ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polres Palopo Masuk 5 Besar Zona Integritas di Sulsel

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers. 
AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres Palopo berhasil menempati posisi lima besar "Zona Integritas" bersama Polres Maros, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Pangkep, Polres Toraja, dan Polres Parepare.

Disampaikan  Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk, dalam siaran persnya Senin (13/5/2019), Polres Palopo berada di Zona Integritas, atas pertimbangan pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat.

Khusus untuk Polres Palopo, papar AKBP Ardiansyah, pihaknya telah menyediakan pusat pelayanan terpadu. Indikator "Zona Integritas" meliputi pelayanan secara umum dan pelayanan penegakan hukum di wilayah Polres Palopo.

"Pelayanan umum itu, seperti penerapan e-tilang, SKCK, SIM, dan lain-lain. Polres Palopo juga dikategorikan sebagai kawasan bebas pungli dan korupsi," tegas AKBP Ardiansyah.

Ditambahkan, "Zona Integritas"  tolak ukurnya antara lain dari aspek tingkat profesionalitas atau integritas personil dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, serta tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah disuguhkan.

"Masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan jajaran Polres Palopo dapat mengadukan kondisi tersebut melalui media sosial Polres Palopo yakni Facebook, massenger, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan Email maupun YouTube. Pengaduan yang masuk tersebut, langsung akan diaudit secara internal," tandas AKBP Ardiansyah lewat pesannya yang diterima Koran Akselerasi, Selasa (14/5/2019) siang tadi. (TOM)


Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers.  AKSELERASI- Dari 24 polres se wilayah Polda Sulawesi Selatan, Polres ...

Bacakan Pledoi, PH Minta Hakim PN Palopo Bebaskan Mustari

PH
PH Mustari, Syaifullah SH.
AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, kembali bergulir, Selasa (2/4/2019), dengan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa, Syaifullah Hamsa SH.

Di depan majelis hakim yang diketuai, Erwino Mathelis Amahorseja SH, PH terdakwa Mustari, Syaifullah meminta agar hakim PN Palopo membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasannya, semua yang dituduhkan JPU ke terdakwa, sudah terjawab di persidangan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang telah dihadirkan.

"Keterangan saksi, saudara Andi Zulkarnaen, selaku ketua pengelola prodi Universitas 45 (Univ Bosowa, red), membenarkan bahwa uang kuliah mahasiswa per semester Rp5 juta, dengan perincian Rp3,5 juta biaya perkuliahan, dan Rp1,5 juta biaya operasional. Biaya Rp1,5 juta ini yang digunakan untuk membiaya keperluan dan kebutuhan dosen selama proses perkuliahan berjalan di Palopo," ungkap Syaifullah.

Sehingga, dengan mengacu rincian biaya tersebut di atas, Syaifullah meyakini jika kliennya Mustari tidak bersalah dan kasus yang bergulir di PN tersebut sama-sekali tidak memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang disangkakan kepada terdakwa.

Kasus ini, sudah bergulir sekitar 2,5 bulan di PN Palopo. Dalam kasus tersebut, bertindak sebagai saksi korban (pelapor, red), masing-masing Tombi, H Awaluddin, dan Rafli. (ARSYAD-TOM)

PH Mustari, Syaifullah SH. AKSELERASI- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Mustari SH MH, selaku ter...

Polres Lutra Fokus Pengamanan Pilpres/Pileg 2019

Kasat
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos.
AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif (Pilpres/Pileg) yang berlangsung serentak tanggal 17 April 2019 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos MH, yang dihubungi Koran Akselerasi, Sabtu (16/3/2019), mengungkapkan, pengamanan Pilpres/Pileg 2019, melibatkan seluruh personil.

Lanjut dikatakan AKP Rijal, jelang berlangsungnya kontestasi politik lima tahunan tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Polres Lutra, semakin membaik.

Meski demikian, sesuai instruksi Kapolres Lutra, AKBP Boy F Samola, penjagaan harus tetap diperketat. Upaya tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan bersama. "Kita berharap, pilpres dan pileg tahun berjalan aman, damai, dan penuh demokrasi," tutur AKP Rijal. (ARSYAD)

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Rijal S.Sos. AKSELERASI- Seluruh personil jajaran Polres Luwu Utara, akan disiagakan penuh jelang Pemil...

Transksi 50 Gram Sabu-sabu, BNN Palopo Tangkap 3 Pria di Buntu Datu

BNN Palopo
BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika, terus dipersempit ruang geraknya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. Di awal 2019, BNN berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar sabu-sabu seberat 50 gram yang dikendalikan seorang bandar berstatus napi Lapas Makassar, berinisial AL.

Dalam konferensi persnya, Jumat (1/2/2019) siang tadi, Kepala BNN Palopo, AKBP Ismail, didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, menyampaikan tiga warga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni RN, RS, dan AB. Mereka diringkus pada saat hendak melakukan transaksi narkotika golongan I di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, belum lama ini.

Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti satu bal sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram. Bisnis sabu itu, dikendalikan AL, seorang bandar yang berstatus narapidana di Lapas Makassar.

"Kita dapat informasi, tersangka RN membawa narkotika (sabu-sabu, red) dari Parepare melalui jalur Toraja-Palopo. Di lokasi penangkapan, sudah ada RN, bersama RS, AR, MO, dan AD. Singkatnya, hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 50 gram digantung di ranting pohon dekat tempat mereka duduk. RN mengaku sabu itu ia bawa dari Parepare," ujar AKBP Ismail.

Selain sabu seberat 50 gram senilai Rp150 juta, petugas BNN menyita barang-bukti lainnya, berupa dua buah hand phone (HP). Hasil pengembangan, pihak BNN menangkap tersangka lainnya, AB, yang sudah dua kali melakukan pembelian sabu dengan barang-bukti satu lembar tanda setoran tunai senilai Rp200 ribu, dan satu buah HP ikut diambil dari tangannya.

"Tiga orang kita jadikan tersangka, RN, RS, dan AB. Mereka, kini menjalani penahanan. Dua rekan mereka lainnya, AR, dan MO, tidak cukup bukti ditingkatkan ke proses penyidikan," tegas AKBP Ismail.

Untuk RN, urai AKBP Ismail, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, RS dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, dan AB, dijerat pasal 114 aya (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (A) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika.

Di akhir siaran persnya, AKBP Ismail, mengharapkan warga Palopo tidak segan melaporkan apabila mendengar atau mengetahui adanya transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungannya. (ARI)

BNN Kota Palopo berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram. AKSELERASI- Aktivitas pelaku peredaran narkotika,...

OPINI NURDIN SH: Mati Rasa

Nurdin
Aiptu Nurdin SH.
HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi-lah yang mendominasi.

Rasa-rasanya tidak afdal suatu pemberitaan tanpa memuat mengenai perkara korupsi. Memang, kasus yang satu ini merupakan penyakit yang membebani negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Ibaratnya, koruptor itu sebagai parasit/benalu yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan saat pohon itu mati, maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa diisap.

Keprihatinan Muhtar Lubis  (wartawan senior) atas meratanya kasus korupsi ini sehingga beliau pernah berucap, bahwa "Praktik korupsi di Indonesia sudah membudaya."

Dr Alfitra (2011-146) Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga hal penyebab tindak pidana korupsi itu terjadi;

Pertama karena keserakahan.
Orang tipe seperti ini sebenarnya tidak mendesak secara ekonomi tetapi kekuasaan yang tidak terbendung menyebabkan dia terlibat praktik korupsi, yang menurut penulis, bahwa mental orang seperti ini adalah mental rakus atau serakah.

Kedua karena kebutuhan.
Hal ini terkadang terjadi akibat keterdesakan pemenuhan kebutuhan dasar dan ini dilakukan oleh kebanyakan pegawai atau karyawan rendahan. Misalnya, hendak membayar uang sekolah anaknya.

Ketiga karena adanya peluang.
Korupsi yang satu ini umumnya dilakukan oleh para pejabat yang ingin cepat kaya dengan jalan pintas. Pejabat yang senantiasa menafsirkan makna ungkapan "Kesempatan hanya datang sekali" secara negatif.

Pada setiap kesempatan, penulis senantiasa menyampaikan kepada kawan, bahwa perilaku koruptif sebagian orang hanyalah karena gaya hidup. Contoh, seorang belum bisa memiliki barang mewah dengan gaji yang ada.

Oleh karena mengikuti gaya hidup, maka dia akan memaksakan diri mengambil uang, yang tentu di dalam hatinya diketahui, bahwa uang tersebut bukanlah miliknya atau tidak sepantasnya dia miliki.

Kita harus meyakini, bahwa jika hanya untuk kebutuhan hidup (bukan gaya hidup), Allah SWT tidak akan pernah menyakiti ciptaannya. Bahkan, binatang sekecil apapun. Ambil contoh cicak yang dalam lagunya "...Diam-diam merayap datang seekor nyamuk, hap...lalu ditangkap".

Maknanya, bahwa rejeki Anda akan datang dengan sendirinya jika Anda senantiasa berusaha dengan baik dan berdoa kepada Allah SWT, hal ini dapat terlihat dengan nyata, bila dianalogikan contoh cicak di atas.

Untuk itu, jika Anda ingin terhindar dari perilaku koruptif, maka tanamkan dalam diri, bahwa korupsi itu adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan yang kita anut.

Sebab bila masih ada nilai-nilai kebaikan yang diantaranya nilai ”siri” (malu) dalam diri, maka Anda tidak akan tega memberi makan keluarga Anda dengan uang asal kejahatan (korupsi).

Namun yang menjadi soal, ketika orang sudah tidak punya rasa malu alias mati rasa sebagaimana umumnya pejabat yang tertangkap oleh penegak hukum karena dugaan tindak pidana korupsi. Wassalam. (****) 


*) Penulis adalah penyidik senior Polres Palopo

Aiptu Nurdin SH. HAMPIR di setiap pemberitaan, baik itu di media cetak maupun di media elektronik, pemberitaan mengenai dugaan tindak pi...

Kasat Lantas: Pengamanan Tahun Baru Dipusatkan di Lapangan Pancasila

AKP Rahman.
AKSELERASI- Konsentrasi pengamanan puncak malam tahun baru, akan dipusatkan di kawasan Lapangan Pancasila.

Hal itu, disampaikan Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rahman, kepada Koran Akselerasi, Kamis (13/12/2018) sore tadi. Unit Satlantas Palopo, juga mendirikan pos di beberapa titik untuk mempermudah warga memperoleh pelayanan hukum.

Menurut kasat, seluruh personil lantas akan dikerahkan mengamankan acara "Car Free Night" di seputaran Lapangan Pancasila.

"Lokasi itu akan disterilkan, demi menjaga keamanan dan ketertiban selama pesta malam tahun baru. Untuk operasi Lilin, berlangsung H-7 dan berakhir H+7," tukas AKP Rahman. (ARI)

AKP Rahman. AKSELERASI - Konsentrasi pengamanan puncak malam tahun baru, akan dipusatkan di kawasan Lapangan Pancasila. Hal itu, disam...

OPINI NURDIN SH: Apakah Hukum Itu Adil?

Nurdin
Nurdin SH.
TIDAK satu pun pakar hukum di dunia yang dapat mendefinisikan hukum itu secara lengkap serta memuaskan semua pihak. Demikian kalimat dosen di awal-awal perkuliahan semester satu pada fakultas hukum.

Kalimat di atas ada benarnya, sebab untuk mendefinisikan hukum, bergantung dari perspektif mana orang itu melihatnya.

Preman kampung misalnya, akan melihat hukum dengan cara pandang yang berbeda dengan birokrat atau politisi. Sehingga, tidak heran ketika 2 (dua) orang sarjana hukum bertemu, berbeda pandangan dan hal itu biasa dalam ilmu hukum sepanjang didukung dengan argumentasi yang kuat.

Sama halnya memperdebatkan hukum dan keadilan. Perdebatan itu sejak zaman dahulu kala, hal ini disebabkan karena seringkali orang mengira, kalau berbicara tentang hukum, berarti secara implisit berbicara pula tentang keadilan.

Memang harus diakui, hukum dan keadilan begitu erat kaitannya (yang kalau di Indonesia, sama eratnya hukum dan politik) sehingga rasanya seolah-olah tidak masuk akal kalau orang berbicara tentang hukum lepas dari konteks keadilan.

Prof JE Sahetapy dalam bukunya "Runtuhnya etik hukum" mengatakan bahwa "Tidak mengherankan kalau acap kali hukum dijumbuhkan dengan keadilan. Penjumbuhan yang demikian akan sangat berbahaya sebab hukum dengan sendirinya tidak selalu harus adil".

Hukum adalah sesuatu yang universal (bersifat umum) mengikat semua orang, makanya dalam hukum pidana senantiasa didahului dengan frasa "Barang siapa..." atau "Setiap orang..."  Ini bemakna tidak pandang bulu, siapa saja, yang melakukan tindak pidana, maka harus dihukum.

Berbeda halnya dengan keadilan, yang sifatnya individualistik, boleh jadi menurut terpidana, bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah adil sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, akan tetapi belum tentu adil menurut korban.

Misalnya, perkara korupsi Zumi Zola yang divonis oleh majelis hakim 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Menurut terpidana Zumi Zola, bahwa hukuman itu sudah setimpal dengan apa yang telah dilakukannya bahkan mungkin sangat berat buat dia akan tetapi teman-teman dari ICW menginginkan supaya Zumi Zola dihukum 10 tahun penjara agar memberi efek jera baginya.

Vonis di atas adil menurut pelaku akan tetapi tidak adil bagi teman-teman dari ICW atau mungkin juga tidak adil bagi Anda dan masyarakat Indonesia lainnya.

Adil itu abstrak senantiasa dirasakan namun tak tampak, ibarat angin tidak terlihat namun dapat dirasakan, maka tidak heran ketika Anda melihat hakim pengadilan usai memvonis terdakwa, jadi buah bibir dari korban kejahatan dan keluarganya disebabkan oleh rasa yang tidak adil.

Penulis berpandangan, bahwa hukum buah pikiran manusia tidak akan pernah dirasakan adil, paling optimal mendekati keadilan sebab yang paling adil hanya Allah SWT sama halnya dengan Ilmu pengetahuan yang tidak identik dengan kebenaran, paling optimal mendekati kebenaran sebab yang paling benar hanya Allah SWT. Wassalam. (****)

*)Penulis Adalah Penyidik Senior Polres Palopo

Nurdin SH. TIDAK satu pun pakar hukum di dunia yang dapat mendefinisikan hukum itu secara lengkap serta memuaskan semua pihak. Demikian...

OPINI NURDIN SH: Lain di Bibir, Lain di Hati

Nurdin
Nurdin SH,
PROF Rhenald Kasali (guru besar bidang ilmu manajemen Fakultas Ekonomi UI) dalam bukunya "Re-Code Your Change DNA" adalah sub bab yang topiknya mengenai "keterbukaan dalam tekanan".

Dengan ulasan yang mudah dimengerti, beliau mengemukakan bahwa "Anda tidak pernah kalah dan gagal, tetapi suatu ketika Anda harus menerima kenyataan ini; kalah/rugi atau gagal."

Dampak terhadap diri Anda menurut beliau, satu dari dua kemungkinan, yang pertama; saya akan sangat memikirkannya, sebab tidak seharusnya saya alami hal seperti itu.

Kemudian yang kedua; saya harus menerimanya, saya tutup pintu, lalu mulai bekerja lagi, lupakan segala kejadian itu.

Terkait dengan apa yang dijelaskan di atas, maka penulis dan mungkin juga Anda akan memilih pada bagian kedua yaitu; saya harus menerimanya, saya tutup pintu, lalu mulai bekerja lagi, lupakan segala kejadian itu.

Mengapa penulis memilih bagian kedua? Oleh karena, penulis yakin dan seyakin-yakinnya, dengan janji Allah SWT kepada kita semua; "Fa Inna Maal Usri Yusraa, Inna Maal Usri Yusraa" (Sesungguhnya di dalam kesulitan akan muncul kemudahan, di dalam kesulitan akan muncul kemudahan).

Yang tentunya janji di atas adalah sesuatu yang pasti berbeda dengan janji manusia atau istilah sekarang "(Janji Pilkada)" yang terkadang lain di bibir lain pula di hati, semakin banyak janji semakin banyak pula yang diingkari.

Pilihan bagian kedua; yaitu kita harus menerima apapun kegagalan yang kebetulan kita alami sebab Allah SWT tidak akan menganiaya makhluk ciptaannya, semua pasti ada hikmahnya yang jauh lebih besar.

Namun terkadang kita tidak mengetahuinya, sebab manusia penuh dengan keterbatasan, berbeda halnya dengan Allah SWT yang maha mengetahui lagi maha penyayang.

Kegagalan yang kebetulan kita alami pasti karena Allah SWT sangat menyayangi kita, yang jika kegagalan itu tidak kita alami, mungkin saja kita akan mengalami hal yang jauh lebih buruk.

Selanjutnya Prof Rhenald Kasali, mengatakan bahwa orang yang memilih bagian pertama, maka Anda adalah tipe manusia pencemas, mudah gelisah, putus asa dan kuatir yang berlebihan.

Dan penulis menambahkan sebagaimana yang diungkapkan oleh Muchtar Lubis (wartawan senior), bahwa Anda tidak termasuk dalam salah-satu orang Indonesia yang mempunyai kelebihan yaitu mampu tersenyum di atas penderitaannya.

Perubahan yang Anda alami tentu akan menimbulkan tegangan-tegangan, dan apa yang terjadi pada diri Anda saat ini boleh jadi akibat perilaku atau perbuatan dimasa lalu yang di dalam ilmu hukum dikenal dengan teori pembalasan.

Untuk itu, apa boleh buat Anda harus meningkatkan "sense of humor" (selera humor) dalam menghadapi realitas kehidupan, jangan menjadi penyebab muram durja, mengutuk semua orang yang menyebabkan kegagalan itu.

Dan paling mengerikan atau akan lebih seram lagi ketika Anda menyesali takdir Allah SWT. Wassalam. (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Polres Palopo.

Nurdin SH, PROF Rhenald Kasali (guru besar bidang ilmu manajemen Fakultas Ekonomi UI) dalam bukunya "Re-Code Your Change DNA" ...

Bantu Anak Yatim, Kapolres Palopo & Istri Kunjungi Panti Asuhan Nurhidayah

Kapolres Palopo
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH, mengangkat beras saat berkunjung ke Panti Asuhan Nurhidayah.
AKSELERASI- Jiwa sosial yang tinggi kembali diperlihatkan Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH, beserta istri, dan jajarannya. Dimana, Jumat sore (30/11/2018) tadi, ia bersama dengan rombongan mengunjungi Panti Asuhan Nurhidayah, Jln Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Bukan kali ini saja kapolres yang baru beberapa bulan menjabat di Palopo ini menggelar anjangsana membantu anak yatim. Beberapa waktu lalu, kegiatan serupa telah digelar di sejumlah panti asuhan, termasuk mengunjungi warga miskin atau kurang mampu dengan menyalurkan bantuan barang kebutuhan pokok.

Saat menuju Panti Nurhidayah, AKBP Ardiansyah mengangkat beras dengan kedua tangannya untuk disumbangkan ke pengurus yayasan. Sementara, istrinya menenteng dua rak telur untuk diberikan ke anak yatim yang mendiami pondok. Kehadiran kapolres dan rombongan, disambut penuh kebahagiaan dan keceriaan anak-anak panti.

"Saya dapat laporan, di panti ini (Nurhidayah, red) menampung kurang lebih 14 anak yatim piatu. Sudah menjadi kewajiban kita, membantu sesama manusia, terlebih mereka anak-anak yang sudah tidak memiliki orangtua," ucap AKBP Ardiansyah.

Sesudah menyerahkan bantuan ke pengurus yayasan, kapolres dengan sikap kebapaannya, meladeni foto bersama dengan anak-anak panti tersebut. "Insya Allah, mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat bagi anak-anak kita di panti ini," tutur Kapolres AKBP Ardiansyah.

Sebelum bergegas meninggalkan panti, Ketua Yayasan Panti Nurhidayah, H Abdullah, bersyukur dan berterimakasih atas kedatangan rombongan Kapolres Palopo ke tempatnya. "Kita doakan, Pak kapolres sehat selalu dalam menjaga situasi Kamtibmas di Palopo," beber Abdullah. (RLS/TOM)

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH, mengangkat beras saat berkunjung ke Panti Asuhan Nurhidayah. AKSELERASI- Jiwa sosial yang ting...

OPINI NURDIN SH: Prasangka Negatif

Nurdin
Nurdin SH.
SANGAT menarik apa yang diutarakan Prof Sarlito Wirawan Sarwono (pakar psikologi sosial UI), dalam salah-satu bukunya yang berjudul "Psikologi Prasangka Orang Indonesia."

Bagi Prof Sarlito, prasangka mempunyai fungsi heuristic (jalan pintas) yaitu langsung menilai sesuatu tanpa memprosesnya secara terinci dalam alam pikiran (kognisi) kita.

Gunanya adalah agar kita tidak terlalu lama membuang waktu dan energi untuk sesuatu yang sudah terlebih dahulu kita ketahui dampaknya.

Kalau itu suatu hal yang berbahaya (misalnya rampokan), bisa jadi kita sudah celaka atau keluarga kita mungkin akan meninggal dunia kalau tidak ada satupun dokter yang kita percaya di kota kita ketika keluarga kita sedang sakit parah.

Masalahnya, adakalanya, bahkan sering kali, orang berprasangka negatif yang berlebihan sehingga tidak rasional lagi dan akhirnya membuat keputusan yang keliru. Orang yang disangka maling bisa dikeroyok dan dibakar hidup-hidup, padahal belum tentu ia benar-benar maling.

Begitulah orang Indonesia akhir-akhir ini sering dianggap semakin berprasangka negatif terhadap apapun, di berbagai sektor kehidupan, seperti para elite politik yang saling berprasangka. Celakanya, prasangka ini seringkali berujung pada tindakan emosional yang sangat merugikan.

Inilah kemudian yang menurut Prof Achmad Ali, bahwa prasangka negatiflah yang banyak melanda dan mewabah bangsa kita di era yang tiba-tiba drastis ingin didemokrasikan seketika, "Sim sim salabim".

Sopan santun dan keramahtamahan yang dulunya merupakan karakteristik bangsa Indonesia, berubah drastis dalam euforia kebablasan yang berwujud kekerasan, tawuran antar mahasiswa sekampus, tawuran antar pendemo dengan Polisi.

Sialnya, karena ada segelintir orang yang turut mengompori kultur kekerasan dan peningkatan tingkat prasangka negatif itu utamanya terhadap aparat hukum seperti Polisi.

Dan disaat yang bersamaan, muncul sosok yang menampilkan diri sebagai seorang yang sangat tahu akan 1001 masalah termasuk masalah hukum, setelah ditelusuri ternyata sosok itu bukan dari disiplin ilmu hukum.

Jangankan dari disiplin ilmu pengetahuan lain, dalam ilmu hukum saja terbagi, hukum perdata, pidana, tata negara dan lain sebagainya, yang satu sama lain tidak elok saling mengomentari satu sama lain.

Seorang pakar hukum tata negara misalnya, tentu tidak etis berbicara terlalu jauh tentang hukum pidana, begitupun sebaliknya dan seterusnya, sebab terdapat perbedaan prinsip baik hukum formilnya maupun materilnya.

Contoh konkrit : Asas Beyond Reasonable Doubt (Hakim memidana terdakwa dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinannya). Asas ini ranahnya hukum pidana sehingga akan lebih mudah dipahami apabila dijelaskan oleh pakar hukum pidana.

Begitupun dalam hukum perdata, dikenal dengan asas Preponderance of Evidence (Hakim memutus perkara cukup dengan alat bukti saja), keyakinan hakim dikesampingkan. Asas ini akan lebih baik ketik dijelaskan oleh pakar hukum perdata.

Untuk itu senantiasalah menyerahkan sesuatu itu kepada ahlinya. Oleh karena, bagi yang beragama Islam, Nabi Muhammad SAW sudah mengingatkan kita dengan salah satu sabdanya; "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu (HR Bukhari). (****)

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. SANGAT menarik apa yang diutarakan Prof Sarlito Wirawan Sarwono (pakar psikologi sosial UI), dalam salah-satu bukunya yang be...

Kapolres Palopo Sedekah ke Anak Yatim

AKBP Ardiansyah
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah memikul sendiri bantuan beras yang akan disalurkan ke panti asuhan.
AKSELERASI- Ini salah-satu sisi sosial yang dimiliki Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH. Bersama dengan istrinya, Risa Febrianti, ia menyedekahi anak yatim.

Bahkan, Jumat (23/11/2018) pagi tadi, kapolres yang baru menjabat satu bulan lebih di Palopo itu, memikul langsung bahan bantuan yang akan disalurkan ke Panti Asuhan Nur Ilahi Palopo.

"Meski nilainya tak seberapa, tetapi ini merupakan bentuk rasa peduli kita bersama untuk mereka (para anak yatim, red) yang memang memerlukan uluran tangan dari kita semua," ucap AKBP Ardiansyah.

Informasi yang didapatkan di lokasi, bantuan yang terdiri beras, telur, mie instan, dll, diterima Ketua Yayasan Panti Nur Ilahi, Suarsi. (ARI)


Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah memikul sendiri bantuan beras yang akan disalurkan ke panti asuhan. AKSELERASI- Ini salah-satu sisi so...

OPINI NURDIN SH: Mulutmu Harimaumu, Perspektif Psikologi Hukum

Nurdin
Nurdin SH.
MASIH hangat pembicaraan mengenai peristiwa pembunuhan yang menimpa satu keluarga yang terjadi di Kota Bekasi. Peristiwa itu mewarnai pemberitaan baik media cetak maupun media elektronik di tanah air.

Korbannya adalah Diperum Nainggolan (suami), Maya Boru Ambarita (istri), Sarah Boru Nainggolan (anak pertama), dan Arya Nainggolan (anak kedua).

Sementara yang diduga kuat sebagai pelaku adalah Haris Simamora yang tidak lain adalah merupakan adik kandung dari korban Maya Boru Ambarita.

Berdasarkan pemberitaan, motif pelaku yang tega melakukan pembunuhan itu, disebabkan karena dendam! Korban sering menghina pelaku dengan mengatakan "Tidak berguna". Selain itu, korban pernah membangunkan pelaku dari tidurnya dengan menggunakan kaki.

Pembunuhan yang tergolong sadis itu, erat kaitannya dengan ilmu psikologi hukum, yang menurut Drever JA, bahwa psikologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.

Prof Achmad Ali dalam salah satu tulisannya, beliau mengatakan, bahwa salah satu manfaat psikologi hukum adalah mampu melakukan prediksi, dan analisis terhadap pelaku suatu kejahatan tertentu. Misalnya, kasus hukum yang terkenal "serial killer" (pembunuhan berantai) dalam kasus Edgar vs California.

Edgar merasa tidak pernah dihargai oleh istrinya. Perasaan tidak dihargai terus menerus, membuat trauma akhirnya ia berselingkuh dengan wanita lain dan setiap pasangan selingkuhnya dibunuh. Sebab ia senantiasa terbayang dengan wajah istrinya yang tidak menghargainya itu.

Setelah 12 wanita yang ia bunuh dalam kurun waktu 2 tahun, barulah kemudian Edgar tertangkap berkat bantuan psikologi kepolisian.

Psikologi hukum juga mampu melakukan analisis terhadap faktor-faktor kejiwaan terhadap individu ataupun kelompok yang bersifat agresif, brutal, dan merusak.

Jika si yang bersangkutan dapat lebih cepat berobat (konsultasi dengan psikiater) dan menyembuhkannya, maka berarti psikologi mampu mencegah terjadinya tindak pidana.

Namun, makna yang paling penting dari kejadian di atas, adalah agar kita senantiasa menjaga lidah, tidak memandang rendah dan tidak mudah menghina orang lain. Misalnya,  memanggil orang yang bukan namanya, "Oeee...kurus," hanya karena kebetulan dia kurus.

Sebab boleh jadi yang bersangkutan tidak menerima panggilan itu dan menjadi malapetaka buat Anda dan juga keluarga. Itulah yang terjadi di Kota Bekasi dan "serial killer" dalam kasus Edgar vs California.

Penulis ingin mengingatkan kembali sebagai bahan renungan, pepatah yang mengatakan, bahwa ”Mulutmu Harimaumu” artinya segala perkataan yang terlanjur kita keluarkan apabila tidak dipikirkan dahulu akan dapat merugikan diri sendiri.

Sebab, jarang orang tertimpa bencana karena tergelincir kakinya, tetapi banyak orang tertimpa bencana karena tergelincir lidahnya. Demikian penggalan syair penyair Arab Al-Hashimi. Wassalam. (****)

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. MASIH hangat pembicaraan mengenai peristiwa pembunuhan yang menimpa satu keluarga yang terjadi di Kota Bekasi. Peristiwa itu...

Ciptakan Pemilu Damai, Kapolres Palopo Antisipasi Penyebaran Hoax di Pilpres/Pileg 2019

Kapolres Palopo
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH.
AKSELERASI- Segala bentuk ancaman kerawanan jelang pelaksanaan Pemilu Legislatif/Presiden (Pilpres/Pileg) 2019, khususnya dalam penggunaan media sosial (medsos) kini mulai diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini jajaran Polres Palopo.

"Melihat adanya potensi kerawanan dalam ber-medsos itu, di sini kita sudah membentuk unit Crime Cyber yang bekerjasama Tim Cyber Polda Sulsel untuk menangkal segala macam hoax, negative campaign, black campaign, dll yang sangat rawan terjadi pada saat tahapan pilpres/pileg berlangsung," tegas Kapolres Palopo, AKBP Adriansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2018).

Terkait pengamanan terbuka di masa tahapan kampanye pileg/pilpres, lanjut AKBP Ardiansyah, pihaknya telah berkoordinasi Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. Pola pengamanan pileg/pilpres nantinya, mengacu jadwal yang dikeluarkan penyelenggara pemilu.

"Sejak polres dijabat pak AKBP Taswin SIk MH, berkat pola pendekatan yang dilakukan beliau, Palopo yang dulunya masuk zona merah di pilkada lima tahun lalu, kini sudah dianggap masuk zona hijau dengan suksesnya Pilkada 2018 lalu. Sama seperti pada saat saya bertugas di Sinjai, pilkada di sana juga berjalan lancar dan aman. Saya kira, pola pengamanan melaksanakan pilkada di kedua daerah tadi, tetap kita akan kita lanjutkan, sehingga pilpres/pileg tahun depan di Palopo berlangsung tertib, aman, dan damai," tutur mantan Kapolres Sinjai itu.

Khusus memasuki masa kampanye pileg, seluruh caleg yang ikut kontestasi politik diwajibkan berkoordinasi dengan polres. Upaya itu, sekaligus untuk mengantisipasi potensi kerawanan di pileg.

Pengamanan pileg/pilpres di Palopo, sambung AKBP Ardiansyah, tetap melibatkan 2/3 personil dari total estimasi 450-an personil di sembilan sektor se Palopo.

Selain itu, relawan mitra polres seperti relawan anti narkoba, relawan anti radikalisme, relawan anti terorisme, dan relawan anti hoax, turut dilibatkan dalam mewujudkan pemilu dama di 2019. Disebutkan, masyarakat yang butuh pelayanan perlindungan hukum yang cepat, tetap dapat mengakses aplikasi kring mobile yang telah diluncurkan. "Layanan kring mobile itu, terintegrasi dengan seluruh polsek di bawah jajaran Polres Palopo," pungkas AKBP Ardiansyah. (ARI/ABK) 

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH. AKSELERASI- Segala bentuk ancaman kerawanan jelang pelaksanaan Pemilu Legislatif/Presiden (Pil...

OPINI NURDIN SH: Budaya Berhukum

Nurdin
Nurdin SH.
SALAH satu yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut konsep tiga unsur sistem hukum yang diperkenalkan oleh Lawrence Meir Friedman, adalah; Kultur hukum atau budaya berhukum suatu bangsa.

Di sisi lain, juga ada struktur dan substansi hukum. Namun topik bahasan penulis kali ini, adalah budaya berhukum sebagian anak bangsa Indonesia saat ini.

Sekaitan dengan budaya berhukum, James Fenimore Cooper dengan kalimat bijaknya mengatakan, bahwa "Merupakan kepungan sifat buruk demokrasi untuk menggantikan hukum dengan opini publik. Ini adalah wujud yang umum di mana sejumlah orang mempertunjukkan tirani mereka".

Kalimat Cooper di atas sangat populer di kalangan akademisi di bidang atau disiplin ilmu hukum, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara Eropa dan negara barat lainnya.

Di Indonesia khususnya, sebagian orang ketika ditetapkan sebagai tersangka malah menghindari proses hukum bahkan tidak jarang dari mereka, ada yang kabur ke luar negeri demi menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum. Hal itu merupakan realitas budaya berhukum yang dialami saat ini.

Memang psikologi penjahat akan senantiasa takut ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Apapun akan dilakukan bahkan lari ke luar negeri sekalipun. Oleh karena, si penjahat itu sudah membayangkan kengerian berada dalam lembaga pemasyarakatan.

Tidak sampai di situ, setelah berada di negara lain, dia mulai berkomentar macam-macam di media dengan alasan yang mengada-ada, bahwa kasusnya direkayasa, dikriminalisasi atau dipolitisasi.

Mereka mencari dukungan, menggiring opini publik, memutarbalikkan fakta sehingga apa yang menjadi argumentasinya dibenarkan dan diamini oleh para kolega atau para pendukungnya.

Dan anehnya lagi, setelah mendapat masalah hukum di negara orang lain, dia pun tidak segan-segan menuduh institusi negara yang menjadi penyebab sehingga yang bersangkutan jadi bulan-bulanan di negara itu, yang penulis yakini bahwa tuduhan yang dilontarkannya tanpa didukung dengan alat bukti yang kuat melainkan hanya "Asbun" (asal bunyi) atau tong kosong nyaring bunyinya".

Menurut pandangan penulis, ketika Anda merasa tidak bersalah, Kasus Anda dikriminalisasi atau dipolitisasi, maka hadapi dengan jantan proses hukum itu, biarkan hakim pengadilan yang menentukan, bahwa apakah Anda bersalah atau tidak.

Sebab di dalam persidangan, hakim pengadilan akan membuka sidang dengan kalimat "Sidang dibuka dan terbuka untuk umum"  (vide pasal 153 ayat 3 KUHAP). Nah, di situlah Anda bisa mengajukan pembuktian, bahwa benar kasus Anda dipolitisasi, direkayasa atau apalah namanya.

Bukan malah lari menghindar dari proses hukum. Negara kita adalah negara hukum yang senantiasa menjunjung tinggi asas hukum presumption of innocence (Praduga tidak bersalah)?

Untuk itu, Anda akan lebih terhormat ketika menghadapi proses hukum, bukan menghindarinya lalu kemudian di media seenaknya berceloteh sambil menyerang institusi negara, yang menurut keyakinan penulis hanya ingin menggantikan hukum dengan opini publik seperti kalimat bijak James Fenimore Cooper di atas.

Akhirnya penulis ingin mengatakan, bahwa ada baiknya jika penulis, Anda  dan juga segenap anak bangsa, menjadi sosok pribadi yang dapat memberi solusi bagi diri sendiri, yang selanjutnya dapat memberi solusi dalam pergaulan masyarakat bukan pribadi yang senantiasa menjadi penyebab masalah di tengah-tengah masyarakat yang akhirnya akan berhadapan dengan hukum. Wassalam. (****) 

*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. SALAH satu yang mempengaruhi penegakan hukum, menurut konsep tiga unsur sistem hukum yang diperkenalkan oleh Lawrence Meir F...

Kapolres Palopo Proaktif Bantu Warga Kurang Mampu

Kapolres
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, saat mengunjungi gubuk Nenek Massai di Kelurahan Benteng.
AKSELERASI- Meski belum genap sebulan bertugas, Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk MH, sudah mulai proaktif membangun komunikasi dengan masyarakat untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah kerjanya.

Selain itu, mantan Kapolres Sinjai ini cukup peduli dengan warga miskin di Palopo. Terbukti, Senin (12/11/2018), AKBP Ardiansyah, dan istri yang juga Ketua Bhayangkari Cabang Palopo, terlihat beranjangsana ke rumah dua warga kurang mampu.

Nenek Massai (75), dan Kakek Sinusu (90), keduanya warga Benteng, Palopo, mendapat kunjungan langsung kapolres dan rombongan.

Nenek Massai dan Kakek Sinusu, tidak tinggal serumah. Tetapi, kondisi mereka cukup memprihatinkan. Nenek Massai hidup seorang diri tanpa sanak famili di sebuah gubuk reot, di RT3/RW4 Benteng. Hampir sama dengan Nenek Massai, kondisi kehidupan Kake Sinusu, tidak jauh beda. Pria renta ini, tinggal di emper rumah keluarganya, di RT1/RW4 Benteng.

"Saya dapat info dari petugas Bhabinkamtibmas setempat, perihal kedua warga Palopo yang kurang mampu, sehingga kita menggelar program tali kasih--, membantu sesama umat manusia," tegas AKBP Ardiansyah.

Dengan raut penuh prihatin, kapolres dengan tulus dan sukarela memberikan bantuan kepada dua warga lanjut usia (lansia) tersebut. (ARI)

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, saat mengunjungi gubuk Nenek Massai di Kelurahan Benteng. AKSELERASI- Meski belum genap sebulan bertu...

OPINI NURDIN SH: Caleg & APK

Nurdin
Nurdin SH.
TEPAT pada hari Rabu tanggal 7 November 2018, gabungan tim dari Kepolisian, Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kota Palopo, mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan DPRD Kota Palopo yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan atau tidak sesuai lokasi titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.

Ada ungkapan yang mengatakan, bahwa "Jika suatu bangsa terdapat ketidakteraturan, maka jangan buru-buru menyalahkan aparat hukumnya. Oleh karena, boleh jadi masyarakatnya suka dengan ketidakteraturan."

Sejalan dengan ungkapan di atas, Fridmen dalam teori penegakan hukumnya mengatakan, bahwa faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah; Struktur hukum, subtansi hukum & budaya/kultur hukum.

Nah, dengan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan atau titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu merupakan contoh konkrit budaya berhukum, sebagaimana teori Friedman.

Bahwa terkait dengan pemasangan APK, sudah sangat jelas peraturannya baik pada pasal 26 Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018, maupun pada pasal 73 dan pasal 78 PKPU Nomor 23 tahun 2018.

Penulis yakin, bahwa para calon legislatif mengetahui dan sangat paham dengan peraturan itu, sebab dari sekian banyak APK berupa baliho yang diturunkan, mereka yang fotonya terpampang di baliho rata-rata bergelar akademik S1 dan seterusnya.

Lantas mengapa mereka memasang baliho tidak sesuai dengan peraturan atau titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu ?

Mungkin mereka ada yang beranggapan, bahwa cara yang paling efektif untuk meraih simpati masyarakat adalah dengan memasang baliho akan tetapi penulis melihatnya dari sudut pandang yang berbeda, sebab boleh jadi sama dengan ungkapan di atas.

Dan ini pulalah salah satu yang membedakan negara-negara penganut sistem hukum Eropa continental (termasuk Indonesia) dan sistem hukum negara-negara Anglo Saxon yaitu cara berpikir dalam berhukum.

Sistem hukum Eropa Continental cara berpikirnya praktis, umumnya hukum itu dilaksanakan dengan terpaksa, karena takut pada penegak hukumnya dan takut pada sanksinya.

Sementara negara-negara penganut sistem hukum Anglo Saxon mereka berhukum dengan hati nurani, mereka melaksanakan peraturan bukan karena takut pada aparat hukum, melainkan karena mereka berpikir, bahwa hukum untuk kemaslahatan atau kebaikan.

Untuk itu, penulis ingin mengatakan, mari mendidik masyarakat khususnya dalam Wilayah Kota Palopo untuk senantiasa patuh pada peraturan, yang menurut pandangan penulis akan lebih elegan jika sekiranya dimulai dari calon-calon pemimpinnya, memberikan contoh konkrit dengan menempatkan Balihonya pada titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Wassalam. (****)

*)Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo

Nurdin SH. TEPAT pada hari Rabu tanggal 7 November 2018, gabungan tim dari Kepolisian, Bawaslu, KPU dan Satpol PP Kota Palopo, mulai me...

OPINI NURDIN SH: Penemuan Hukum

Nurdin SH.
"Lex dura, sed tamen scripta" (Undang-undang itu kejam namun demikianlah bunyinya). 

BEBERAPA waktu yang lalu, penulis mengikuti pertemuan dalam rangka rapat koordinasi terkait  penanganan tindak pidana Pemilu 2019 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, yang narasumbernya berasal dari komisioner KPU dan komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Ada hal menarik dalam rapat koordinasi tersebut, dimana seorang peserta rapat bertanya kepada komisioner Bawaslu  "Apakah tidak boleh kita memperluas makna dari bunyi pasal..., (merujuk salah satu pasal dalam UU RI No. 7 tahun 2017) dengan memberi penafsiran ekstensif ?".

Pertanyaan itu ada kaitannya dengan pepatah klasik di atas "Lex dura, sed Tamen Scripta". Kepolisian dan Kejaksaan RI menjalankan apa yang telah tertulis dalam sebuah perundang-undangan, kedua institusi negara tersebut tidak dimungkinkan untuk melakukan penemuan hukum.

Penulis tidak akan mengomentari pasal mana yang dimaksud. Oleh karena, penulis lebih fokus memaknai  pertanyaan itu ditinjau dari perspektif hukum.

Penulis yakin, bahwa terlontarnya pertanyaan itu besar kemungkinan si penanya belum sempat membaca literatur hukum yang ada, sebab sudah sangat jelas, bahwa dalam hukum ada asas yang mengatakan; "Pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan Undang-undangnya tidak jelas atau tidak lengkap".

Asas ini dapat dilihat pada pasal 10 ayat (1) UU RI No: 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman. Nah, barangkat dari asas ini ketika hakim pengadilan dihadapkan pada suatu perkara yang peraturannya tidak jelas atau tidak lengkap, maka hakim dapat melakukan penemuan hukum.

Asas ini pula sejalan dengan kalimat Paul Scholten "Ia sudah ada dalam Undang-undang, tetapi masih harus ditemukan/dimunculkan" Hukum (baca ; Undang-undang) bukan hanya teks, di baliknya menyimpan kekuatan yang tidak serta-merta terbaca, tetapi kita perlu secara progresif menggali dan memunculkannya. Demikian kalimat Prof Tjip.

Penemuan hukum oleh hakim pengadilan, hanya ada 2 (dua) yang paling mendasar yaitu dengan cara Interpretasi dan Konstruksi hukum. Selain itu, hakim dapat menggali nilai-nilai hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat untuk kemudian memutuskan suatu perkara secara adil, bermanfaat dan berkepastian hukum.

Artinya bahwa interpretasi ekstensif (memperluas makna bunyi pasal dalam sebuah perundang-undangang) yang dimaksud sang penanya tadi, tidak pada tempatnya, salah kaprah atau salah alamat.

Bahwa, yang diberikan kewenangan untuk melakukan penafsiran hukum yang salah satunya adalah  interpretasi ekstensif hanya hakim pengadilan, bukan pada penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Demikianlah cara bekerjanya hukum dan penegakan hukum di negara-negara hukum modern termasuk di Indonesia. (****) 



*)Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo



Nurdin SH. "Lex dura, sed tamen scripta" (Undang-undang itu kejam namun demikianlah bunyinya).  BEBERAPA  waktu yang lalu, p...

OPINI NURDIN SH: "Diskresi Kepolisian"

Nurdin
Nurdin SH.
PADA umumnya orang sangat fasih mengucapkan terminologi "Diskresi Kepolisian", tetapi kerap muncul pertanyaan kapan diskresi itu berlaku atau dapat diberlakukan oleh anggota Polri dan apa dasar hukumnya?

Mungkin ini akan menjadi soal, sebab sebagian orang hanya mendengar dan tidak ada waktu untuk membacanya. Secara leterlijk atau tekstual tidak akan ditemukan dalam perundang-undangan terminologi "Diskresi Kepolisian." Namun, beberapa pakar hukum pidana menyatakan, bahwa Diskresi Kepolisian teletak pada pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 UU No: 8 tahun1981, tentang KUHAP dengan menggunakan kalimat "Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab."

Selanjutnya diskresi Kepolisian terdapat pada pasal 18 UU No: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Maknanya, bahwa anggota Polri dapat melakukan tindakan di lapangan berdasarkan  penilaiannya sendiri, sepanjang untuk tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarkat.

Ambil contoh yang sangat sederhana "Sebuah mobil umbulance yang mengantar ibu hamil hendak melahirkan sementara perjalanan kerumah sakit masih jauh, jalan pintas satu-satunya untuk menyelamatkan sang Ibu hamil itu, adalah jalan yang terdapat rambu lalulintas searah."

Nah, petugas lalulintas yang mendapati peristiwa seperti itu dapat mengambil kebijaksanaan dalam bertindak untuk kemudian memberi akses masuk ke jalan itu demi menyelamatkan ibu hamil tadi dan sedapat mungkin diberikan pengawalan.

Pada intinya, bahwa diskresi adalah ruang dimana Undang-undang tidak mengaturnya, di sinilah anggota Polri diberi kewenangan untuk menilai yang kemudian melakukan tindakan berdasarkan situasi serta kondisi di lapangan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena, dalam pembuatan suatu perundang-undang asumsinya, bahwa yang akan dihadapi  adalah kondisi atau situasi yang normal. Nah, ketika dihadapkan pada situasi atau kondisi yang tidak normal dengan kata lain tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka disitulah Undang-Undang hadir dengan memberi jalan tengah atau pintu-pintu darurat seperti Diskresi di atas, serta asas opurtunitas yang kewenangan ini hanya dimiliki oleh Kepolisian RI.

Selain itu, bahwa secara garis besar tugas Kepolisian di negara mana pun  tidak terkecuali Kepolisian RI, adalah selaku penegak hukum (Law) juga penjaga ketertiban (Order) sebagaimana tertuang dalam pasal 13 UU RI No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian RI. Wassalam. (****)

*)Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo


Nurdin SH. PADA umumnya orang sangat fasih mengucapkan terminologi "Diskresi Kepolisian", tetapi kerap muncul pertanyaan kapa...

PISAH SAMBUT! AKBP Ardiansyah Siap Lanjutkan Keberhasilan AKBP Taswin di Palopo

Kapolres Palopo
PAMIT! AKBP Taswin menyalami satu per satu personil Polres Palopo usai acara sertijab.
AKSELERASI- Suasana haru mewarnai acara pelepasan, AKBP Taswin SIk MH, yang pada, Sabtu (27/10/2018), resmi meninggalkan Polres Palopo menuju tempat tugasnya yang baru sebagai Wakil Direktur (Wadir) Polair Polda Papua Barat.

AKBP Taswin menjabat satu tahun lima bulan sebagai Kapolres Palopo. Kini, ia diganti kapolres baru, AKBP Ardiansyah SIk MH, yang sebelumnya menduduki jabatan Kapolres Sinjai.

Serah terima jabatan kapolres yang berlangsung pagi tadi, diawali upacara pedang porda. Saat AKBP Taswin hendak meninggalkan Mapolres Palopo, sejumlah perwira dan personil polres tak kuasa menahan rasa haru lantaran harus berpisah dengan atasannya.

Maklum saja, selama menjadi kapolres AKBP Taswin dikenal sangat dekat secara emosional dengan anggotanya dan masyarakat Palopo yang dia ayomi selama ini.

"Banyak kesan baik yang saya rasakan selama bertugas di Palopo. Kepada seluruh personil, saya harapkan dapat mempertahankan harmoni yang sudah terbangun selama ini. Tetap disiplin menjalankan tugas utama, menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," harap AKBP Taswin.

Prestasi yang dicapai AKBP Taswin selama memimpin Polres Palopo, antara lain dirinya berhasil mengamankan pelaksanaan Pilkada Palopo 2018. Berkat keberhasilan itu, Palopo yang sebelumnya masuk zona merah, kini berubah menjadi zona hijau. Angka kriminalitas, berhasil diturunkan. Semua itu, tak lepas dari langkah berani yang ia lakukan dengan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang selama ini ditengarai menjadi 'biang kerok' pemicu tindak kriminalitas. Di bidang pendidikan, peran AKBP Taswin tak bisa dicampakkan begitu saja. Berdirinya Padepokan Patriatman (sekolah pesantren, red) yang diperuntukkan bagi anak putus sekolah, menjadi bukti sumbangsihnya di bidang pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kapolres Palopo yang baru, AKBP Ardiansyah, mengakui keberhasilan yang dimiliki AKBP Taswin selama di Palopo. "Saya mengetahui, beliau sangat bermasyarakat. Tentu saja, keberhasilan itu menjadi tugas dan tanggung jawab saya untuk menjaga dan meningkatkan apa yang telah beliau berikan untuk warga Palopo," tegas AKBP Ardiansyah. (MUHAMMAD ISHARI)

PAMIT! AKBP Taswin menyalami satu per satu personil Polres Palopo usai acara sertijab. AKSELERASI- Suasana haru mewarnai acara pelepasa...

FMPKP Serukan Kajagung Usut Dugaan Keterlibatan Kajari Palopo Soal Tender Proyek Rujab

Demo
Aksi demo Front Mahasiswa Peduli Kejaksaan Palopo.
AKSELERASI- Sejak percakapannya dengan salah-satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo via Whatsapp membahas tender (lelang, red) proyek rumah jabatan (rujab) bocor ke publik, sorotan terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Adianto, semakin kencang disuarakan mahasiswa di Palopo.

Setelah Aliansi Masyarakat dan Pemuda (AMP) turun ke jalan, kini giliran Front Mahasiswa Peduli Kejaksaan Palopo (FMPKP), Senin (22/10/2018), terlihat berunjukrasa. Massa FMPKP yang berjumlah puluhan orang, terlihat berkerumun di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Jenderal Lapangan (Jendlap) FMP, Resky dalam orasinya menyerukan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, supaya segera mengevaluasi kinerja Kajari Palopo, Adianto. Alasan FMPKP, kajari diduga mengintervensi proses lelang proyek rujab kepala kejaksaan di Pemkot Palopo.

"Beberapa hari lalu, beredar percakapan WA diduga milik kajari dengan oknum pejabat di pemkot. Jika disimak, isi percakapan itu semakin menguatkan dugaan kajari ingin mengintervensi proses lelang. Disinyalir pula, intervensi itu ada kaitannya dengan dugaan permintaan fee dari proyek pembangunan rumah dinas tersebut," tegas Resky.

Melalui percakapan Whatsapp-nya yang sempat viral di media sosial, lanjut Resky, di situ kajari ditengarai mengarahkan oknum pejabat pemkot agar tender proyek dikoordinasikan dengan dirinya.

"Apa kewenangan kajari, sehingga  proses lelang pembangunan rumah dinas di ULP Barang/Jasa Pemkot Palopo harus dikoordinasikan dan seizin dirinya? Ini yang menurut kami sangat aneh dan perlu ditelusuri," lanjut Resky.

Persoalan tersebut, bebernya lagi, telah menjadi sorotan publik. Melalui aksi itu, pihaknya mendesak Kajagung-RI serta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengevaluasi kinerja Kajari Palopo dan memberi sanksi etik maupun sanksi lainnya, karena menurut FMPKP masalah beredarnya percakapan WA kajari telah merusak citra institusi penegak hukum khususnya korps kejaksaan. "Hal itu penting, untuk mengembalikan kepercayaan publik khususnya masyarakat Palopo terhadap upaya penegakan hukum di ruang lingkup kejaksaan," tukasnya.

Sementara, Kajari Palopo, Adianto, yang dikonfirmasi siang tadi via Whatsapp-nya belum memberikan keterangan resmi sekaitan aksi FMPKP tersebut. Namun, beberapa waktu lalu, saat aksi demo AMP, kajari bertegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Agar persoalan tersebut terang-benderang, Adianto bersedia dikonfrontir dengan semua pihak yang terkait.

"Saya tidak pernah ngemis-ngemis, minta-minta, apalagi memeras pejabat Pemkot Palopo serta mengintervensi tender proyek rujab kajari. Jika ada yang merasa saya pernah peras, sebutkan namanya. Kalau perlu, pertemukan saya dengan orang yang merasa saya peras itu," timpalnya saat itu. (MDT-ARI)

Aksi demo Front Mahasiswa Peduli Kejaksaan Palopo. AKSELERASI- Sejak percakapannya dengan salah-satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pa...


Top