas AKBP Dwi Santoso. (RLS-TOM) 

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara ke-73. AKSELERASI- Menyongsong peringatan Hari ...

Merasa Namanya Dicemarkan Lewat Pemberitaan, Kuasa Hukum FKJ Melapor ke Polisi

Kuasa Hukum
Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin SH.
AKSELERASI- Akibat merasa namanya telah dicermarkan lewat pemberitaan di salah-satu media online, Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), melalui tim kuasa hukumnya, Irham Amin & Rekan, akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor secara resmi ke Polda Sulsel, Jumat (14/6/2019).

Dalam Press Realise-nya yang diterima Redaksi Koran Akselerasi sore tadi, kuasa hukum FKJ, Irham Amin SH, menyebut pihaknya mengadukan oknum wartawan Berita News.com ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik, dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) UU No: 11/2008 tentang ITE Joncto Pasal 45 ayat (3) UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelum mengadu ke polisi, pihaknya telah berkonsultasi ke Dewan Pers di Jakarta, pada 13 Juni 2019 lalu, perihal adanya pemberitaan di media tersebut yang diduga bertentangan UU 40/1999 tentang pers, serta kode etik jurnalistik.

"Klien kami (FKJ, red) sudah memberi waktu yang cukup lama sejak tanggal 28 Mei 2019 lalu kepada pihak Berita News.com agar segera meminta maaf atas adanya pemberitaan tersebut. Belakangan, permohonan maaf itu tak diindahkan oleh pihak terlapor," ujar Irham Amin.

Dikatakan Irham Amin, Farid Kasim Judas selaku kliennya, merasa dirugikan dengan beberapa pemberitaan yang dilansir media Berita News.com, diantaranya dengan judul "Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M" tertanggal 10 Mei 2019, dan berita lainnya dengan judul "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Diduga Seret Farid Judas" tertanggal 24 Mei 2019.

"Hingga saat ini, berita-berita tersebut masih ada di laman website Berita News.com. Perlu kami sampaikan atau ingatkan kepada masyarakat pembaca untuk tidak menyebarluaskan informasi dalam berita tersebut, karena tindakan penyebarluasan berita tersebut memiliki konsekuensi hukum," imbuh Irham Amin. (RLS)

Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin SH. AKSELERASI - Akibat merasa namanya telah dicermarkan lewat pemberitaan di salah-satu media online, Kepal...

Polres Palopo Masuk 5 Besar Zona Integritas di Sulsel

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers. 
AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres Palopo berhasil menempati posisi lima besar "Zona Integritas" bersama Polres Maros, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Pangkep, Polres Toraja, dan Polres Parepare.

Disampaikan  Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk, dalam siaran persnya Senin (13/5/2019), Polres Palopo berada di Zona Integritas, atas pertimbangan pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat.

Khusus untuk Polres Palopo, papar AKBP Ardiansyah, pihaknya telah menyediakan pusat pelayanan terpadu. Indikator "Zona Integritas" meliputi pelayanan secara umum dan pelayanan penegakan hukum di wilayah Polres Palopo.

"Pelayanan umum itu, seperti penerapan e-tilang, SKCK, SIM, dan lain-lain. Polres Palopo juga dikategorikan sebagai kawasan bebas pungli dan korupsi," tegas AKBP Ardiansyah.

Ditambahkan, "Zona Integritas"  tolak ukurnya antara lain dari aspek tingkat profesionalitas atau integritas personil dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, serta tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah disuguhkan.

"Masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan jajaran Polres Palopo dapat mengadukan kondisi tersebut melalui media sosial Polres Palopo yakni Facebook, massenger, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan Email maupun YouTube. Pengaduan yang masuk tersebut, langsung akan diaudit secara internal," tandas AKBP Ardiansyah lewat pesannya yang diterima Koran Akselerasi, Selasa (14/5/2019) siang tadi. (TOM)


Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers.  AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres ...

Bacakan Pledoi, PH Minta Hakim PN Palopo Bebaskan Mustari

PH
PH Mustari, Syaifullah SH.
AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, kembali bergulir, Selasa (2/4/2019), dengan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa, Syaifullah Hamsa SH.

Di depan majelis hakim yang diketuai, Erwino Mathelis Amahorseja SH, PH terdakwa Mustari, Syaifullah meminta agar hakim PN Palopo membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasannya, semua yang dituduhkan JPU ke terdakwa, sudah terjawab di persidangan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan.

"Keterangan saksi, saudara Andi Zulkarnaen, selaku ketua pengelola prodi Universitas 45 (Univ Bosowa, red), membenarkan bahwa uang kuliah mahasiswa per semester Rp5 juta, dengan perincian Rp3,5 juta biaya perkuliahan, dan Rp1,5 juta biaya operasional. Biaya Rp1,5 juta ini yang digunakan untuk membiaya keperluan dan kebutuhan dosen selama proses perkuliahan berjalan di Palopo," ungkap Syaifullah.

Sehingga, dengan mengacu rincian biaya tersebut di atas, Syaifullah meyakini jika kliennya Mustari tidak bersalah dan kasus yang bergulir di PN tersebut sama-sekali tidak memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang disangkakan kepada terdakwa.

Kasus ini, sudah bergulir sekitar 2,5 bulan di PN Palopo. Dalam kasus tersebut, bertindak sebagai saksi korban (pelapor, red), masing-masing Tombi, H Awaluddin, dan Rafli. (ARSYAD-TOM)

PH Mustari, Syaifullah SH. AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku ter...

Polres Lutra Fokus Pengamanan Pilpres/Pileg 2019

Kasat
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos.
AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif (Pilpres/Pileg) yang berlangsung serentak tanggal 17 April 2019 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos MH, yang dihubungi Koran Akselerasi, Sabtu (16/3/2019), mengungkapkan, pengamanan Pilpres/Pileg 2019, melibatkan seluruh personil.

Lanjut dikatakan AKP Rijal, jelang berlangsungnya kontestasi politik lima tahunan tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Polres Lutra, semakin membaik.

Meski demikian, sesuai instruksi Kapolres Lutra, AKBP Boy F Samola, penjagaan harus tetap diperketat. Upaya tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bersama. "Kita berharap, pilpres dan pileg tahun berjalan aman, damai, dan penuh demokrasi," tutur AKP Rijal. (ARSYAD)

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos. AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemil...

Transksi 50 Gram Sabu-sabu, BNN Palopo Tangkap 3 Pria di Buntu Datu

BNN Palopo
BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika, terus dipersempit ruang geraknya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. Di awal 2019, BNN berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar sabu-sabu seberat 50 gram yang dikendalikan seorang bandar berstatus napi Lapas Makassar, berinisial AL.

Dalam konferensi persnya, Jumat (1/2/2019) siang tadi, Kepala BNN Palopo, AKBP Ismail, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, menyampaikan tiga warga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni RN, RS, dan AB. Mereka diringkus pada saat hendak melakukan transaksi narkotika golongan I di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, belum lama ini.

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti satu bal sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram. Bisnis sabu itu, dikendalikan AL, seorang bandar yang berstatus narapidana di Lapas Makassar.

"Kita dapat informasi, tersangka RN membawa narkotika (sabu-sabu, red) dari Parepare melalui jalur Toraja-Palopo. Di lokasi penangkapan, sudah ada RN, bersama RS, AR, MO, dan AD. Singkatnya, hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 50 gram digantung di ranting pohon dekat tempat mereka duduk. RN mengaku sabu itu ia bawa dari Parepare," ujar AKBP Ismail.

Selain sabu seberat 50 gram senilai Rp150 juta, petugas BNN menyita barang-bukti lainnya, berupa dua buah hand phone (HP). Hasil pengembangan, pihak BNN menangkap tersangka lainnya, AB, yang sudah dua kali melakukan pembelian sabu dengan barang-bukti satu lembar tanda setoran tunai senilai Rp200 ribu, dan satu buah HP ikut diambil dari tangannya.

"Tiga orang kita jadikan tersangka, RN, RS, dan AB. Mereka, kini menjalani penahanan. Dua rekan mereka lainnya, AR, dan MO, tidak cukup bukti ditingkatkan ke proses penyidikan," tegas AKBP Ismail.

Untuk RN, urai AKBP Ismail, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, RS dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, dan AB, dijerat pasal 114 aya (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (A) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika.

Di akhir siaran persnya, AKBP Ismail, mengharapkan warga Palopo tidak segan melaporkan apabila mendengar atau mengetahui adanya transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (ARI)

BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram. AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika,...

OPINI NURDIN SH: Mati Rasa

Nurdin
Aiptu Nurdin SH.
HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi-lah yang mendominasi.

Rasa-rasanya tidak afdal suatu pemberitaan tanpa memuat mengenai perkara korupsi. Memang, kasus yang satu ini merupakan penyakit yang membebani negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Ibaratnya, koruptor itu sebagai parasit/benalu yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan saat pohon itu mati, maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa diisap.

Keprihatinan Muhtar Lubis  (wartawan senior) atas meratanya kasus korupsi ini sehingga beliau pernah berucap, bahwa "Praktik korupsi di Indonesia sudah membudaya."

Dr Alfitra (2011-146) Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga hal penyebab tindak pidana korupsi itu terjadi;

Pertama karena keserakahan.
Orang tipe seperti ini sebenarnya tidak mendesak secara ekonomi tetapi kekuasaan yang tidak terbendung menyebabkan dia terlibat praktik korupsi, yang menurut penulis, bahwa mental orang seperti ini adalah mental rakus atau serakah.

Kedua karena kebutuhan.
Hal ini terkadang terjadi akibat keterdesakan pemenuhan kebutuhan dasar dan ini dilakukan oleh kebanyakan pegawai atau karyawan rendahan. Misalnya, hendak membayar uang sekolah anaknya.

Ketiga karena adanya peluang.
Korupsi yang satu ini umumnya dilakukan oleh para pejabat yang ingin cepat kaya dengan jalan pintas. Pejabat yang senantiasa menafsirkan makna ungkapan "Kesempatan hanya datang sekali" secara negatif.

Pada setiap kesempatan, penulis senantiasa menyampaikan kepada kawan, bahwa perilaku koruptif sebagian orang hanyalah karena gaya hidup. Contoh, seorang belum bisa memiliki barang mewah dengan gaji yang ada.

Oleh karena mengikuti gaya hidup, maka dia akan memaksakan diri mengambil uang, yang tentu di dalam hatinya diketahui, bahwa uang tersebut bukanlah miliknya atau tidak sepantasnya dia miliki.

Kita harus meyakini, bahwa jika hanya untuk kebutuhan hidup (bukan gaya hidup), Allah SWT tidak akan pernah menyakiti ciptaannya. Bahkan, binatang sekecil apapun. Ambil contoh cicak yang dalam lagunya "...Diam-diam merayap datang seekor nyamuk, hap...lalu ditangkap".

Maknanya, bahwa rejeki Anda akan datang dengan sendirinya jika Anda senantiasa berusaha dengan baik dan berdoa kepada Allah SWT, hal ini dapat terlihat dengan nyata, bila dianalogikan contoh cicak di atas.

Untuk itu, jika Anda ingin terhindar dari perilaku koruptif, maka tanamkan dalam diri, bahwa korupsi itu adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan yang kita anut.

Sebab bila masih ada nilai-nilai kebaikan yang diantaranya nilai ”siri” (malu) dalam diri, maka Anda tidak akan tega memberi makan keluarga Anda dengan uang asal kejahatan (korupsi).

Namun yang menjadi soal, ketika orang sudah tidak punya rasa malu alias mati rasa sebagaimana umumnya pejabat yang tertangkap oleh penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi. Wassalam. (****) 


*) Penulis adalah penyidik senior Polres Palopo

Aiptu Nurdin SH. HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pi...


Top