ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polsek Walenrang Sita 651 Botol Miras

Polsek Walenrang
Aparat Polsek Walenrang menyita ratusan miras kemasan dalam razia Operasi Pekat Lipu 2017.
AKSELERASI- Pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2017 di lingkup Polsek Walenrang, ditandai dengan digelarnya razia minuman keras (miras). Alhasil, aparat berhasil menyita 651 botol minuman beralkohol dari tangan tujuh pelaku peredaran miras, Jumat (27/10/2017).

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos yang memimpin langsung razia, ketika dihubungi Sabtu (28/10/2017), merinci ratusan botol miras siap jual diamankan masing-masing 218 botol dari tangan El, Ab sebanyak 104 botol, Dt sebanyak 30 botol, Hr sebanyak 110 botol, Mk sebanyak 60 botol, Mh sebanyak 103 botol, dan Jn sebanyak 26 botol.

"Razia ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Ops Pekat Lipu 2017 yang digelar Polres Luwu. 651 botol miras yang terjaring razia, selanjutnya kami serahkan ke Polres Luwu untuk dimusnahkan," tegas AKP Rafli.

Penertiban peredaran miras, lanjut AKP Rafli, masih akan terus dilakukan pihak Polsek Walenrang. Selain miras jenis kemasan, razia minuman keras olahan tradisional (ballo, red) tetap digencarkan.

"Miras merupakan salah-satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Untuk itu, operasi penertiban miras tetap akan berjalan," tegas AKP Rafli.

Sekedar diketahui, sebelum ini jajaran Polsek Walenrang telah melakukan razia miras lokal jenis ballo, beberapa pekan lalu. Ratusan liter minuman memabukkan itu, diamankan dari sejumlah pengecer. (TOM)



Aparat Polsek Walenrang menyita ratusan miras kemasan dalam razia Operasi Pekat Lipu 2017. AKSELERASI- Pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2...

ASTAGFIRULLAH! Uang Kotak Amal Masjid Al-Hidayah Palopo Disikat Maling

Pelaku Pencurian di Palopo Merajalela
Ilustrasi.
AKSELERASI- Aksi pencurian di Kota Palopo, semakin nekat dan merajalela. Pelakunya pun sudah tidak memilih-milih tempat. Bahkan, Masjid pun mulai dijadikan sasaran untuk melancarkan aksi tersebut.

Seperti yang terjadi di Masjid Al-Hidayah, Jln Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Palopo, dua kota amal berisi uang dibobol maling. Kejadiannya diperkirakan, Jumat dinihari, 27 Oktober 2017.

Hendra, jamaah Masjid Al-Hidayah menyebut kejadian itu merupakan yang kali keempat. Isi kotak amal ketahuan digasak pencuri, saat pengurus Masjid dan jamaah hendak menunaikan Salat Subuh.

"Kita belum mengetahui, berapa jumlah uang yang dibawa kabur pelaku. Tetapi, kejadiaannya sudah yang keempat kalinya, dan kami bergarap semoga ini yang terakhir," cetus Hendra. (TOM)

Ilustrasi. AKSELERASI- Aksi pencurian di Kota Palopo, semakin nekat dan merajalela. Pelakunya pun sudah tidak memilih-milih tempat. Bah...

Polres Luwu Gelandang 14 Pelaku Kasus Pencabulan Siswi SMP di Walmas

Kapolres Luwu
Kapolres Luwu, AKBP H Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat menggelar konferensi pers,
AKSELERASI- Kasus pencabulan yang dialami SNA (13), pelajar salah satu SMP di Walenrang-Lamasi (Walmas), Juni 2017 lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Luwu. Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Polsek Walenrang berhasil menciduk 14 pelakunya.

Kapolres Luwu, AKBP H Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Faisal SH, dalam jumpa persnya, Minggu (22/10/2017), membenarkan penangkapan 14 pelaku pencabulan di Walenrang.

"Kita mengamankan 14 diduga sebagai pelaku dari kasus pencabulan yang dilakukan DK bersama 20 rekannya. Pelaku yang sudah diamankan, kini tengah menjalani pemeriksaan di PPA Sat Reskrim," tegas AKBP Ahmad Yanuari Insan.

Hingga saat ini, tim bentukan Polres Luwu masih terus mengajar beberapa pelaku yang belum tertangkap. Meski demikian, identitas mereka sudah dikantongi aparat.

"Atas perbuatannya, ke-14 pelaku kasus pencabulan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2014--, perubahan atas UU RI No: 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar," papar AKBP Ahmad Yanuari Insan.

Untuk diketahui, 14 pelaku yang sudah dibekuk masing-masing PRN, MRA, AR, APR, BDT, JSR, DRM, ZUL, RFL, MT, MR, AP, AP, dan IS. Rinciannya, tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. (TOM)

Kapolres Luwu, AKBP H Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat menggelar konferensi pers, AKSELERASI- Kasus pencabulan yang dialami SNA (13), ...

Operasi Cipkon Polres Luwu Jaring 1 Pelaku Judi Togel & 3 Pelaku Peredaran Miras

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal SH SIk.
AKSELERASI- Upaya meminimalisir penyakit sosial di tengah masyarakat, semakin gencar dilakukan jajaran Polres Luwu. Seperti, Sabtu (30/9/2017), tim gabungan Polres Luwu, berhasil menjaring pelaku judi togel dan penjual minuman keras (miras) kemasan botol serta miras tradisional jenis ballo.

Dikonfirmasi, Minggu (1/10/2017), Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal SH SIk, menjelaskan operasi Cipkon untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, dilaksanakan di wilayah Suli dan Belopa.

"Penggerebekan pertama kita gelar di Desa Padang Lambe, Suli. Di sana, kita menemukan arena judi sabung ayam yang ditinggal para pemainnya. Sedang di Jln Pelabuhan Ulo-ulo, Belopa, kami menyita ratusan botol miras berbagai merk, termasuk pula miras jenis ballo," tegas AKP Faisal.

Miras tersebut, disita dari tangan Rd (38), Md (40), dan Mj (70). Barang bukti miras sitaan, langsung diamankan di Mapolsek Belopa.

Sementara, di lokasi lain, tepatnya Jln Ambe Nire, Kelurahan Belopa, petugas menciduk Ta (34), pelaku judi togel. Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini, terdiri dua buah HP, satu lembar kartu ATM Bank Mandiri berikut satu lembar slip transfer senilai Rp500 ribu, dan uang tunai Rp36 ribu. Pelaku judi togel ini, langsung dibawa ke Polres Luwu untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

"Kini, Ta tengah menjalani pemeriksaan intensif di bawah pengawasan penyidik kami (Reskrim, red). Sementara pelaku peredaran miras, diserahkan ke Polsek Belopa untuk ditangani lebih lanjut," kunci AKP Faisal. (TOM)


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal SH SIk. AKSELERASI-  Upaya meminimalisir penyakit sosial di tengah masyarakat, semakin gencar dila...

Buron 20 Jam, Kakak-beradik Pelaku Pembunuhan di Larompong Dibekuk Tim Gabungan Polres Luwu

Dua Pelaku Pembunuhan
Dua pelaku pembunuhan di Larompong telah diamankan Tim Gabungan Polres Luwu.
AKSELERASI- Dalam waktu singkat, aparat Polres Luwu, berhasil membekuk dua pelaku kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan terhadap korban, Latif (48), warga Desa Bukit Sutera, Kecamatan Larompong, Jumat lalu, 22 September 2017. Pelaku kakak-beradik, WW (28), dan MD (35), ini merupakan tetangga korban sendiri.

Mereka dibekuk tim gabungan Polres Luwu, hanya berselang 20 jam pasca kejadian, di Desa Papakaju, Kecamatan Suli. Saat diringkus di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian, WW dan MD tak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam SH SIk, yang dikonfirmasi, Sabtu, 23 September 2017, membenarkan dua pelaku pembunuhan terebut, kini telah diamankan guna diperiksa lebih lanjut. Hingga kini, pihaknya belum dapat menyimpulkan motif peristiwa pembunuhan itu.

"Kami harapkan, keluarga korban agar bersabar menunggu kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Faisal Syam.

Selain kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa sebilah parang dan sebilah pedang. Pagi tadi, Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele, melayat ke rumah duka. Di sana, wakapolres berharap kepada keluarga korban untuk ikhlas menghadapi cobaan.

"Biarkan pelakunya diganjar hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukan," harap Kompol Abraham Tahalele, saat berupaya menenangkan keluarga korban. (TOM) 

Dua pelaku pembunuhan di Larompong telah diamankan Tim Gabungan Polres Luwu. AKSELERASI - Dalam waktu singkat, aparat Polres Luwu, berha...

Kapolsek Walenrang Ciduk Pelaku Pemalakan di Jalur Trans Sulawesi

Kapolsek Walenrang
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH.
AKSELERASI- Dengan penuh sigap, Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH dan anggotanya, Senin (18/9/2017), meringkus Zn (25), pelaku pemalakan yang selama ini meresahkan warga di jalur trans Sulawesi.

Zn tak berkutik saat dibekuk di Dusun To'bakkung, Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara. Dalam penangkapan itu, AKP Rafli turun langsung menciduk pelaku.

Dihubungi malam tadi, AKP Rafli menyebutkan, tindakan Zn sangat dikeluhkan warga, khususnya pengendara yang melintas di wilayah itu. Pelaku yang memiliki sejumlah tato di badannya itu memalang kendaraan yang lewat, kemudian pengemudinya diancam (dipalak, red) jika tidak segera menyerahkan uang.

"Setelah menerima laporan dari warga, saya dan anggota langsung menuju ke TKP. Benar saja, di sana Zn terlihat sedang berusaha melakukan aksinya terhadap pengguna jalan yang melintas. Dia awalnya berusaha kabur, tapi kita cepat memergoki," tegas mantan Kapolsek Bua ini.

Setelah digeledah, pihaknya menemukan barang bukti (BB) uang tunai Rp106 ribu, dan sebilah badik yang digunakan Zn mengancam korbannya.

"Kini ia (Zn, red) tengah meringkuk di sel tahanan Polsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan setelah selama ini merugikan banyak orang. Zn juga seorang residivis kambuhan, dan ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) empat kasus yang berbeda," kunci AKP Rafli. (TOM) 

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH. AKSELERASI- Dengan penuh sigap, Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH dan anggotanya, Senin (1...

Usai Diciduk, Pelaku Pembunuhan Sadis di Suli Jalani Pemeriksaan Intensif

Pelaku Pembunuhan
Pelaku saat diciduk.
AKSELERASI- Hanya berselang 34 jam pasca peristiwa, aparat Polres Luwu, Jumat (15/9/2017), berhasil meringkus, Fs (32), pelaku kasus pembunuhan yang menimpa Malik (38), warga Suli Pantai, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam SH SIk, Minggu (17/9/2017), membenarkan penangkapan Fs. Yang bersangkutan, kata AKP Faisal Syam masih menjalani pemeriksaan intensif di tingkat penyidik. Saat ditangkap, Fs tak mampu berkutik di hadapan aparat.

"Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami menemukan Fs. Bagi keluarga korban, diharapkan bersabar menunggu proses hukum berjalan. Kami akan bekerja ekstra menangani kasus ini sampai tuntas," ucapnya.
Sebelumnya, Plh Kapolres Luwu, AKBP Dudung Adijono SIk, berjanji mengejar pelaku pembunuhan sadis yang membuat Malik tewas. Tertangkapnya Fs, menjadi bukti keseriusan aparat Kepolisian menangani kasus ini. (RLS-TOM)

Pelaku saat diciduk. AKSELERASI- Hanya berselang 34 jam pasca peristiwa, aparat Polres Luwu, Jumat (15/9/2017), berhasil meringkus, Fs (...

Polres Luwu Kejar Pelaku Pembunuhan di Suli

AKBP Dudung Adijono
Plh Kapolres Luwu, AKBP Dudung Adijono SIk.
AKSELERASI- Jajaran Polres Luwu langsung bekerja cepat mengusut kasus pembunuhan yang menimpa, Malik (38), warga Suli Pantai, Kecamatan Suli, Kabupaten, yang ditemukan tewas, Jumat malam lalu, 15 September 2017, sekitar pukul 23.00 Wita.

Plh Kapolres Luwu, AKBP Dudung Adijono SIk, saat melayat ke rumah duka, Sabtu (16/9/2017), berjanji pihaknya segera meringkus pelaku yang menyebabkan almarhum meregang nyawa.

"Kami harapkan masyarakat pro aktif membantu aparat Kepolisian dengan memberikan informasi yang jelas untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," harap AKBP Dudung Adijono.

Lebih jauh, AKBP Dudung menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas kehilangan yang mereka alami.

"Mohon bersabar atas musibah ini. Semoga keluarga almarhum diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan. Serahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami untuk ditangani lebih lanjut," tutur mantan Kapolres Palopo itu.

Hadir mendampingi plh kapolres, Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal SH SIk, Kapolsek Larompong, AKP Pither Marimbun, Kapolsek Belopa, AKP Ahmad S.Sos, dan Kapolsek Bajo, Iptu Ralim SH. (RLS-TOM)

Plh Kapolres Luwu, AKBP Dudung Adijono SIk. AKSELERASI- Jajaran Polres Luwu langsung bekerja cepat mengusut kasus pembunuhan yang menimp...

2 Spesialis Curnak Diringkus Satreskrim Polres Luwu

Pelaku Curnak
Dua pelaku curnak diamankan jajaran Polres Luwu.
AKSELERASI- Aksi kawanan pelaku pencurian ternak (curnak) yang belakangan ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Luwu, perlahan-lahan kini mulai terendus aparat.

Dua pelaku spesialis curnak, Hr, warga Larompong, dan Mr, warga Bajo, berhasil diringkus unit Buser Satreskrim Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam SH SIk, yang dikonfirmasi, Rabu, 13 September 2017, membenarkan penangkapan dua pelaku curnak yang selama ini meresahkan warga.

"Di malam Idul Adha 1438 H lalu, Rusdin, warga Balubu, Belopa, kehilangan dua ekor sapi peliharaannya. Dua orang yang diamankan barusan, Hr dan Mr, diduga sebagai pelaku hilangnya dua ternak sapi Rusdin," tegas AKP Faisal Syam.

Di lokasi penangkapan, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo, ditemukan satu mobil pick-up DD 8806 SP, beserta satu ekor sapi milik Rusdin. Satu ekor sapi lainnya, telah disembelih dan dijual oleh kedua pelaku.

"Mr dan Hr sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 383 KUHP," tukas AKP Faisal Syam. (TOM) 

Dua pelaku curnak diamankan jajaran Polres Luwu. AKSELERASI- Aksi kawanan pelaku pencurian ternak (curnak) yang belakangan ini marak te...

Polres Palopo Ciduk 3 Pengedar Sabu-sabu

AKBP Taswin SIk MH
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, memberi keterangan pers terkait penangkapan 3 pelaku peredaran narkoba.
AKSELERASI- Penangkapan terhadap pelaku narkoba, kembali dilakukan jajaran Polres Kota Palopo. Tiga warga yang disinyalir bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing AS (25), YT (24), dan MM (23), diciduk aparat di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/8/2017), membenarkan informasi tersebut. "Kita menangkap AS di Jln To'Ciung, Kelurahan Surutanga, pada 14 Agustus 2017, sekitar pukul 23.00 Wita. Ia tak mampu berkutik, setelah anggota (Satres Narkoba, red) menyamar sebagai pembeli. Dari tangannya, kita sita satu saset sabu, dan satu HP," terang AKBP Taswin.

Pasca penangkapan AS, aparat terus melakukan pengembangan kasus. Alhasil, beberapa hari berselang, YT, warga Jln S Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, keburu diamankan. Dari tangan YT, disita barang bukti satu HP beserta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Tak lama kemudian, giliran MM, warga Jln Andi Djemma, ikut digelandang ke Mapolres Palopo akibat menguasai tiga saset sabu-sabu. Di TKP, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, satu buah HP.

"Pelaku dijerat pasal 114, 127, 124, UU No: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas AKBP Taswin.

Ke depan, sebut AKBP Taswin, jajaran Polres Palopo berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya. Meski demikian, keterlibatan warga memberikan informasi sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. (ARI) 

Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, memberi keterangan pers terkait penangkapan 3 pelaku peredaran narkoba. AKSELERASI- Penangkapan te...

2 Pelaku Curas Lintas Daerah Terjaring Operasi Sikat Liput Polres Palopo

Polres Palopo
Tim Jatantras Polres Palopo mengamankan dua pelaku curas lintas daerah dalam Operasi Sikat Lipu 2017.
AKSELERASI- Hasil razia yang digelar jajaran Polres Palopo selama Operasi Sikat Lipu berlangsung, telah berhasil menjaring dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas daerah.

Pelaku yang diamankan Tim Jatanras, masing-masing berinisial W dan R. Mereka berstatus residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan yang sama. W dan R total melancarkan aksinya sebanyak 43 kali di wilayah Kota Palopo dan Belopa (Luwu).

Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, Jumat (11/8/2017), membenarkan tertangkapnya dua otak kasus curas di wilayah Luwu Raya itu. "Mereka dikenakan pasal pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas AKBP Taswin.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan kedua pelaku, yakni enam unit hand phone, dan satu unit motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku beraksi.

Operasi Sikat Lipu Polres Palopo Jumat dinihari tadi, mengamankan seorang sopir angkutan, M, yang tengah bertransaksi narkoba di poros Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua. Dari tangan M, petugas mengamankan satu saset berisi sabu-sabu, berikut satu buah HP.

"Untuk pelaku narkoba, dijerat pasal 114 dengan ancaman enam tahun penjara. Operasi Sikat Lipu rencana kita gelar selama 20 hari ke depan, dengan tiga sasaran curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polres Palopo," tandas kapolres. (ARI)

Tim Jatantras Polres Palopo mengamankan dua pelaku curas lintas daerah dalam Operasi Sikat Lipu 2017. AKSELERASI- Hasil razia yang dige...

Pencurian Ternak Marak, Polsek Wara Utara Tingkatkan Patroli

Kapolsek Wara Utara Iptu Idris SH
Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris SH.
AKSELERASI- Kasus pencurian ternak (curnak) di wilayah Polsek Wara Utara, kian marak jelang perayaan hari raya qurban, Idul Adha 1438 Hijriyah. Warga diminta tetap waspada mengantisipasi aksi kejahatan tersebut.

Sukirto, warga Lorong Lapas Klas IIA Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Jumat (4/8/2017) dinihari lalu, kehilangan satu ekor sapi peliharaannya. Ia meminta, aparat kepolisian sigap mengungkap pelaku curnak yang belakangan cukup meresahkan warga.

Terkait kejadian itu, Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris SH, yang dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2017), berharap warga lebih jeli mengantisipasi aksi pencurian ternak.

Pihaknya juga langsung meningkatkan patroli di titik-titik rawan terjadinya kasus pencurian ternak. "Kami minta, warga juga berhati-hati dan waspada menjaga hewan ternaknya," ujar Iptu Idris.

Ia mensinyalir maraknya kasus curnak belakangan ini, dimanfaatkan oknum tertentu. Sebab, harga ternak jelang hari raya qurban melonjak. "Khusus ternak sapi, kerbau, dan kambing harganya mahal. Untuk itu, diharapkan kepada warga waspada maraknya kasus pencurian ternak," cetus Iptu Idris.

Selain meningkatkan patroli di malam hari, Polsek Wara Utara menghimbau kepada warga, agar segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan tanda-tanda mencurigakan yang dapat berujung terjadinya tindak kejahatan curnak di sekitar lingkungannya. (ARI)

Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris SH. AKSELERASI- Kasus pencurian ternak (curnak) di wilayah Polsek Wara Utara, kian marak jelang perayaa...

Polres Palopo Amankan 4 Pengedar Obat Daftar G, dan 1 Pelaku Narkoba

Kapolres Palopo
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Kota Palopo.
AKSELERASI- Program Kring Mobile yang diluncurkan jajaran Polres Palopo, benar-benar mampu mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan. Terbukti, aparat kepolisian di Kota Idaman kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang melibatkan lima orang pelaku.

Mereka yang diringkus, masing-masing inisial M, L, I, S, dan N. Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, Jumat (28/7/2017), mengungkapkan, dari lima yang diamankan, seorang diantaranya adalah pelaku narkoba jenis sabu-sabu yang diciduk anggota Bhabinsa Koramil Wara, Kamis malam, 27 Juli 2017 lalu, sekitar pukul 19.45 Wita, di salah satu warung di bilangan Jln KH Akhmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara. Dari tangan pelaku ditemukan, satu saset berisi sabu-sabu.

Sementara keempat lainnya merupakan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G, yang diamankan saat tengah bertransaksi di BTN Merdeka, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur. "Tiga dari empat pelaku penyalahgunaan obat terlarang berjenis kelamin wanita," tambah AKBP Taswin.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari kelima Target Operasi (TO) itu, antara lain satu saset sabu, 570 butir pil merk Tramadol, 340 butir pil Dextro, dan 142 butir pil Somadril.

Polisi juga menyita tiga buah Hand Phone (HP) merk Nokia dan Samsung, satu buah bong (alat hisap sabu, red), saset kosong, dan uang tunai Rp730 ribu.

"Upaya meminimalisir peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus digalakkan. Sebab, narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang dapat memicu tindak kriminalitas. Polres Palopo saat ini telah menempatkan unit Kring Mobile di seluruh kecamatan," tegas AKBP Taswin.

Akibat perbuatannya, pelaku  penyalahgunaan obat daftar G dijerat UU Kesehatan No: 35/2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Untuk pelaku narkoba, kasusnya dalam tahap pengembangan," kunci AKBP Taswin. (ARI-TOM) 

Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Kota Palopo. AKSELERASI- Program Kring Mobile yang dil...

Resmob Polres Luwu Ringkus Spesialis Begal Motor

Pelaku Begal di Kabupaten Luwu
Pelaku begal motor, RP, diamankan Resmob Polres Luwu usai melancarkan aksinya di Kecamatan Bajo.
AKSELERASI- Aksi kejahatan yang dilakukan RP, pelaku spesialis begal motor berhasil digagalkan anggota Resmob Polres Luwu, Sabtu, 22 Juli 2017 lalu.

RP menggondol sebuah motor merk Yamaha Xeoin, dengan nomor polisi (Nopol) DP 5418 FD, milik Muh Haidir, yang diparkir di depan kios pedagang kelontong, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo. Kejadiannya sekitar pukul 21.00 Wita.

Satu jam setelah kejadian, Muh Haidir melaporkan kasus pembegalan motor yang dialaminya ke Mapolres Luwu. Tak menunggu waktu lama, personil Resmob Polres Luwu turun melakukan penyisiran.

Alhasil, RP berhasil dihadang saat melintas di depan gedung DPRD Kabupaten Luwu. Tanpa perlawanan, pelaku pasrah digelandang ke Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan RP, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor hasil jarahan pelaku, tiga buah senjata tajam jenis badik, parang panjang, dan pisau yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP M Hatta SH, yang dikonfirmasi, Senin (24/7/2017), membenarkan peristiwa tersebut. "Pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan yang mendalam," kata AKP M Hatta.

Atas perbuatannya itu, RP tak hanya dijerat UU tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ia juga dikenakan UU Darurat No: 12/1951 tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. (TOM)

Pelaku begal motor, RP, diamankan Resmob Polres Luwu usai melancarkan aksinya di Kecamatan Bajo. AKSELERASI- Aksi kejahatan yang dilakuk...

Polsek Bua Gelandang 3 DPO Pelaku Penganiayaan Berat

AKP Rafli
Kapolsek Bua, AKP Rafli.
AKSELERASI- Sempat buron selama  44 hari, tiga pelaku kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya, Abd Gafur, harus mendapat perawatan intensif, berhasil diamankan aparat Polsek Bua.

Kasus yang dialami Gafur, warga Tanarigella, Bua, terjadi Kamis, 8 Juni 2017 lalu. Kendati tiga pelakunya, AT (19), FF (18), dan AM (16), melarikan diri, namun aparat yang berwajib tak kehabisan akal untuk membekuk mereka.

"Ketiga pelaku, AT, FF, dan AM, kita ciduk pada Sabtu, 22 Juli 2017, tanpa adanya perlawanan yang berarti. Sebelum tertangkap, ketiga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bua
," tegas Kapolsek Bua, AKP Rafli S.Sos MH, Minggu, 23 Juli 2017.

Untuk diketahui, para pelaku masih satu kampung dengan korban, di Desa Tanarigella. Akibat penusukan dengan menggunakan busur (anak panah, red) membuat korban, Gafur, mengalami luka serius di bagian punggungnya.

"Korban sempat dirawat di Puskesmas Bua selama beberapa hari akibat anak panah yang tertancap di punggungnya. Pelaku menancapkan panah tersebut dengan cara menusuk (tikam, red)--, bukan dilontarkan," tutur AKP Rafli.

Saat ini, AT, FF, dan AM tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Bua, untuk menguak motif dibalik penganiayaan berat yang dialami Gafur. (TOM)

Kapolsek Bua, AKP Rafli. AKSELERASI- Sempat buron selama  44 hari, tiga pelaku kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya, ...

Polisi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Murante dan Peta

Tambang Galian C Ilegal di Palopo
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, memimpin penutupan tambang galian C di Kota Palopo.
AKSELERASI- Tindakan tegas dilakukan aparat Polres Palopo, terhadap pelaku tambang galian C ilegal yang mengolah material tanah dan sirtu. Dua tambang ilegal yang berada di Kelurahan Peta dan Murante, Minggu (23/7/2017), resmi ditutup polisi.

Penutupan tambang galian C tak berizin yang dilaporkan Ketua Luwu Control Contruksi (LCC), Rawas Sakti itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat. Penutupan paksa dilakukan setelah oknum penambang liar 'membandel' dan tak mengindahkan larangan aparat.

"Dua lokasi tambang galian C masing-masing di Peta dan Murante kita tutup, akibat tak mengantongi izin resmi dari Pemprov Sulsel," tegas AKP Andi Rahmat.

Aparat juga memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, dan alat berat yang digunakan. Penyidik Kepolisian juga mengusut lokasi tempat pendistribusian material yang diolah dari tambang ilegal.

"Sesuai UU No: 4/2009 pasal 158, di situ ada ketentuan pidana pelaku dapat diancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur AKP Andi Rahmat.

Rais, salah seorang penanggungjawab tambang mengungkapkan kepada pihak berwajib, jika bahan material tersebut disuplay ke beberapa lokasi proyek yang saat ini berjalan di Palopo, antara lain proyek revitalisasi Lapangan Pancasila yang ditangani PT Tahta Pratama Sejati. Proyek itu sendiri diperkirakan menelan anggaran kurang lebih Rp9 miliar.

"Izin tambang galian C sementara diurus ke provinsi. Meski demikian, kami tetap bayar retribusi ke Bapenda Palopo, setiap truck dikenakan biaya Rp9000," aku Rais.

Ketua LCC, Rawas Sakti, mensupport langkah yang dilakukan Polres Palopo menutup tambang ilegal dan memproses pelaku yang terlibat di dalamnya. (RLS-MDT)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, memimpin penutupan tambang galian C di Kota Palopo. AKSELERASI- Tindakan tegas dilakukan a...

Polres Luwu Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bua

Kapolres Luwu
Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat memberikan keterangan pers.
AKSELERASI- Peristiwa pencabulan yang dialami NR, bocah berusia 8 tahun, warga Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, berhasil diungkap jajaran Polres Luwu.

Dua pelaku yang disebutkan
melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, masing-masing ISL (47), dan MYD (30), telah diamankan. Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, dalam siaran persnya, Rabu (19/7/2017), membenarkan penangkapan ISL dan MYD.

"Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, inisial NR," terang AKBP Ahmad Yanuari Insan.

Berdasarkan laporan pihak korban, kasus pedophilia yang dilakukan ISL terhadap NR terjadi di 2015 silam. Tapi, peristiwa itu baru dilaporkan, 20 Juni 2017 lalu. "ISL sudah kita amankan tak lama setelah korban melapor. Pun, BAP kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah P21," tegas AKBP Ahmad Yanuari Insan.

Namun, belum juga pelaku ISL disidangkan, NR kembali membuat laporan, pada 17 Juli 2017. Kali ini, keluarga NR melaporkan, MYD yang juga sempat berbuat serupa terhadap NR di tahun yang sama, 2015. "Perbuatan kedua pelaku ini dilakukan secara terpisah, dengan korbannya, NR," tutur AKP Ahmad Yanuari Insan didampingi Kasat Reskrim, AKP M Hatta SH.

Atas perbuatan bejatnya itu, kedua pelaku, ISL dan MYD dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No: 35 tahun 2014, perubahan atas UU No: 23/2002 tentang perlindungan anak jo UU No: 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. "Kami himbau kepada masyarakat, senantiasa mengawasi dan melindungi anaknya dari ancaman pelaku kejahatan seksual," harap AKBP Ahmad Yanuari Insan. (TOM) 

Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan SIk MSi, saat memberikan keterangan pers. AKSELERASI- Peristiwa pencabulan yang dialami NR, boc...

BREAKING NEWS: AKBP Taswin dan Jajaran Berhasil Ungkap Pelaku Teror Pembusuran di Jln Kelapa Palopo

Kapolres Palopo
Kapolres Palopo, AKBP Taswin saat memberikan keterangan pers.
AKSELERASI- Hanya berselang sehari pasca kejadian, jajaran Polres Kota Palopo, bergerak cepat mencari pelaku kasus pembusuran yang terjadi, Minggu dinihari, 16 Juli 2017 lalu, di Jln Kelapa, Palopo. Dua orang pelakunya, Deny (15), dan rekannya, Arwan (20), berhasil digelandang polisi.

"Setelah kejadian, kita langsung mengerahkan tim Jatanras yang dipimpin, Iptu Musyafir SPd, untuk mengejar pelaku pembusuran yang sudah berhasil kita amankan," tegas AKBP Taswin, Senin sore, 17 Juli 2017, tadi.

AKBP Taswin yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Rahmat, menambahkan, para pelaku dibekuk di Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara. "Sejak bulan Juli 2017 ini, sudah tiga kali terjadi kasus pembusuran. Kasus tersebut, sangat meresahkan warga. Namun, dari tiga kasus, sejauh ini sudah empat pelaku yang telah diciduk untuk diproses hukum," tambah AKBP Taswin.

Salah satu korban, Wahyu, saat ini tengah dirawat intensif di Rs At-Medika Palopo akibat dipanah saat tengah nongkrong bersama rekan-rekannya di Jembatan Bolong, Palopo.
"Dua pelaku yang baru-baru kita bekuk ini, salah satu diantaranya masih di bawah umur. Mereka kita jerat dengan pasal 351 KUHP," sebut AKBP Taswin.

Terkait maraknya kasus pembusuran, kapolres dan jajarannya terus berupaya mengejar pelaku yang melakukan teror pembusuran. Meski demikian, ia tetap menghimbau warga lainnya agar tetap berhati-hati saat beraktifitas di malam hari. (ARI-TOM) 

Kapolres Palopo, AKBP Taswin saat memberikan keterangan pers. AKSELERASI- Hanya berselang sehari pasca kejadian, jajaran Polres Kota Pal...

BREAKING NEWS: Polres Palopo Bekuk 8 Pelaku Narkoba, 3 Lainnya Warga Sidrap

Narkoba di Palopo
Delapan pelaku narkoba yang diamankan di Mapolres Kota Palopo.
AKSELERASI- Penangkapan terhadap pelaku narkoba dalam skala besar berhasil dilakukan jajaran Polres Palopo,  Kamis (13/7/2017). Sebanyak delapan orang pelaku narkoba berhasil diciduk.

Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo, dalam keterangan persnya menyampaikan, dari delapan pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya warga asal Sidrap, sementara lima lainnya penduduk Palopo.

"Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pertama, Rabu 12 Juli lalu, terhadap lima warga Palopo, kemudian menyusul hari ini, tiga warga dari Sidrap," tegas Kompol Woro Susilo.

Ketiga warga Sidrap yang hendak menuju Mangkutana, Lutim, masing-masing HA (30), DW (16), dan RR (31). Mereka ini diamankan saat pesta sabu-sabu di Jln Tupai, tepatnya di kediaman RR.
Melalui penangkapan itu ditemukan lima gram (empat saset kecil) sabu-sabu, dua HP, uang tunai Rp300 ribu, satu bong, STNK, dan satu buah mobil,

"Lima warga Palopo yang terjerat kasus yang sama, AH (21), IA (23), YA (32), GR (34), dan HA (46). Empat buah HP kita amankan sebagai barang bukti dalam penangkapan ini, beserta satu saset sabu-sabu, satu buah pipet, dari lima warga Palopo tadi, YA dan HA, berjenis kelamin wanita," terang Kompol Woro Susilo.

Awalnya, polisi menangkap AH, kemudian dari hasil pengembangan, YA dan IA menyusul digerebek, yang kemudian berlanjut dengan tertangkapnya GR dan HA.(ARI)

Delapan pelaku narkoba yang diamankan di Mapolres Kota Palopo. AKSELERASI- Penangkapan terhadap pelaku narkoba dalam skala besar berhas...

TRENDING NEWS: Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Walut, Satu Diantaranya Wanita

Narkoba
Tiga warga Walenrang Utara diamankan Satres Narkoba Polres Luwu akibat diduga mengedarkan sabu-sabu.
AKSELERASI- Satu lagi sindikat peredaran narkoba berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Luwu di bawah kepemimpinan AKP Awaluddin SH, selaku kasat.

Tiga warga asal Walenrang Utara (Walut), yakni RD, NV, dan RS, Selasa (11/7/2017) lalu, dijebloskan ke dalam sel setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Awaluddin yang dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2017, membenarkan penangkapan itu. "Benar, ketiga pelaku tadi kita bekuk sekitar pukul 21.30 Wita, di Desa Pongko, Walenrang Utara, sempat terjadi perlawanan, namun situasi masih dapat kita kendalikan," ucap AKP Awaluddin.

Mantan Kapolsek Telluwanua dan Kasatreskrim Polres Palopo itu menambahkan, RD dan NV, berstatus suami-istri (pasutri). Sementara RS yang ikut diamankan dalam penangkapan itu, merupakan sahabat pelaku RD. Ketiganya diciduk usai ditengarai sebagai bagian dari sindikat peredaran narkoba di Walmas.

Barang bukti yang disita, satu saset plastik berisi sabu-sabu, 21 saset kecil bekas pakai, 3 pack saset kosong, empat buah HP, uang tunai Rp1.100.000 dari RS, uang tunai Rp19.700.000 dari RD.

"Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 yo 112 UU No: 35/2009 tentang narkotika," tegas Awaluddin. (TOM) 

Tiga warga Walenrang Utara diamankan Satres Narkoba Polres Luwu akibat diduga mengedarkan sabu-sabu. AKSELERASI- Satu lagi sindikat pere...


Top