ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Spanduk penolakan aktivitas tambang masyarakat adat Rampi dan IPMR.

LUWU UTARA- Rencana PT Kalla Arebamma dan PT Citra Palu Mineral, tuk melakukan aktivitas tambang di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, mendapat penolakan keras dari masyarakat adat dan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR). Mereka juga menuding, terjadi aktivitas tambang ilegal di Rampi dengan menggunakan alat berat. 


Ketua IPMR, Ramon, kepada Koran Akselerasi, Selasa (13/9/2022), menegaskan sejak awal masyarakat adat dan IPMR tidak pernah menyetujui adanya kegiatan pertambangan yang akan dilakukan kedua perusahaan tersebut. Akan tetapi, belakangan Pemprov Sulsel tiba-tiba mengeluarkan izin konsesi kepada perusahaan tersebut. Dibuktikan, akhir Agustus lalu, pihak perusahaan memasang papan informasi yang mengklaim 12.010 Ha lahan di wilayah adat Rampi sebagai usaha pertambangan PT Kalla Arebamma. Persoalannya, perusahaan tersebut tidak pernah meminta izin dari masyarakat adat Rampi untuk membuka usaha pertambangan di sana. 


"Sejak 3 September, spanduk bertuliskan penolakan terhadap PT Kalla Arebamma dan PT Citra Palu Mineral, sudah terpasang di beberapa titik, ini sebagai tanda masyarakat Rampi menolak perusahaan tambang yang akan beroperasi di daerah kami. Perusahaan ini bertingkah hebat sekali, semua lahan berusaha mereka klaim bahkan termasuk perkampungan masyarakat juga mau dikuasai. Untuk itu, kami akan terus melakukan penolakan," tegas Ramon. 


Sekedar diketahui, PT Kalla Arebamma di 2010 lalu memperoleh IUP Eksplorasi dari Pemkab Lutra, kemudian 2017 ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi oleh Pemprov Sulsel. Padahal, lanjut Ramon, di dalam konsesi itu terdapat hutan alam, situs budaya, perkampungan, persawahan, perkebunan, rumah ibadah, sekolah hingga Bandara Rampi. 


Menindaklanjuti dugaan tambang ilegal serta penolakan perusahaan di wilayah itu, Majelis Adat Rampi bersama Lembaga Adat Wilayah Rampi, PD AMAN, PD BPAN, pemerintah desa se Rampi, IPMR, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan adat, Senin, 12 September lalu, menggelar musyawarah khusus. Rapat yang dipimpin Ketua Majelis Adat Rampi, Karel S Naray, menghasilkan dua kesimpulan. 


Pertama, menghentikan dan menolak keras aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal di Rampi, dan kedua menolak keras tambang dan IUP PT Kalla Arebamma karena dari awal mereka (PT Kalla Arebamma) tidak pernah melakukan konsultasi publik kepada masyarakat adat Rampi, mereka mensinyalir penyusunan izin PT Kalla Arebamma terindikasi cacat hukum. (JHON LEE GEROSI/ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top