PALOPO- Menindaklanjuti Permenkeu No: 206/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bagian Perekonomian Pemkot Palopo, Selasa, 23 November 2021, menggelar sosialisasi pelaksanaan ketentuan di bidang CUKAI penggunaan DBHCHT.
Kabag Perekonomian Pemkot Palopo, Andi Fauziah Muh Nur S.Sos, menerangkan tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi ke masyarakat mengenai tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, serta memberikan wawasan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.
Masyarakat dimbau tidak menjual rokok ilegal, karena dengan membeli rokok ilegal sama hanya berkontribusi menambah kerugian negara.
Asisten II Pemkot Palopo, Ilham Hamid SE MSi, mewakili Walikota, menjelaskan bahwa pengertian cukai merupakan pungutan resmi yang dibebankan negara pada barang yang memiliki karakteristik khusus.
Diharapkan, tidak ada lagi di tengah masyarakat membuat, mengekspor, mengimpor, atau mendistribusikan produk yang menjadi ketentuan pemerintah.
Hadir di sosialisasi itu, Plt Kabag Sarana Perekonomian dan SDA Pemprov Sulsel, Dr Hijir Ismail Adnin Rasyad ST MT, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili diwakili Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluh, Agus Pramono, Kadis Satpol-PP, Andi Farid Baso Rachim, Camat Sendana, Rombe SE, para Lurah dan ketua RT. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: