|
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Kota Palopo. |
AKSELERASI- Program Kring Mobile yang diluncurkan jajaran Polres Palopo, benar-benar mampu mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan. Terbukti, aparat kepolisian di Kota Idaman kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang melibatkan lima orang pelaku.
Mereka yang diringkus, masing-masing inisial M, L, I, S, dan N. Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, Jumat (28/7/2017), mengungkapkan, dari lima yang diamankan, seorang diantaranya adalah pelaku narkoba jenis sabu-sabu yang diciduk anggota Bhabinsa Koramil Wara, Kamis malam, 27 Juli 2017 lalu, sekitar pukul 19.45 Wita, di salah satu warung di bilangan Jln KH Akhmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara. Dari tangan pelaku ditemukan, satu saset berisi sabu-sabu.
Sementara keempat lainnya merupakan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G, yang diamankan saat tengah bertransaksi di BTN Merdeka, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur. "Tiga dari empat pelaku penyalahgunaan obat terlarang berjenis kelamin wanita," tambah AKBP Taswin.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari kelima Target Operasi (TO) itu, antara lain satu saset sabu, 570 butir pil merk Tramadol, 340 butir pil Dextro, dan 142 butir pil Somadril.
Polisi juga menyita tiga buah Hand Phone (HP) merk Nokia dan Samsung, satu buah bong (alat hisap sabu, red), saset kosong, dan uang tunai Rp730 ribu.
"Upaya meminimalisir peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus digalakkan. Sebab, narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang dapat memicu tindak kriminalitas. Polres Palopo saat ini telah menempatkan unit Kring Mobile di seluruh kecamatan," tegas AKBP Taswin.
Akibat perbuatannya, pelaku penyalahgunaan obat daftar G dijerat UU Kesehatan No: 35/2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Untuk pelaku narkoba, kasusnya dalam tahap pengembangan," kunci AKBP Taswin.
(ARI-TOM)