ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin SH.

LUKAS Enembe, Gubernur Papua saat ini terjerat perkara dugaan korupsi oleh KPK dan bukan kepala daerah pertama namun sudah banyak pendahulunya, yang ketika berurusan dengan penegak hukum hampir seluruhnya mengaitkan isu politik atas perkara korupsi yang menjeratnya. Katanya, dia dizalimi, kasusnya dipolitisasi.


Mereka membangun argumentasi politik untuk menarik simpati, menggiring opini publik yang semestinya menjadi ranah hukum diputar balik menjadi isu politik, dan cara-cara seperti ini lumrah apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Jika tertangkap atau ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum bukan hanya kepala daerah yang memberi perlawanan dengan berbagai macam cara, pencuri ayam pun demikian sebab psikologi penjahat, takut membayangkan bagaimana kengerian berada dalam penjara.


Penjahat akan selalu berupaya agar lolos dari jeratan hukum bagaimanapun caranya. Sehingga tidak jarang dari mereka melarikan diri ke luar negeri, menggunakan kekuatan massa atau konstituennya berhadap-hadapan dengan penegak hukum yang akan menangkapnya.


Dan yang paling ampuh bagi sebagian kroni para pelaku kejahatan korupsi adalah berceloteh di media menyerang institusi penegak hukum, yang terkadang lain gatal, lain digaruk. Walhasil, sebagian masyarakat yang tidak memahami hukum secara optimal akan ikut-ikutan pesimis terhadap hukum dan penegakannya.


Untungnya, aparat penegak hukum sudah terbiasa dengan celoteh para tersangka korupsi dan senantiasa menutup telinga sehingga tidak mendengar serta tidak terpengaruh ocehan mereka. Toh, pada akhirnya hakim pengadilan membuktikan kesalahan dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.


Para tersangka korupsi dan kroninya harus memahami, bahwa dipersidangan hakim akan membuka sidang dengan kalimat "Sidang dibuka dan terbuka untuk umum" (vide pasal 153 KUHAP), yang menurut hukum persidangan tidak sah atau batal demi hukum jika kalimat tersebut tidak diucapkan oleh hakim saat sidang dimulai.


Sehingga menurut hemat saya, daripada berceloteh di media yang tidak berkesudahan, membuat gaduh. Maka, akan lebih baik jika sekiranya para tersangka, baik itu kejahatan korupsi maupun kejahatan lainnya menghadapi proses hukum dengan jantan, buktikan di depan hakim pengadilan yang dibuka dan terbuka untuk umum, bahwa Anda tidak bersalah, Anda dizalimi atau kasus Anda dipolitisasi. (****)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top