ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polisi Usut Dugaan Jual Beli Suara di Pilkades Mappetajang

AKP Faisal Syam.
AKSELERASI- Praktik money politik yang diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mappetajang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, kini dalam tahap proses penanganan aparat Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, kepada awak media, Sabtu (21/9/2019) siang, membenarkan pihaknya tengah mengusut adanya dugaan jual-beli suara atau politik uang (money politik, red) di Pilkades Mappetajang.

Terkait kasus tersebut, sambung AKP Faisal Syam, penyidik polres telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Pekan depan, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diambil dan dimintai keterangannya.

"Dari hasil pengembangan kasus dugaan money politik, kami telah mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp6.450.000," terang AKP Faisal Syam.

Kasus tersebut, ditengarai melibatkan salah-satu calkades berinisial H. Jika benar-benar terbukti, maka pelaku money politik bisa dijerat dengan pasal 149 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Sekedar informasi, Pilkades Mappetajang yang digelar, 18 September 2019 lalu, diikuti dua calon kades. (TOM)

AKP Faisal Syam. AKSELERASI- Praktik money politik yang diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mappetajang, Kecamatan Bast...

BIADAB! Ditinggal Istri Merantau, Bapak di Walmas 'Gauli' Anak Kandung

Pelaku
Pelaku R saat menjalani interogasi di hadapan petugas Kepolisian.
AKSELERASI- Sekejam-kejamnya binatang buas tidak akan memangsa anaknya sendiri, namun pepatah tersebut sepertinya tidak berlaku bagi lelaki berinisial R, warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu ini. Tanpa disangka-sangka, ia tega menodai anaknya sendiri.

R ditangkap aparat Polsek Walenrang, Selasa (6/8/2019) lalu, setelah dilaporkan 'menggauli' anak kandungnya, Us, secara berulang-kali. Hubungan inses (sedarah, red) itu, dilakukan R sejak 2013 lalu, tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP.

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli S.Sos MH, melalui siaran persnya, Kamis (8/8/2019), membenarkan peristiwa penangkapan R--, seorang bapak yang ditengarai melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri.

"Korban Us, saat ini berusia 18 tahun. Perbuatan tak senonoh itu, telah dilakukan pelaku sejak 2013 silam, waktu itu Us berstatus siswi kelas III SMP. Motif perbuatannya, pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena kesal dan sakit hati usai tinggal pergi oleh istrinya, M, yang kini memilih merantau ke Malaysia," ujar AKP Rafli.

Terakhir kali R menyetubuhi anaknya, lanjut AKF Rafli, pada Senin, 29 Juli 2019. Ketika itu, korban diiming-imingi dibelikan HP, akibat perbuatannya ini, oleh penyidik Kepolisian, R disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perpu Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara tambah sepertiga," sebut AKP Rafli. (RLS-TOM)

Pelaku R saat menjalani interogasi di hadapan petugas Kepolisian. AKSELERASI- Sekejam-kejamnya binatang buas tidak akan memangsa anakny...

H Fery Klarifikasi Jumpa Pers Rawas Sakti

H Fery saat menggelar jumpa pers.
AKSELERASI- Terkait pengambilan eskavator yang kini berada di Polsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, H Fery, selaku pihak yang atas nama terhadap eskavator tersebut, langsung melakukan klarifikasi, Minggu (4/8/2019), di Warkop Titik Nol Palopo. Klarifikasi itu, untuk menjawab jumpa pers yang digelar Rawas Sakti pada hari yang sama.

"Eskavator itu, benar atas nama saya. Memang Rawas Sakti pernah menyicil di dealer, tetapi waktu itu eskavator menunggak pembayarannya, sehingga saya ambil alih," ujar H Fery.

Lebih lanjut, H Fery menyebutkan, dirinya bersedia menyerahkan eskavator itu ke Rawas Sakti apabila yang bersangkutan (Rawas Sakti, Red) melunasi biaya yang dikeluarkan H Fery sebesar kurang lebih Rp380 juta. Hanya saja, ia menyesalkan tindakan kubu Rawas Sakti yang mengambil paksa eskavator di wilayah Burau atau perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

"Jika Rawas Sakti bersedia membayar biaya tersebut sebesar kurang lebih Rp380 juta tadi, maka saya siap menyerahkan barang (eskavator, Red) tersebut ke Rawas Sakti, kapanpun yang bersangkutan bersedia," kunci H Fery. (MZK)

H Fery saat menggelar jumpa pers. AKSELERASI- Terkait pengambilan eskavator yang kini berada di Polsek Burau, Kabupaten Luwu Timur, H Fe...

Diduga Dikuasai Orang Lain, Rawas Sakti Titip Eskavatornya di Polsek Burau

Rawas Sakti saat menggelar jumpa pers.
AKSELERASI- Setelah berjuang sekian lama, upaya Rawas Sakti, salah-seorang pengusaha di Kota Palopo, untuk mendapatkan kembali eskavator miliknya yang diduga dikuasai oleh orang, akhirnya membuahkan hasil.

Pada Jumat, 2 Agustus 2019, Rawas Sakti menemukan eskavator type 130 merk Komatsu warna kuning miliknya di wilayah perbatasan Luwu Timur dan Luwu Utara.

Ia pun langsung mengambil kembali barang tersebut dan langsung menitipkannya di Polsek Burau, untuk diamankan sementara waktu sambil menunggu langkah-langkah penyelesaian.

"Eskavator ini, benar milik saya. Memang yang atas nama H Fery, tetapi saya yang membayar biaya cicilannya, termasuk uang muka yang digunakan H Fery saat membeli barang itu, telah saya kembalikan. Di 2018 lalu, saya menitip eskavator itu ke H Fery dengan cara gadai. Namun, ketika saya hendak menebus eskavator itu sesuai batas waktu perjanjian, pihak yang bersangkutan (H Fery, red) tidak mau menyerahkan kembali, sehingga saya ambil dan ditipkan ke Polsek Burau," kata Rawas Sakti, saat menggelar jumpa pers, Minggu (4/8/2019), di Warkop ATA 27 Palopo.

Eskavator tersebut, sebut Rawas Sakti, ia titip di Polsek Burau, dengan nomor surat tanda penerimaan : STP/12/VIII/2019/Reskrim yang diterima oleh Aipda Masri Juanda.

"Saya mengamankan eskavator ini, karena di dalamnya ada hak-hak saya. Dimana, saya punya bukti-bukti pembayaran dan lain-lain," tegas Rawas Sakti. (RLS)

Rawas Sakti saat menggelar jumpa pers. AKSELERASI- Setelah berjuang sekian lama, upaya Rawas Sakti, salah-seorang pengusaha di Kota Palo...

Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos, Polisi Amankan Wanita Asal Jalan Rusa-Palopo

Pelaku
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, memeriksa wanita inisial Ek, warga Jln Rusa, yang diadukan oleh Forum Umat Islam Palopo.
AKSELERASI- Unit Satreskrim Polres Palopo, Minggu (14/7/2019), mengamankan seorang wanita berinisial Ek, warga Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, yang diduga telah menistakan Agama lewat postingan di laman media sosial miliknya.

Penangkapan terhadap Ek, dilakukan setelah Polres Palopo menerima laporan dari Forum Umat Islam di Palopo. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, dalam konferensi persnya, siang tadi, membenarkan penangkapan terhadap Ek. Ia menyebut, wanita beranak dua tersebut diciduk di rumahnya.

"Ek, kita amankan setelah postingannya di laman facebook pribadinya dilaporkan oleh Forum Umat Islam di Palopo," terang Ardy Yusuf.

Pihaknya saat ini, kata Ardy Yusuf, masih mendalami kasus tersebut. Terkait laporan itu, polisi akan menghadirkan ahli IT dan ahli bahasa. (AND)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, memeriksa wanita inisial Ek, warga Jln Rusa, yang diadukan oleh Forum Umat Islam Palopo. AK...

Kejati Sulsel Bantah Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi Zaro Snack Palopo

Kajati
Kasi-Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat memberikan keterangan pers terkait zaro snack. Hadir pula, tokoh pemuda Palopo, Gibion Lomo, dan Sawaluddin Nurdin.
AKSELERASI- Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum)-nya, Salahuddin SH, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, membantah institusinya telah menjadikan kasus zaro snack di Palopo, sebagai skala prioritas, sebagaimana yang telah dimuat di salah-satu media online.

Tak hanya itu, Salahuddin menepis pemberitaan di media yang sama, jika kejati telah membentuk tim khusus mengusut kasus yang dimaksud.

"Saya sudah menghubungi oknum wartawan yang menulis berita tersebut, bahwa saya tidak pernah mengatakan kasus zaro snack menjadi skala prioritas kejaksaan tinggi hingga membentuk tim khusus. Saya waktu itu bilang, kejaksaan sedang mendalaminya," tepis Salahuddin, saat ngopi bareng di Warkop Gome, pelataran Radio Acca FM Palopo, Jln Mangga, Kamis dinihari, 27 Juni 2019.

"Informasi yang beredar jika Kejati Sulsel memprioritaskan sampai-sampai membentuk tim khusus terkait kasus zaro snack melalui pemberitaan di salah-satu media tadi, tidak lah benar. Keterangan yang saya sampaikan tidak seperti itu, saya hanya mengatakan masalah zaro snack dalam tahap pendalaman, itu saja," bebernya. (RLS) 

Kasi-Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat memberikan keterangan pers terkait zaro snack. Hadir pula, tokoh pemuda Palopo, Gibion Lomo, d...

HUT Bhayangkara ke-73, Polres Luwu Adakan Baksos di Rumah-rumah Ibadah

Kapolres
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara ke-73.
AKSELERASI- Menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 tahun 2019, jajaran Polres Luwu mulai Selasa (19/6/2019) hari ini, menggelar agenda bakti sosial (baksos) di rumah-rumah ibadah pada sembilan kecamatan se Kabupaten Luwu.

Dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Koran Akselerasi, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, menyampaikan baksos di rumah ibadah tersebut, diadakan secara serentak di 9 polsek.

Untuk Polsek Larompong dipusatkan di Masjid Nurul Furqan Keppe, Polsek Suli, di Masjid Al-Ikhwan Lamunre dan Gereja Kristen Jln KKN Lamunre, Polsek Bajo di Masjid Babussa'adah dan Gereja Toraja Sumabu, Polsek Ponrang di Masjid Al-Mashar Padang Sappa dan Gereja Kristen Immanuel, Polsek Bupon di Masjid Salsabil Mutaqn Noling dan Gereja Kristen Buntubatu, Polsek Bua di Masjid Babul Jannah Bua dan Gereja Klasis Bua, Polsek Walenrang di Masjid Kelurahan Buli dan Gereja Batusitanduk, Polsek Lamasi di Masjid Nurul Tarbiah dan Gereja Kristen Protestan Toraja Lamasi, dan Polsek Bastem di Masjid Nurul Hak dan Gereja Kroisten Ranteballa.

"Bakti sosial di rumah-rumah ibadah tersebut, diadakan jajaran Polres Luwu dalam rangka menyambut peringatan HUT Bhayangkara ke-73,"

Pada arahannya saat memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara, Selasa, 18 Juni 2019 lalu, AKBP Dwi Santoso menekankan HUT Bhayangkara yang akan diperingati tahun 2019 ini, dilaksanakan secara meriah dan sederhana--, tanpa mengurangi makna HUT, sesuai Rencana Garis Besar (RGB).

"Mengusung semangat Promoter pengabdian Polri ke masyarakat, bangsa dan negara, HUT Bhayangkara kali ini, hendaknya menjadi momentum mempererat soliditas antara Polri dan masyarakat, dengan mengedepankan pola pendekatan sosial serta melibatkan instansi terkait, baik TNI, pemda, ormas, media, dan kalangan terkait lainnya," tandas AKBP Dwi Santoso. (RLS-TOM) 

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk MH, memimpin rapat teknis peringatan HUT Bhayangkara ke-73. AKSELERASI- Menyongsong peringatan Hari ...

Merasa Namanya Dicemarkan Lewat Pemberitaan, Kuasa Hukum FKJ Melapor ke Polisi

Kuasa Hukum
Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin SH.
AKSELERASI- Akibat merasa namanya telah dicermarkan lewat pemberitaan di salah-satu media online, Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), melalui tim kuasa hukumnya, Irham Amin & Rekan, akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor secara resmi ke Polda Sulsel, Jumat (14/6/2019).

Dalam Press Realise-nya yang diterima Redaksi Koran Akselerasi sore tadi, kuasa hukum FKJ, Irham Amin SH, menyebut pihaknya mengadukan oknum wartawan Berita News.com ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik, dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) UU No: 11/2008 tentang ITE Joncto Pasal 45 ayat (3) UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelum mengadu ke polisi, pihaknya telah berkonsultasi ke Dewan Pers di Jakarta, pada 13 Juni 2019 lalu, perihal adanya pemberitaan di media tersebut yang diduga bertentangan UU 40/1999 tentang pers, serta kode etik jurnalistik.

"Klien kami (FKJ, red) sudah memberi waktu yang cukup lama sejak tanggal 28 Mei 2019 lalu kepada pihak Berita News.com agar segera meminta maaf atas adanya pemberitaan tersebut. Belakangan, permohonan maaf itu tak diindahkan oleh pihak terlapor," ujar Irham Amin.

Dikatakan Irham Amin, Farid Kasim Judas selaku kliennya, merasa dirugikan dengan beberapa pemberitaan yang dilansir media Berita News.com, diantaranya dengan judul "Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M" tertanggal 10 Mei 2019, dan berita lainnya dengan judul "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Diduga Seret Farid Judas" tertanggal 24 Mei 2019.

"Hingga saat ini, berita-berita tersebut masih ada di laman website Berita News.com. Perlu kami sampaikan atau ingatkan kepada masyarakat pembaca untuk tidak menyebarluaskan informasi dalam berita tersebut, karena tindakan penyebarluasan berita tersebut memiliki konsekuensi hukum," imbuh Irham Amin. (RLS)

Kuasa Hukum FKJ, Irham Amin SH. AKSELERASI - Akibat merasa namanya telah dicermarkan lewat pemberitaan di salah-satu media online, Kepal...

Polres Palopo Masuk 5 Besar Zona Integritas di Sulsel

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers. 
AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres Palopo berhasil menempati posisi lima besar "Zona Integritas" bersama Polres Maros, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Pangkep, Polres Toraja, dan Polres Parepare.

Disampaikan  Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk, dalam siaran persnya Senin (13/5/2019), Polres Palopo berada di Zona Integritas, atas pertimbangan pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat.

Khusus untuk Polres Palopo, papar AKBP Ardiansyah, pihaknya telah menyediakan pusat pelayanan terpadu. Indikator "Zona Integritas" meliputi pelayanan secara umum dan pelayanan penegakan hukum di wilayah Polres Palopo.

"Pelayanan umum itu, seperti penerapan e-tilang, SKCK, SIM, dan lain-lain. Polres Palopo juga dikategorikan sebagai kawasan bebas pungli dan korupsi," tegas AKBP Ardiansyah.

Ditambahkan, "Zona Integritas"  tolak ukurnya antara lain dari aspek tingkat profesionalitas atau integritas personil dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, serta tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah disuguhkan.

"Masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan jajaran Polres Palopo dapat mengadukan kondisi tersebut melalui media sosial Polres Palopo yakni Facebook, massenger, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan Email maupun YouTube. Pengaduan yang masuk tersebut, langsung akan diaudit secara internal," tandas AKBP Ardiansyah lewat pesannya yang diterima Koran Akselerasi, Selasa (14/5/2019) siang tadi. (TOM)


Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers.  AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres ...

Bacakan Pledoi, PH Minta Hakim PN Palopo Bebaskan Mustari

PH
PH Mustari, Syaifullah SH.
AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, kembali bergulir, Selasa (2/4/2019), dengan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa, Syaifullah Hamsa SH.

Di depan majelis hakim yang diketuai, Erwino Mathelis Amahorseja SH, PH terdakwa Mustari, Syaifullah meminta agar hakim PN Palopo membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasannya, semua yang dituduhkan JPU ke terdakwa, sudah terjawab di persidangan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan.

"Keterangan saksi, saudara Andi Zulkarnaen, selaku ketua pengelola prodi Universitas 45 (Univ Bosowa, red), membenarkan bahwa uang kuliah mahasiswa per semester Rp5 juta, dengan perincian Rp3,5 juta biaya perkuliahan, dan Rp1,5 juta biaya operasional. Biaya Rp1,5 juta ini yang digunakan untuk membiaya keperluan dan kebutuhan dosen selama proses perkuliahan berjalan di Palopo," ungkap Syaifullah.

Sehingga, dengan mengacu rincian biaya tersebut di atas, Syaifullah meyakini jika kliennya Mustari tidak bersalah dan kasus yang bergulir di PN tersebut sama-sekali tidak memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang disangkakan kepada terdakwa.

Kasus ini, sudah bergulir sekitar 2,5 bulan di PN Palopo. Dalam kasus tersebut, bertindak sebagai saksi korban (pelapor, red), masing-masing Tombi, H Awaluddin, dan Rafli. (ARSYAD-TOM)

PH Mustari, Syaifullah SH. AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku ter...

Polres Lutra Fokus Pengamanan Pilpres/Pileg 2019

Kasat
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos.
AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif (Pilpres/Pileg) yang berlangsung serentak tanggal 17 April 2019 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos MH, yang dihubungi Koran Akselerasi, Sabtu (16/3/2019), mengungkapkan, pengamanan Pilpres/Pileg 2019, melibatkan seluruh personil.

Lanjut dikatakan AKP Rijal, jelang berlangsungnya kontestasi politik lima tahunan tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Polres Lutra, semakin membaik.

Meski demikian, sesuai instruksi Kapolres Lutra, AKBP Boy F Samola, penjagaan harus tetap diperketat. Upaya tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bersama. "Kita berharap, pilpres dan pileg tahun berjalan aman, damai, dan penuh demokrasi," tutur AKP Rijal. (ARSYAD)

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos. AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemil...

Transksi 50 Gram Sabu-sabu, BNN Palopo Tangkap 3 Pria di Buntu Datu

BNN Palopo
BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika, terus dipersempit ruang geraknya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. Di awal 2019, BNN berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar sabu-sabu seberat 50 gram yang dikendalikan seorang bandar berstatus napi Lapas Makassar, berinisial AL.

Dalam konferensi persnya, Jumat (1/2/2019) siang tadi, Kepala BNN Palopo, AKBP Ismail, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, menyampaikan tiga warga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni RN, RS, dan AB. Mereka diringkus pada saat hendak melakukan transaksi narkotika golongan I di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, belum lama ini.

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti satu bal sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram. Bisnis sabu itu, dikendalikan AL, seorang bandar yang berstatus narapidana di Lapas Makassar.

"Kita dapat informasi, tersangka RN membawa narkotika (sabu-sabu, red) dari Parepare melalui jalur Toraja-Palopo. Di lokasi penangkapan, sudah ada RN, bersama RS, AR, MO, dan AD. Singkatnya, hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 50 gram digantung di ranting pohon dekat tempat mereka duduk. RN mengaku sabu itu ia bawa dari Parepare," ujar AKBP Ismail.

Selain sabu seberat 50 gram senilai Rp150 juta, petugas BNN menyita barang-bukti lainnya, berupa dua buah hand phone (HP). Hasil pengembangan, pihak BNN menangkap tersangka lainnya, AB, yang sudah dua kali melakukan pembelian sabu dengan barang-bukti satu lembar tanda setoran tunai senilai Rp200 ribu, dan satu buah HP ikut diambil dari tangannya.

"Tiga orang kita jadikan tersangka, RN, RS, dan AB. Mereka, kini menjalani penahanan. Dua rekan mereka lainnya, AR, dan MO, tidak cukup bukti ditingkatkan ke proses penyidikan," tegas AKBP Ismail.

Untuk RN, urai AKBP Ismail, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, RS dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, dan AB, dijerat pasal 114 aya (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (A) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika.

Di akhir siaran persnya, AKBP Ismail, mengharapkan warga Palopo tidak segan melaporkan apabila mendengar atau mengetahui adanya transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (ARI)

BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram. AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika,...

OPINI NURDIN SH: Mati Rasa

Nurdin
Aiptu Nurdin SH.
HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi-lah yang mendominasi.

Rasa-rasanya tidak afdal suatu pemberitaan tanpa memuat mengenai perkara korupsi. Memang, kasus yang satu ini merupakan penyakit yang membebani negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Ibaratnya, koruptor itu sebagai parasit/benalu yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan saat pohon itu mati, maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa diisap.

Keprihatinan Muhtar Lubis  (wartawan senior) atas meratanya kasus korupsi ini sehingga beliau pernah berucap, bahwa "Praktik korupsi di Indonesia sudah membudaya."

Dr Alfitra (2011-146) Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga hal penyebab tindak pidana korupsi itu terjadi;

Pertama karena keserakahan.
Orang tipe seperti ini sebenarnya tidak mendesak secara ekonomi tetapi kekuasaan yang tidak terbendung menyebabkan dia terlibat praktik korupsi, yang menurut penulis, bahwa mental orang seperti ini adalah mental rakus atau serakah.

Kedua karena kebutuhan.
Hal ini terkadang terjadi akibat keterdesakan pemenuhan kebutuhan dasar dan ini dilakukan oleh kebanyakan pegawai atau karyawan rendahan. Misalnya, hendak membayar uang sekolah anaknya.

Ketiga karena adanya peluang.
Korupsi yang satu ini umumnya dilakukan oleh para pejabat yang ingin cepat kaya dengan jalan pintas. Pejabat yang senantiasa menafsirkan makna ungkapan "Kesempatan hanya datang sekali" secara negatif.

Pada setiap kesempatan, penulis senantiasa menyampaikan kepada kawan, bahwa perilaku koruptif sebagian orang hanyalah karena gaya hidup. Contoh, seorang belum bisa memiliki barang mewah dengan gaji yang ada.

Oleh karena mengikuti gaya hidup, maka dia akan memaksakan diri mengambil uang, yang tentu di dalam hatinya diketahui, bahwa uang tersebut bukanlah miliknya atau tidak sepantasnya dia miliki.

Kita harus meyakini, bahwa jika hanya untuk kebutuhan hidup (bukan gaya hidup), Allah SWT tidak akan pernah menyakiti ciptaannya. Bahkan, binatang sekecil apapun. Ambil contoh cicak yang dalam lagunya "...Diam-diam merayap datang seekor nyamuk, hap...lalu ditangkap".

Maknanya, bahwa rejeki Anda akan datang dengan sendirinya jika Anda senantiasa berusaha dengan baik dan berdoa kepada Allah SWT, hal ini dapat terlihat dengan nyata, bila dianalogikan contoh cicak di atas.

Untuk itu, jika Anda ingin terhindar dari perilaku koruptif, maka tanamkan dalam diri, bahwa korupsi itu adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan yang kita anut.

Sebab bila masih ada nilai-nilai kebaikan yang diantaranya nilai ”siri” (malu) dalam diri, maka Anda tidak akan tega memberi makan keluarga Anda dengan uang asal kejahatan (korupsi).

Namun yang menjadi soal, ketika orang sudah tidak punya rasa malu alias mati rasa sebagaimana umumnya pejabat yang tertangkap oleh penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi. Wassalam. (****) 


*) Penulis adalah penyidik senior Polres Palopo

Aiptu Nurdin SH. HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pi...

Kasat Lantas: Pengamanan Tahun Baru Dipusatkan di Lapangan Pancasila

AKP Rahman.
AKSELERASI- Konsentrasi pengamanan puncak malam tahun baru, akan dipusatkan di kawasan Lapangan Pancasila.

Hal itu, disampaikan Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rahman, kepada Koran Akselerasi, Kamis (13/12/2018) sore tadi. Unit Satlantas Palopo, juga mendirikan pos di beberapa titik untuk mempermudah warga memperoleh pelayanan hukum.

Menurut kasat, seluruh personil lantas akan dikerahkan mengamankan acara "Car Free Night" di seputaran Lapangan Pancasila.

"Lokasi itu akan disterilkan, demi menjaga keamanan dan ketertiban selama pesta malam tahun baru. Untuk operasi Lilin, berlangsung H-7 dan berakhir H+7," tukas AKP Rahman. (ARI)

AKP Rahman. AKSELERASI - Konsentrasi pengamanan puncak malam tahun baru, akan dipusatkan di kawasan Lapangan Pancasila. Hal itu, disam...

OPINI NURDIN SH: Apakah Hukum Itu Adil?

Nurdin
Nurdin SH.
TIDAK satu pun pakar hukum di dunia yang dapat mendefinisikan hukum itu secara lengkap serta memuaskan semua pihak. Demikian kalimat dosen di awal-awal perkuliahan semester satu pada fakultas hukum.

Kalimat di atas ada benarnya, sebab untuk mendefinisikan hukum, bergantung dari perspektif mana orang itu melihatnya.

Preman kampung misalnya, akan melihat hukum dengan cara pandang yang berbeda dengan birokrat atau politisi. Sehingga, tidak heran ketika 2 (dua) orang sarjana hukum bertemu, berbeda pandangan dan hal itu biasa dalam ilmu hukum sepanjang didukung dengan argumentasi yang kuat.

Sama halnya memperdebatkan hukum dan keadilan. Perdebatan itu sejak zaman dahulu kala, hal ini disebabkan karena seringkali orang mengira, kalau berbicara tentang hukum, berarti secara implisit berbicara pula tentang keadilan.

Memang harus diakui, hukum dan keadilan begitu erat kaitannya (yang kalau di Indonesia, sama eratnya hukum dan politik) sehingga rasanya seolah-olah tidak masuk akal kalau orang berbicara tentang hukum lepas dari konteks keadilan.

Prof JE Sahetapy dalam bukunya "Runtuhnya etik hukum" mengatakan bahwa "Tidak mengherankan kalau acap kali hukum dijumbuhkan dengan keadilan. Penjumbuhan yang demikian akan sangat berbahaya sebab hukum dengan sendirinya tidak selalu harus adil".

Hukum adalah sesuatu yang universal (bersifat umum) mengikat semua orang, makanya dalam hukum pidana senantiasa didahului dengan frasa "Barang siapa..." atau "Setiap orang..."  Ini bemakna tidak pandang bulu, siapa saja, yang melakukan tindak pidana, maka harus dihukum.

Berbeda halnya dengan keadilan, yang sifatnya individualistik, boleh jadi menurut terpidana, bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah adil sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, akan tetapi belum tentu adil menurut korban.

Misalnya, perkara korupsi Zumi Zola yang divonis oleh majelis hakim 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Menurut terpidana Zumi Zola, bahwa hukuman itu sudah setimpal dengan apa yang telah dilakukannya bahkan mungkin sangat berat buat dia akan tetapi teman-teman dari ICW menginginkan supaya Zumi Zola dihukum 10 tahun penjara agar memberi efek jera baginya.

Vonis di atas adil menurut pelaku akan tetapi tidak adil bagi teman-teman dari ICW atau mungkin juga tidak adil bagi Anda dan masyarakat Indonesia lainnya.

Adil itu abstrak senantiasa dirasakan namun tak tampak, ibarat angin tidak terlihat namun dapat dirasakan, maka tidak heran ketika Anda melihat hakim pengadilan usai memvonis terdakwa, jadi buah bibir dari korban kejahatan dan keluarganya disebabkan oleh rasa yang tidak adil.

Penulis berpandangan, bahwa hukum buah pikiran manusia tidak akan pernah dirasakan adil, paling optimal mendekati keadilan sebab yang paling adil hanya Allah SWT sama halnya dengan Ilmu pengetahuan yang tidak identik dengan kebenaran, paling optimal mendekati kebenaran sebab yang paling benar hanya Allah SWT. Wassalam. (****)

*)Penulis Adalah Penyidik Senior Polres Palopo

Nurdin SH. TIDAK satu pun pakar hukum di dunia yang dapat mendefinisikan hukum itu secara lengkap serta memuaskan semua pihak. Demikian...

OPINI NURDIN SH: Lain di Bibir, Lain di Hati

Nurdin
Nurdin SH,
PROF Rhenald Kasali (guru besar bidang ilmu manajemen Fakultas Ekonomi UI) dalam bukunya "Re-Code Your Change DNA" adalah sub bab yang topiknya mengenai "keterbukaan dalam tekanan".

Dengan ulasan yang mudah dimengerti, beliau mengemukakan bahwa "Anda tidak pernah kalah dan gagal, tetapi suatu ketika Anda harus menerima kenyataan ini; kalah/rugi atau gagal."

Dampak terhadap diri Anda menurut beliau, satu dari dua kemungkinan, yang pertama; saya akan sangat memikirkannya, sebab tidak seharusnya saya alami hal seperti itu.

Kemudian yang kedua; saya harus menerimanya, saya tutup pintu, lalu mulai bekerja lagi, lupakan segala kejadian itu.

Terkait dengan apa yang dijelaskan di atas, maka penulis dan mungkin juga Anda akan memilih pada bagian kedua yaitu; saya harus menerimanya, saya tutup pintu, lalu mulai bekerja lagi, lupakan segala kejadian itu.

Mengapa penulis memilih bagian kedua? Oleh karena, penulis yakin dan seyakin-yakinnya, dengan janji Allah SWT kepada kita semua; "Fa Inna Maal Usri Yusraa, Inna Maal Usri Yusraa" (Sesungguhnya di dalam kesulitan akan muncul kemudahan, di dalam kesulitan akan muncul kemudahan).

Yang tentunya janji di atas adalah sesuatu yang pasti berbeda dengan janji manusia atau istilah sekarang "(Janji Pilkada)" yang terkadang lain di bibir lain pula di hati, semakin banyak janji semakin banyak pula yang diingkari.

Pilihan bagian kedua; yaitu kita harus menerima apapun kegagalan yang kebetulan kita alami sebab Allah SWT tidak akan menganiaya makhluk ciptaannya, semua pasti ada hikmahnya yang jauh lebih besar.

Namun terkadang kita tidak mengetahuinya, sebab manusia penuh dengan keterbatasan, berbeda halnya dengan Allah SWT yang maha mengetahui lagi maha penyayang.

Kegagalan yang kebetulan kita alami pasti karena Allah SWT sangat menyayangi kita, yang jika kegagalan itu tidak kita alami, mungkin saja kita akan mengalami hal yang jauh lebih buruk.

Selanjutnya Prof Rhenald Kasali, mengatakan bahwa orang yang memilih bagian pertama, maka Anda adalah tipe manusia pencemas, mudah gelisah, putus asa dan kuatir yang berlebihan.

Dan penulis menambahkan sebagaimana yang diungkapkan oleh Muchtar Lubis (wartawan senior), bahwa Anda tidak termasuk dalam salah-satu orang Indonesia yang mempunyai kelebihan yaitu mampu tersenyum di atas penderitaannya.

Perubahan yang Anda alami tentu akan menimbulkan tegangan-tegangan, dan apa yang terjadi pada diri Anda saat ini boleh jadi akibat perilaku atau perbuatan dimasa lalu yang di dalam ilmu hukum dikenal dengan teori pembalasan.

Untuk itu, apa boleh buat Anda harus meningkatkan "sense of humor" (selera humor) dalam menghadapi realitas kehidupan, jangan menjadi penyebab muram durja, mengutuk semua orang yang menyebabkan kegagalan itu.

Dan paling mengerikan atau akan lebih seram lagi ketika Anda menyesali takdir Allah SWT. Wassalam. (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Polres Palopo.

Nurdin SH, PROF Rhenald Kasali (guru besar bidang ilmu manajemen Fakultas Ekonomi UI) dalam bukunya "Re-Code Your Change DNA" ...

Bantu Anak Yatim, Kapolres Palopo & Istri Kunjungi Panti Asuhan Nurhidayah

Kapolres Palopo
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH, mengangkat beras saat berkunjung ke Panti Asuhan Nurhidayah.
AKSELERASI- Jiwa sosial yang tinggi kembali diperlihatkan Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH, beserta istri, dan jajarannya. Dimana, Jumat sore (30/11/2018) tadi, ia bersama dengan rombongan mengunjungi Panti Asuhan Nurhidayah, Jln Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Bukan kali ini saja kapolres yang baru beberapa bulan menjabat di Palopo ini menggelar anjangsana membantu anak yatim. Beberapa waktu lalu, kegiatan serupa telah digelar di sejumlah panti asuhan, termasuk mengunjungi warga miskin atau kurang mampu dengan menyalurkan bantuan barang kebutuhan pokok.

Saat menuju Panti Nurhidayah, AKBP Ardiansyah mengangkat beras dengan kedua tangannya untuk disumbangkan ke pengurus yayasan. Sementara, istrinya menenteng dua rak telur untuk diberikan ke anak yatim yang mendiami pondok. Kehadiran kapolres dan rombongan, disambut penuh kebahagiaan dan keceriaan anak-anak panti.

"Saya dapat laporan, di panti ini (Nurhidayah, red) menampung kurang lebih 14 anak yatim piatu. Sudah menjadi kewajiban kita, membantu sesama manusia, terlebih mereka anak-anak yang sudah tidak memiliki orangtua," ucap AKBP Ardiansyah.

Sesudah menyerahkan bantuan ke pengurus yayasan, kapolres dengan sikap kebapaannya, meladeni foto bersama dengan anak-anak panti tersebut. "Insya Allah, mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi anak-anak kita di panti ini," tutur Kapolres AKBP Ardiansyah.

Sebelum bergegas meninggalkan panti, Ketua Yayasan Panti Nurhidayah, H Abdullah, bersyukur dan berterimakasih atas kedatangan rombongan Kapolres Palopo ke tempatnya. "Kita doakan, Pak kapolres sehat selalu dalam menjaga situasi Kamtibmas di Palopo," beber Abdullah. (RLS/TOM)

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH, mengangkat beras saat berkunjung ke Panti Asuhan Nurhidayah. AKSELERASI- Jiwa sosial yang ting...

OPINI NURDIN SH: Prasangka Negatif

Nurdin
Nurdin SH.
SANGAT menarik apa yang diutarakan Prof Sarlito Wirawan Sarwono (pakar psikologi sosial UI), dalam salah-satu bukunya yang berjudul "Psikologi Prasangka Orang Indonesia."

Bagi Prof Sarlito, prasangka mempunyai fungsi heuristic (jalan pintas) yaitu langsung menilai sesuatu tanpa memprosesnya secara terinci dalam alam pikiran (kognisi) kita.

Gunanya adalah agar kita tidak terlalu lama membuang waktu dan energi untuk sesuatu yang sudah terlebih dahulu kita ketahui dampaknya.

Kalau itu suatu hal yang berbahaya (misalnya rampokan), bisa jadi kita sudah celaka atau keluarga kita mungkin akan meninggal dunia kalau tidak ada satupun dokter yang kita percaya di kota kita ketika keluarga kita sedang sakit parah.

Masalahnya, adakalanya, bahkan sering kali, orang berprasangka negatif yang berlebihan sehingga tidak rasional lagi dan akhirnya membuat keputusan yang keliru. Orang yang disangka maling bisa dikeroyok dan dibakar hidup-hidup, padahal belum tentu ia benar-benar maling.

Begitulah orang Indonesia akhir-akhir ini sering dianggap semakin berprasangka negatif terhadap apapun, di berbagai sektor kehidupan, seperti para elite politik yang saling berprasangka. Celakanya, prasangka ini seringkali berujung pada tindakan emosional yang sangat merugikan.

Inilah kemudian yang menurut Prof Achmad Ali, bahwa prasangka negatiflah yang banyak melanda dan mewabah bangsa kita di era yang tiba-tiba drastis ingin didemokrasikan seketika, "Sim sim salabim".

Sopan santun dan keramahtamahan yang dulunya merupakan karakteristik bangsa Indonesia, berubah drastis dalam euforia kebablasan yang berwujud kekerasan, tawuran antar mahasiswa sekampus, tawuran antar pendemo dengan Polisi.

Sialnya, karena ada segelintir orang yang turut mengompori kultur kekerasan dan peningkatan tingkat prasangka negatif itu utamanya terhadap aparat hukum seperti Polisi.

Dan disaat yang bersamaan, muncul sosok yang menampilkan diri sebagai seorang yang sangat tahu akan 1001 masalah termasuk masalah hukum, setelah ditelusuri ternyata sosok itu bukan dari disiplin ilmu hukum.

Jangankan dari disiplin ilmu pengetahuan lain, dalam ilmu hukum saja terbagi, hukum perdata, pidana, tata negara dan lain sebagainya, yang satu sama lain tidak elok saling mengomentari satu sama lain.

Seorang pakar hukum tata negara misalnya, tentu tidak etis berbicara terlalu jauh tentang hukum pidana, begitupun sebaliknya dan seterusnya, sebab terdapat perbedaan prinsip baik hukum formilnya maupun materilnya.

Contoh konkrit : Asas Beyond Reasonable Doubt (Hakim memidana terdakwa dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinannya). Asas ini ranahnya hukum pidana sehingga akan lebih mudah dipahami apabila dijelaskan oleh pakar hukum pidana.

Begitupun dalam hukum perdata, dikenal dengan asas Preponderance of Evidence (Hakim memutus perkara cukup dengan alat bukti saja), keyakinan hakim dikesampingkan. Asas ini akan lebih baik ketik dijelaskan oleh pakar hukum perdata.

Untuk itu senantiasalah menyerahkan sesuatu itu kepada ahlinya. Oleh karena, bagi yang beragama Islam, Nabi Muhammad SAW sudah mengingatkan kita dengan salah satu sabdanya; "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu (HR Bukhari). (****)

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. SANGAT menarik apa yang diutarakan Prof Sarlito Wirawan Sarwono (pakar psikologi sosial UI), dalam salah-satu bukunya yang be...

Kapolres Palopo Sedekah ke Anak Yatim

AKBP Ardiansyah
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah memikul sendiri bantuan beras yang akan disalurkan ke panti asuhan.
AKSELERASI- Ini salah-satu sisi sosial yang dimiliki Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH. Bersama dengan istrinya, Risa Febrianti, ia menyedekahi anak yatim.

Bahkan, Jumat (23/11/2018) pagi tadi, kapolres yang baru menjabat satu bulan lebih di Palopo itu, memikul langsung bahan bantuan yang akan disalurkan ke Panti Asuhan Nur Ilahi Palopo.

"Meski nilainya tak seberapa, tetapi ini merupakan bentuk rasa peduli kita bersama untuk mereka (para anak yatim, red) yang memang memerlukan uluran tangan dari kita semua," ucap AKBP Ardiansyah.

Informasi yang didapatkan di lokasi, bantuan yang terdiri beras, telur, mie instan, dll, diterima Ketua Yayasan Panti Nur Ilahi, Suarsi. (ARI)


Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah memikul sendiri bantuan beras yang akan disalurkan ke panti asuhan. AKSELERASI- Ini salah-satu sisi so...

OPINI NURDIN SH: Mulutmu Harimaumu, Perspektif Psikologi Hukum

Nurdin
Nurdin SH.
MASIH hangat pembicaraan mengenai peristiwa pembunuhan yang menimpa satu keluarga yang terjadi di Kota Bekasi. Peristiwa itu mewarnai pemberitaan baik media cetak maupun media elektronik di tanah air.

Korbannya adalah Diperum Nainggolan (suami), Maya Boru Ambarita (istri), Sarah Boru Nainggolan (anak pertama), dan Arya Nainggolan (anak kedua).

Sementara yang diduga kuat sebagai pelaku adalah Haris Simamora yang tidak lain adalah merupakan adik kandung dari korban Maya Boru Ambarita.

Berdasarkan pemberitaan, motif pelaku yang tega melakukan pembunuhan itu, disebabkan karena dendam! Korban sering menghina pelaku dengan mengatakan "Tidak berguna". Selain itu, korban pernah membangunkan pelaku dari tidurnya dengan menggunakan kaki.

Pembunuhan yang tergolong sadis itu, erat kaitannya dengan ilmu psikologi hukum, yang menurut Drever JA, bahwa psikologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.

Prof Achmad Ali dalam salah satu tulisannya, beliau mengatakan, bahwa salah satu manfaat psikologi hukum adalah mampu melakukan prediksi, dan analisis terhadap pelaku suatu kejahatan tertentu. Misalnya, kasus hukum yang terkenal "serial killer" (pembunuhan berantai) dalam kasus Edgar vs California.

Edgar merasa tidak pernah dihargai oleh istrinya. Perasaan tidak dihargai terus menerus, membuat trauma akhirnya ia berselingkuh dengan wanita lain dan setiap pasangan selingkuhnya dibunuh. Sebab ia senantiasa terbayang dengan wajah istrinya yang tidak menghargainya itu.

Setelah 12 wanita yang ia bunuh dalam kurun waktu 2 tahun, barulah kemudian Edgar tertangkap berkat bantuan psikologi kepolisian.

Psikologi hukum juga mampu melakukan analisis terhadap faktor-faktor kejiwaan terhadap individu ataupun kelompok yang bersifat agresif, brutal, dan merusak.

Jika si yang bersangkutan dapat lebih cepat berobat (konsultasi dengan psikiater) dan menyembuhkannya, maka berarti psikologi mampu mencegah terjadinya tindak pidana.

Namun, makna yang paling penting dari kejadian di atas, adalah agar kita senantiasa menjaga lidah, tidak memandang rendah dan tidak mudah menghina orang lain. Misalnya,  memanggil orang yang bukan namanya, "Oeee...kurus," hanya karena kebetulan dia kurus.

Sebab boleh jadi yang bersangkutan tidak menerima panggilan itu dan menjadi malapetaka buat Anda dan juga keluarga. Itulah yang terjadi di Kota Bekasi dan "serial killer" dalam kasus Edgar vs California.

Penulis ingin mengingatkan kembali sebagai bahan renungan, pepatah yang mengatakan, bahwa ”Mulutmu Harimaumu” artinya segala perkataan yang terlanjur kita keluarkan apabila tidak dipikirkan dahulu akan dapat merugikan diri sendiri.

Sebab, jarang orang tertimpa bencana karena tergelincir kakinya, tetapi banyak orang tertimpa bencana karena tergelincir lidahnya. Demikian penggalan syair penyair Arab Al-Hashimi. Wassalam. (****)

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. MASIH hangat pembicaraan mengenai peristiwa pembunuhan yang menimpa satu keluarga yang terjadi di Kota Bekasi. Peristiwa itu...


Top