Sosialisasi penerapan Perwal No: 10/2020 di Kota Palopo. |
Hal itu ditegaskan Ade Chandra, dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2020). Ia menyebutkan, Perwal No: 10/2020 ini, mengatur pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19.
"Tim penegakkan Perwal No: 10/2020 yang terdiri Satpol-PP, TNI/Polri, Dishub, dll, akan melaksanakan sweeeping bagi warga yang tidak mematuhi Perwal No: 10/2020," terang Ade Chandra, usai apel pelepasan pasukan penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Disebutkan, sweeping yang dilaksanakan secara terpadu ini, sasarannya warga yang tidak menggunakan masker. Sesuai aturan yang terbitkan itu, warga yang tidak pakai masker bisa dikenakan sanksi denda Rp50 ribu. (TOM/ABK)
Tidak ada komentar: