ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Legislator Partai Nasdem Kabupaten Luwu, Arbi Arsyad.

BELOPA- Setiap perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Luwu diharapkan betul-betul memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karyawannya. Paling tidak, dalam sebuah perusahaan wajib memiliki ahli K3. 


Imbauan itu ditegaskan Sekretaris Komisi III DPRD Luwu, Arbi Arsyad, Senin (16/5/2022).  Legislator Partai Nasdem ini mengharapkan tidak ada lagi kejadian yang menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia akibat tidak adanya ahli K3 di perusahaan. 


"Mengenai K3 ini, Kamis, 12 Mei 2022 lalu, kita sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan yang berkedudukan di Luwu serta stakeholder terkait. RDP ini juga sebagai respons DPRD atas aksi demo adik-adik Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu beberapa hari yang lalu," tegas Arbi Arsyad. 


Menurutnya, ahli K3 memang harus ada di lingkup perusahaan, ketika tenaga kerja sedang menjalankan aktivitasnya di situ ada fungsi kontrol K3 yang berjalan, terlebih lagi ini menyangkut nyawa manusia. "Kejadian yang berlangsung beberapa waktu lalu itu hendaknya menjadi pembelajaran untuk kita semua, melalui RDP kita mendorong pihak perusahaan di Luwu serius menyiapkan ahli K3-nya," tandas Arbi Arsyad seraya kembali mengingatkan perwakilan perusahaan agar dalam rekrutmen tenaga kerja lebih terbuka dan transparan memprioritaskan tenaga kerja lokal serta tidak membiarkan oknum-oknum 'bermain' dalam rekrutmen tenaga kerja karena hal itu dapat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. 


Terpisah, ahli K3 PT SGS, Irsyad, menjelaskan penerapan K3 merupakan amanah UU serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Perusahaan yang mempekerjakan di atas 100 karyawan wajib membentuk P2K3 dan ahli K3.


Terkait kecelakaan fatal yang menyebabkan tewasnya salah-satu karyawan, berdasarkan identifikasi dan penelusuran yang dilakukan perusahaan, korban mengambil inisiatif sendiri membersihkan bagian bawa mesin tanpa koordinasi dengan operator. Karena, untuk melakukan kegiatan yang berbahaya mesin harus dimatikan. "Tidak ada satu pun perusahaan yang menginginkan kejadian seperti itu, untuk itu penerapan K3 mesti dipedomani. Kepada keluarga korban, pihak perusahaan akan memberikan jaminan hari tua setiap bulannya yang diterima pihak ahli waris, anak karyawan tersebut juga diberi beasiswa sampai sarjana," kunci Irsyad. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top