Bapenda Palopo genjot penagihan pajak restoran. |
Kepala Bapenda Palopo, Drs Abd Waris MSi, melalui Kabid Penagihan, Asran Muhajir SE, Selasa (18/2/2020), menerangkan penagihan pajak restoran di bulan Januari tahun ini terealisasi Rp502.740.672.00.
Sementara, penagihan pajak restoran yang direalisasikan pada Februari per tanggal 17, sebesar Rp283.924.722.00. Dari dua bulan penagihan itu, terkumpul sebanyak Rp786.665.394.00 atau dengan prosentase penagihan per 17 Februari 2020, yakni 12,90%.
Untuk diketahui, pajak restoran yang ditargetkan Rp6,1 miliar di tahun ini, terdiri 5 jenis item (objek pajak) diantaranya restoran, rumah makan, cafe, kantin, dan katering. Pajak restoran ditarget Rp3 miliar, pajak rumah makan ditarget sebanyak Rp850 juta, pajak cafe ditarget Rp500 juta, pajak kantin targetnya selama setahun Rp1.050.000.000, dan pajak katering Rp700 juta. (TOM)
Tidak ada komentar: