PALOPO- Terkait rencana pendaftaran sertifikat tanah Masjid Agung Palopo, Walikota Palopo, HM Judas Amir, beserta jajaran, Jumat (16/4/2021), mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk hadir mendiskusikan pendaftaran sertifikasi bidang tanah Masjid Agung.
BPN yang diwakili Amiruddin S.SIT MH, menegaskan di 2021 pensertifikatan Masjid Agung masuk dalam program PTSL BPN yang telah ditindaklanjuti dengan proses pengukuran di kawasan Masjid Agung.
"Ketika akan dilakukan pensertifikatan ada surat keberatan yang menolak sertifikat Masjid Agung diterbitkan atas nama Pemkot Palopo. Setelah memeriksa berkas, ternyata Masjid Agung merupakan aset diserahkan dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo, saat pengukuran beberapa kali kita dihalangi dan kemarin sudah aman," ujar Amiruddin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, menegaskan pihaknya akan memberi dukungan penuh dan berkomitmen bersama menata pengelolaan aset di Palopo.
"BPN tidak perlu ragu bertindak sesuai regulasi, sepanjang langkah yang ditempuh BPN benar, Kejaksaan akan memback-up sesua aturan yang berlaku," tandas Agus Riyanto.
Senada dengan itu, Walikota HM Judas Amir berharap tidak ada masalah dalam proses pensertifikatan Masjid Agung, sebab aset itu telah diserahkan oleh Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo. Hadir mendampingi walikota di pertemuan itu, Sekda Palopo, Firmanza DP, Kepala Inspektorat, H Asir Mangopo, para asisten, dll. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: