ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Plt Kadis Perkim Palopo, Irfan Dahri S.STP MSi.
PALOPO- Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palopo, dari 172 perusahaan  pengembang di Palopo, baru sekitar 27 pengembang yang belum menyerahkan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos)-nya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. 

Hal itu disampaikan Plt Kadisperkim Palopo, Irfan Dahri S.STP MSi, Senin (21/9/2020), di ruang kerjanya. Menurut Irfan Dahri, pengelolaan fasum/fasos dari pengembang ke pemerintan, dilaksanakan dengan tujuan  membantu masyarakat memperoleh manfaat dari infrastruktur yang memadai untuk menunjang aktivitas para penghuni perumahan. 

"Mekanisme penyerahan fasum/fasos tersebut, diatur dalam Perda No: 4 tahun 2013 tentang mekanisme penyerahan sarana aktivitas perumahan," tandas Irfan Dahri. 

Terkait pelimpahan pengelolaan fasum/fasos perumahan, Disperkim Palopo telah dua kali menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang di Palopo. "Untuk pengelolaan fasum/fasos perumahan, pengembang terlebih dahulu mengajukan usulan ke pemkot, dari usulan tersebut nantinya diverifikasi pemkot, sedangkan balik nama akan diproses oleh Dinas Pertanahan," kunci Irfan Dahri. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top