ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

57 Penghuni Lapas Kelas IIA Palopo Dapat Remisi Natal

Kalapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan.
AKSELERASI- Bertepatan hari raya Natal dan tahun baru, sebanyak 57 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari pemerintah.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan, yang ditemui Selasa (3/12/2019), membenarkan bahwa 57 napi dan tahanan di Lapas Kelas IIA yang dipimpinnya memperoleh remisi.

Diuraikan Indra Sofyan, dari 57 penghuni Lapas tersebut, 6 orang memperoleh remisi 15 hari, 49 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.

"Untuk memperoleh remisi bagi napi beragama Kristen itu, mereka harus melewati beberapa syarat. Pertama, berkelakuan baik. Kedua, telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, sesuai PP 99 tahun 2012," tegas Indra Sofyan, seraya menambahkan syarat tambahan lainnya, napi atau tahanan harus mengumpulkan 1000 batang puntung rokok.

Rencananya, sambung dia, Lapas Kelas IIA akan menggelar perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2019. Pada momen tersebut, pihak Lapas membuka pelayanan jam besuk dari pagi hingga sore hari. Hal itu, sebagai wujud toleransi antar umat beragama.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Palopo telah menerapkan pembinaan berbasis IT, dengan ruang lingkup kerja sama Kejaksaan dan Kepolisian RI. (HERIANTO/ABD KAHAR)


Kalapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan. AKSELERASI- Bertepatan hari raya Natal dan tahun baru, sebanyak 57 penghuni Lembaga Pemasyarakat...

AKBP Alfian Nurnas Resmi Menjabat Kapolres Palopo

Kegiatan pisah sambut Kapolres Palopo.
AKSELERASI- Acara lepas sambut Kapolres Palopo, dari AKBP Ardiansyah SIk MH ke AKBP Alfian Nurnas SH SIk, digelar Kamis (28/11/2019), di Mako Polres Palopo.

Rangkaian lepas sambut tersebut, diisi berbagai kegiatan dalam bentuk Ceremony Farewell. Agenda pertama, pertunjukkan tarian Paduppa yang dibawakan personil Polwan Polres Palopo.

Setelah itu, dilanjutkan laporan kesatuan dari kapolres lama ke kapolres baru. Prosesi pisah sambut kapolres, prosesi pedang pora untuk kapolres lama, tatap muka bersama seluruh personil, pedagang pora untuk kapolres baru, serta penyerahan sembako untuk tukang becak, pemulung, dan petugas kebersihan.

Kegiatan itu, dihadiri Wakapolres Palopo, Kompol Ade Noho SH, dan para Kabag/Kasat, perwira, personil, dan pengurus Bhayangkara Polres Palopo. Usai pisah-sambut, kapolres lama dan kapolres baru menggelar silaturrahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh Agama. (RILIS)

Kegiatan pisah sambut Kapolres Palopo. AKSELERASI- Acara lepas sambut Kapolres Palopo, dari AKBP Ardiansyah SIk MH ke AKBP Alfian Nurnas...

Kapolres Himbau Warga Jaga Keamanan Jelang Pilkada Lutra

Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito.
AKSELERASI- Jajaran Polres Luwu Utara siap mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu, ditegaskan Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito SIk MSi, Senin (25/11/2019), di ruang kerjanya.

"Tahapan pilkada dimulai Januari 2020, kita tetap berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk teknis pengamanan," tegas AKBP Agung Danargito.

Untuk personil pengamanan, nantinya tetap melibatkan Polda dan TNI, serta back-up dari polres-polres tetangga.

"Kita himbau kepada masyarakat, seluruh elemen masyarakat membantu agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar, kuncinya jaga keamanan," tukas AKBP Agung Danargito. (TOM/ABK)

Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito. AKSELERASI- Jajaran Polres Luwu Utara siap mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ...

Polisi Usut Dugaan Jual Beli Suara di Pilkades Mappetajang

AKP Faisal Syam.
AKSELERASI- Praktik money politik yang diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mappetajang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, kini dalam tahap proses penanganan aparat Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, kepada awak media, Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan pihaknya tengah mengusut adanya dugaan jual-beli suara atau politik uang (money politik, red) di Pilkades Mappetajang.

Terkait kasus tersebut, sambung AKP Faisal Syam, penyidik polres telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Pekan depan, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diambil dan dimintai keterangannya.

"Dari hasil pengembangan kasus dugaan money politik, kami telah mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp6.450.000," terang AKP Faisal Syam.

Kasus tersebut, ditengarai melibatkan salah-satu calkades berinisial H. Jika benar-benar terbukti, maka pelaku money politik bisa dijerat dengan pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Sekedar informasi, Pilkades Mappetajang yang digelar, 18 September 2019 lalu, diikuti dua calon kades. (TOM)

AKP Faisal Syam. AKSELERASI- Praktik money politik yang diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mappetajang, Kecamatan Bast...

BIADAB! Ditinggal Istri Merantau, Bapak di Walmas 'Gauli' Anak Kandung

Pelaku
Pelaku R saat menjalani interogasi di hadapan petugas Kepolisian.
AKSELERASI- Sekejam-kejamnya binatang buas tidak akan memangsa anaknya sendiri, namun pepatah tersebut sepertinya tidak berlaku bagi lelaki berinisial R, warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu ini. Tanpa disangka-sangka, ia tega menodai anaknya sendiri.

R ditangkap aparat Polsek Walenrang, Selasa (6/8/2019) lalu, setelah dilaporkan 'menggauli' anak kandungnya, Us, secara berulang-kali. Hubungan inses (sedarah, red) itu, dilakukan R sejak 2013 lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP.

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH, melalui siaran persnya, Kamis (8/8/2019), membenarkan peristiwa penangkapan R--, seorang bapak yang ditengarai melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri.

"Korban Us, saat ini berusia 18 tahun. Perbuatan tak senonoh itu, telah dilakukan pelaku sejak 2013 silam, waktu itu Us berstatus siswi kelas III SMP. Motif perbuatannya, pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena kesal dan sakit hati usai tinggal pergi oleh istrinya, M, yang kini memilih merantau ke Malaysia," ujar AKP Rafli.

Terakhir kali R menyetubuhi anaknya, lanjut AKF Rafli, pada Senin, 29 Juli 2019. Ketika itu, korban diiming-imingi dibelikan HP, akibat perbuatannya ini, oleh penyidik Kepolisian, R disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perpu Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara tambah sepertiga," sebut AKP Rafli. (RLS-TOM)

Pelaku R saat menjalani interogasi di hadapan petugas Kepolisian. AKSELERASI- Sekejam-kejamnya binatang buas tidak akan memangsa anakny...

H Fery Klarifikasi Jumpa Pers Rawas Sakti

H Fery saat menggelar jumpa pers.
AKSELERASI- Terkait pengambilan eskavator yang kini berada di Polsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, H Fery, selaku pihak yang atas nama terhadap eskavator tersebut, langsung melakukan klarifikasi, Minggu (4/8/2019), di Warkop Titik Nol Palopo. Klarifikasi itu, untuk menjawab jumpa pers yang digelar Rawas Sakti pada hari yang sama.

"Eskavator itu, benar atas nama saya. Memang Rawas Sakti pernah menyicil di dealer, tetapi waktu itu eskavator menunggak pembayarannya, sehingga saya ambil alih," ujar H Fery.

Lebih lanjut, H Fery menyebutkan, dirinya bersedia menyerahkan eskavator itu ke Rawas Sakti apabila yang bersangkutan (Rawas Sakti, Red) melunasi biaya yang dikeluarkan H Fery sebesar kurang lebih Rp380 juta. Hanya saja, ia menyesalkan tindakan kubu Rawas Sakti yang mengambil paksa eskavator di wilayah Burau atau perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

"Jika Rawas Sakti bersedia membayar biaya tersebut sebesar kurang lebih Rp380 juta tadi, maka saya siap menyerahkan barang (eskavator, Red) tersebut ke Rawas Sakti, kapanpun yang bersangkutan bersedia," kunci H Fery. (MZK)

H Fery saat menggelar jumpa pers. AKSELERASI- Terkait pengambilan eskavator yang kini berada di Polsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, H Fe...

Diduga Dikuasai Orang Lain, Rawas Sakti Titip Eskavatornya di Polsek Burau

Rawas Sakti saat menggelar jumpa pers.
AKSELERASI- Setelah berjuang sekian lama, upaya Rawas Sakti, salah-seorang pengusaha di Kota Palopo, untuk mendapatkan kembali eskavator miliknya yang diduga dikuasai oleh orang, akhirnya membuahkan hasil.

Pada Jumat, 2 Agustus 2019, Rawas Sakti menemukan eskavator type 130 merk Komatsu warna kuning miliknya di wilayah perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

Ia pun langsung mengambil kembali barang tersebut dan langsung menitipkannya di Polsek Burau, untuk diamankan sementara waktu sambil menunggu langkah-langkah penyelesaian.

"Eskavator ini, benar milik saya. Memang yang atas nama H Fery, tetapi saya yang membayar biaya cicilannya, termasuk uang muka yang digunakan H Fery saat membeli barang itu, telah saya kembalikan. Di 2018 lalu, saya menitip eskavator itu ke H Fery dengan cara gadai. Namun, ketika saya hendak menebus eskavator itu sesuai batas waktu perjanjian, pihak yang bersangkutan (H Fery, red) tidak mau menyerahkan kembali, sehingga saya ambil dan ditipkan ke Polsek Burau," kata Rawas Sakti, saat menggelar jumpa pers, Minggu (4/8/2019), di Warkop ATA 27 Palopo.

Eskavator tersebut, sebut Rawas Sakti, ia titip di Polsek Burau, dengan nomor surat tanda penerimaan : STP/12/VIII/2019/Reskrim yang diterima oleh Aipda Masri Juanda.

"Saya mengamankan eskavator ini, karena di dalamnya ada hak-hak saya. Dimana, saya punya bukti-bukti pembayaran dan lain-lain," tegas Rawas Sakti. (RLS)

Rawas Sakti saat menggelar jumpa pers. AKSELERASI- Setelah berjuang sekian lama, upaya Rawas Sakti, salah-seorang pengusaha di Kota Palo...

Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos, Polisi Amankan Wanita Asal Jalan Rusa-Palopo

Pelaku
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, memeriksa wanita inisial Ek, warga Jln Rusa, yang diadukan oleh Forum Umat Islam Palopo.
AKSELERASI- Unit Satreskrim Polres Palopo, Minggu (14/7/2019), mengamankan seorang wanita berinisial Ek, warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, yang diduga telah menistakan Agama lewat postingan di laman media sosial miliknya.

Penangkapan terhadap Ek, dilakukan setelah Polres Palopo menerima laporan dari Forum Umat Islam di Palopo. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, dalam konferensi persnya, siang tadi, membenarkan penangkapan terhadap Ek. Ia menyebut, wanita beranak dua tersebut diciduk di rumahnya.

"Ek, kita amankan setelah postingannya di laman facebook pribadinya dilaporkan oleh Forum Umat Islam di Palopo," terang Ardy Yusuf.

Pihaknya saat ini, kata Ardy Yusuf, masih mendalami kasus tersebut. Terkait laporan itu, polisi akan menghadirkan ahli IT dan ahli bahasa. (AND)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, memeriksa wanita inisial Ek, warga Jln Rusa, yang diadukan oleh Forum Umat Islam Palopo. AK...


Top