Kepala DPMTSP Lutra, Ahmad Yani. |
Untuk pengurusan izin baru misalnya, ditarget rampung dalam lima hari kerja. Sementara, perpanjangan izin minimal dua hari kerja sudah rampung.
Hal itu disampaikan Kepala DPMTPSP Lutra, Ahmad Yani, Senin (25/11/2019), di ruang kerjanya. DPMPTSP Lutra, melayani kurang lebih 50-an jenis izin dari 16 sektor.
"Perizinan kita permudah, kami juga mengharamkan adanya pungutan liar atau pungli yang dapat memberatkan masyarakat. Dengan pedoman; Pasti Syaratnya, Pasti Biayanya, dan Pasti Waktu penyelesaisnnya (3P), segala pelayanan di luar prosedure dapat kita antisipasi agar tidak terjadi," kunci Ahmad Yani. (TOM)
Tidak ada komentar: