ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


PALOPO- Peringatan bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya, sebab di bulan Desember 2021 nanti, Samsat dan Satlantas Polres Palopo akan menggelar operasi penertiban. 


Rencana itu disampaikan Kanit Regident Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH, Selasa (30/11/2021). Dikatakan Patrick Siahaya, razia penertiban itu bakal menyasar pengendara yang menunggak pajak kendaraannya. 


Saat ini, lanjut Patrick Siahaya, Samsat Palopo tengah memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. "Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan durasinya berlaku hingga tanggal 31 Desember 2021," tegas Patrick Siahaya. 


Ia menambahkan, target pemasukan pajak kendaraan (PNBP) di wilayah UPTD Dispenda Palopo masih berada di posisi 80%. Untuk mengoptimalkan 100% penerimaan pajak kendaraan, berbagai upaya dilakukan pihak Samsat Palopo mulai dengan menjalankan pelayanan "jemput bola" melalui Samsat Delivery sampai dengan menyelenggarakan operasi penertiban di jalan raya. "Untuk razia pajak kendaraan di bulan Desember mendatang akan adakan sebanyak 3 kali," pungkas Patrick Siahaya. (ARSYAD/ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top