Plt Kadis Perkim Palopo, Irfan Dahri S.STP MSi. |
Hal itu disampaikan Plt Kadisperkim Palopo, Irfan Dahri S.STP MSi, Senin (21/9/2020), di ruang kerjanya. Menurut Irfan Dahri, pengelolaan fasum/fasos dari pengembang ke pemerintan, dilaksanakan dengan tujuan membantu masyarakat memperoleh manfaat dari infrastruktur yang memadai untuk menunjang aktivitas para penghuni perumahan.
"Mekanisme penyerahan fasum/fasos tersebut, diatur dalam Perda No: 4 tahun 2013 tentang mekanisme penyerahan sarana aktivitas perumahan," tandas Irfan Dahri.
Terkait pelimpahan pengelolaan fasum/fasos perumahan, Disperkim Palopo telah dua kali menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang di Palopo. "Untuk pengelolaan fasum/fasos perumahan, pengembang terlebih dahulu mengajukan usulan ke pemkot, dari usulan tersebut nantinya diverifikasi pemkot, sedangkan balik nama akan diproses oleh Dinas Pertanahan," kunci Irfan Dahri. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: