Kegiatan penyebarluasan produk hukum. |
Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Jl Batara Lattu. Penyebarluasan produk hukum ini, melibatkan komunitas PCC Eko-Family.
Tema sentral diskusinya, terkait dengan penerapan Perda nomor: 8 tahun 2016 tentang urusan pemerintah daerah. "Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang kebijakan pemerintah provinsi yang berjalan atau berlaku penuh di daerah," terang Irwan Hamid.
Acara itu dipandu oleh Dahyar selaku moderator dan dua pemateri yakni Isma Kahman dan Suparni Sampetan. Sementara komunitas PCC Eko-Family yang diketuai Rahmanuddin hadir berbaur dengan masyarakat umum lainnya. PCC Eko-Family saat ini beranggotakan sekitar 53 anggota. (TOM)
Tidak ada komentar: