PALOPO- Peringatan bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya, sebab di bulan Desember 2021 nanti, Samsat dan Satlantas Polres Palopo akan menggelar operasi penertiban.
Rencana itu disampaikan Kanit Regident Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH, Selasa (30/11/2021). Dikatakan Patrick Siahaya, razia penertiban itu bakal menyasar pengendara yang menunggak pajak kendaraannya.
Saat ini, lanjut Patrick Siahaya, Samsat Palopo tengah memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. "Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan durasinya berlaku hingga tanggal 31 Desember 2021," tegas Patrick Siahaya.
Ia menambahkan, target pemasukan pajak kendaraan (PNBP) di wilayah UPTD Dispenda Palopo masih berada di posisi 80%. Untuk mengoptimalkan 100% penerimaan pajak kendaraan, berbagai upaya dilakukan pihak Samsat Palopo mulai dengan menjalankan pelayanan "jemput bola" melalui Samsat Delivery sampai dengan menyelenggarakan operasi penertiban di jalan raya. "Untuk razia pajak kendaraan di bulan Desember mendatang akan adakan sebanyak 3 kali," pungkas Patrick Siahaya. (ARSYAD/ABK)
Tidak ada komentar: