KA KPLP Lapas Kelas IIA Palopo, Syamsul Bahri SH. |
PALOPO- Di tahun 2021, sebanyak 9 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo, akan mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Natal atau pengurangan masa tahanan.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Drs Indra Sofyan MS MAP melalui Ka KPLP, Syamsul Bahri SH, Selasa (7/12/2021), di ruang kerjanya. Diuraikan Syamsul Bahri, remisi merupakan hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan. Terkecuali bagi mereka yang berstatus tahanan titipan dari Jaksa, Kepolisian, dan Pengadilan, belum memiliki hak memperoleh remisi. Kali ini, tidak ada remisi bebas yang dikeluarkan Lapas Palopo.
"9 WBP yang diusul ke Kemenkumham RI mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2021 terdiri 8 WBP laki-laki dan 1 WBP perempuan. Rinciannya, 4 narapidana kasus narkotika, 4 narapidana pencurian, dan 1 narapidana lakalantas," urai Syamsul Bahri.
Syarat penerima remisi hari raya Natal, merupakan WBP yang telah menjalani masa hukuman 6 bulan pasca yang bersangkutan divonis atau menerima putusan hukum yang berkekuatan tetap dan berkelakuan baik. Sekedar informasi, per hari ini jumlah warga binaan yang ditampung Lapas Palopo saat ini mencapai 777 orang--, sesuai data terbaru total warga binaan yang sudah menerima remisi sejak Juni 2020 hingga sekarang berkisar 71 WBP. (ARSYAD/ABK)
Tidak ada komentar: