Yusuf ST. |
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas PUPR, Yusuf ST, menyampaikan klarifikasi bahwa lokasi atau titik nol kegiatan berada di Dusun To'Dengen, bukan di Dusun Kamassi. Yusuf memastikan bahwa lokasi yang dikerja di Kammisi itu di luar sepengetahuan pihaknya.
"Perlu kami luruskan agar tidak terjadi salah penafsiran di tengah masyarakat, lokasi proyek di To'Dengen dan bukan di Kamassi. Rekanan dari CV Arnanda tidak pernah mengajukan usulan terkait pemindahan lokasi atau penambahan volume kerja. Sehingga, dalam proses pencairan proyek nantinya kami hanya akan membayar kegiatan yang berjalan di To'Dengen saja," tegas Yusuf Kaya didampingi Kabid Jakon PUPR Luwu, Yulianus, Rabu (25/9/2019) sore tadi.
Proyek tersebut sebelumnya dipersoalkan Aswar, selaku bagian dari rumpun pemilik lahan. Aswar menuding, pelaksana kegiatan CV Arnada tidak meminta izin sebelum menggarap lahan milik keluarganya sepanjang kurang lebih 700 meter di Kammisi. Sekedar diketahui, proyek badan jalan di To'Dengen menyerap anggaran sekitar Rp185 juta bersumber dari anggaran DAU. (HERMAN BAIM/TOM)
Tidak ada komentar: