ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kepala PLP Lapas Palopo, Syamsul.

PALOPO- Sesuai Permenkumham No: 32 tahun 2020 tentang pemberian pembebasan narapidana/WBP melalui asimilasi rumah untuk memutus serta mencegah penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Palopo telah memberikan pembebasan asimilasi rumah sebanyak 88 orang. 


KPLP Lapas Kelas IIA Palopo, Syamsul, melalui Kasubsi Bimkeswat, Yushar SH, kepada Koran Akselerasi, Senin (28/6/2021) mengatakan, sejak Januari sampai Juni 2021, pihaknya telah mengeluarkan pembebasan asimilasi rumah untuk 88 narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substantif. 


"Jadi, kebijakan Permenkumham No 32/2020 ini, tidak dipungut biaya sepeserpun. Masyarakat harus memahami aturan ini, agar tak disalahgunakan oknum-oknum tertentu," tegas Yushar. 


Syarat pembebasan asimilasi rumah ini, pertama harus menjalani 2/3 masa hukuman, serta aktif mengikuti pembinaan selama di Lapas, dan untuk kebijakan Permen 32/2020 akan berakhir 30 Juni tahun ini. (ARSYAD/ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top