LUTRA- Saat hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lutra 2020, sejumlah warga Kecamatan Rampi mengalami tindakan yang tidak mengenakkan saat hendak menyalurkan hak pilihnya menggunakan lembaran A5 di TPS yang ada di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Lutra, 9 Desember 2020 lalu. Dilaporkan, ada sekitar 30-an warga Rampi yang terpaksa tidak menggunakan hak pilihnya.
Kronologisnya, beberapa warga Rampi di Masamba mendatangi TPS 9 Bone Tua sambil membawa kertas A5, tapi oleh petugas penyelenggara di TPS mereka diminta ke KPU untuk dicek A5-nya. Di KPU, warga Rampi,
AD diarahkan ke TPS 6 Bone Tua, GNT di TPS 6 Baliase, dan RD di TPS 1 Laba. Di TPS 6 Bone Tua, AD didatangi oknum sambil memprotes bahwa orang Rampi dilarang memilih di tempat itu. Akibatnya, sempat terjadi adu mulut dan AD mengalah untuk kembali ke KPU mempertanyakan lagi status kertas A5-nya. Tidak sampai di situ, Mes Rampi di Bone Tua, kembali mengintimidasi warga Rampi yang ada di mes.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), Ramon Dasinga, langsung mengecam adanya insiden itu. Ia juga mendesak Polres Lutra dan Bawaslu mengusut dan memproses oknum yang terkesan menghalangi warga Rampi di Masamba untuk menggunakan hak pilih. "Harapan kita semua dapat berdemokrasi secara sehat dan aman, tapi nyatanya ada saja pihak tak bertanggungjawab menghalangi warga Rampi di Masamba menyalurkan hak pilihnya, apalagi Rampi adalah bagian yang tak terpisahkan dari Lutra, kami minta kejadian ini diusut tuntas," harap Ramon Dasinga. (JHON LEE GEROSI)
Tidak ada komentar: