Pengesahan Ranperda APBD-P Palopo tahun anggaran 2019. |
Rapat paripurna itu, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo, Hj Hasriani. Sementara, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, diwakili wakil walikota, H Rahmat Masri Bandaso.
Hj Hasriani menyampaikan, pengesahan APBD-P ini ditetapkan sesuai aturan Permendagri No: 38 tahun 2018, sebelumnya DPRD dan pemkot telah menyusun dan menetapkan KUPA/PPAS perubahan APBD pokok 2019 sebagai landasan penyusunan ranperda APBD-P.
Sementara, wawali pada kesempatan itu menyebutkan APBD-P bukan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, namun APBD-P mencerminkan keinginan dan aspirasi masyarakat Palopo. Ia mengingatkan kepada seluruh aparat pemkot melaksanakan kebijakan anggaran sesuai peraturan perundangan dan aturan hukum yang berlaku. Wawali juga menekankan, kegiatan pengadaan barang dan jasa agar memperhatikan ketersediaan waktu yang tersisa, sehinggah tak ada pekerjaan konstruksi menyeberang ke tahun anggaran berikutnya. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: