Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih Azis. |
"Pemkot Palopo mengajukan persetujuan pinjaman Rp103 miliar lewat pembahasan KUA-PPAS dan itu telah dibahas pada tingkat komisi hingga berlanjut ke banggar. Saat itu, pembahasan diwarnai dengan perdebatan. Dalam penyampaian pandangan fraksi, dua fraksi menolak dan tiga fraksi menerima," jelas Nurhaenih.
Kemudian, pada rapat paripurna KUA-PPAS pada akhirnya usulan pinjaman itu disetujui bersama dan dilanjutkan dalam pembahasan R-APBD hingga diparipurnakan dengan tetap dimasukkan ke item pembiayaan berupa pinjaman daerah.
"Sangat jelas dalam PP No: 56 tahun 2018 pada pasal 16 ayat 2 dimana terkait tentang persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat KUA-PPAS ditetapkan," tegas Nurhaenih.
Mengenai persetujuan yang ia tandatangani itu, merupakan tindak lanjut dari hasil pengesahan KUA-PPAS dan APBD.
Nurhaenih menyebutkan, sangat lucu apabila DPRD kembali menggelar rapat paripurna terkait persetujuan pinjaman, sementara KUA-PPAS sebelumnya telah ditetapkan. (TOM/ABK)
Nurhaenih menyebutkan, sangat lucu apabila DPRD kembali menggelar rapat paripurna terkait persetujuan pinjaman, sementara KUA-PPAS sebelumnya telah ditetapkan. (TOM/ABK)
Tidak ada komentar: