Wakil Walikota Palopo, H Rahmat Masri Bandaso. |
Penetapan KUA/PPAS itu, ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD. Pihak eksekutif diwakili Wakil Walikota Palopo, H Rahmat Masri Bandaso, sementara legislatif diwakili Ketua DPRD, Hj Nurhaenih Azis Bustam.
"Rancangan KUA/PPAS ini, merupakan tahapan dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan yang diakibatkan perubahan asumsi. Sehingga, untuk memenuhi target awal dalam APBD, maka harus disesuaikan berdasarkan asumsi yang terjadi," terang Rahmat Masri Bandaso, dalam sambutannya di kegiatan paripurna DPRD Palopo.
Perwakilan Banggar DPRD Palopo, Muhammad Mahdi, menyampaikan beberapa saran, diantaranya mengevaluasi kembali kegiatan atau program yang ada di perangkat daerah. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: