ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin
Nurdin SH.
TIDAK satu pun pakar hukum di dunia yang dapat mendefinisikan hukum itu secara lengkap serta memuaskan semua pihak. Demikian kalimat dosen di awal-awal perkuliahan semester satu pada fakultas hukum.

Kalimat di atas ada benarnya, sebab untuk mendefinisikan hukum, bergantung dari perspektif mana orang itu melihatnya.

Preman kampung misalnya, akan melihat hukum dengan cara pandang yang berbeda dengan birokrat atau politisi. Sehingga, tidak heran ketika 2 (dua) orang sarjana hukum bertemu, berbeda pandangan dan hal itu biasa dalam ilmu hukum sepanjang didukung dengan argumentasi yang kuat.

Sama halnya memperdebatkan hukum dan keadilan. Perdebatan itu sejak zaman dahulu kala, hal ini disebabkan karena seringkali orang mengira, kalau berbicara tentang hukum, berarti secara implisit berbicara pula tentang keadilan.

Memang harus diakui, hukum dan keadilan begitu erat kaitannya (yang kalau di Indonesia, sama eratnya hukum dan politik) sehingga rasanya seolah-olah tidak masuk akal kalau orang berbicara tentang hukum lepas dari konteks keadilan.

Prof JE Sahetapy dalam bukunya "Runtuhnya etik hukum" mengatakan bahwa "Tidak mengherankan kalau acap kali hukum dijumbuhkan dengan keadilan. Penjumbuhan yang demikian akan sangat berbahaya sebab hukum dengan sendirinya tidak selalu harus adil".

Hukum adalah sesuatu yang universal (bersifat umum) mengikat semua orang, makanya dalam hukum pidana senantiasa didahului dengan frasa "Barang siapa..." atau "Setiap orang..."  Ini bemakna tidak pandang bulu, siapa saja, yang melakukan tindak pidana, maka harus dihukum.

Berbeda halnya dengan keadilan, yang sifatnya individualistik, boleh jadi menurut terpidana, bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya sudah adil sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, akan tetapi belum tentu adil menurut korban.

Misalnya, perkara korupsi Zumi Zola yang divonis oleh majelis hakim 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Menurut terpidana Zumi Zola, bahwa hukuman itu sudah setimpal dengan apa yang telah dilakukannya bahkan mungkin sangat berat buat dia akan tetapi teman-teman dari ICW menginginkan supaya Zumi Zola dihukum 10 tahun penjara agar memberi efek jera baginya.

Vonis di atas adil menurut pelaku akan tetapi tidak adil bagi teman-teman dari ICW atau mungkin juga tidak adil bagi Anda dan masyarakat Indonesia lainnya.

Adil itu abstrak senantiasa dirasakan namun tak tampak, ibarat angin tidak terlihat namun dapat dirasakan, maka tidak heran ketika Anda melihat hakim pengadilan usai memvonis terdakwa, jadi buah bibir dari korban kejahatan dan keluarganya disebabkan oleh rasa yang tidak adil.

Penulis berpandangan, bahwa hukum buah pikiran manusia tidak akan pernah dirasakan adil, paling optimal mendekati keadilan sebab yang paling adil hanya Allah SWT sama halnya dengan Ilmu pengetahuan yang tidak identik dengan kebenaran, paling optimal mendekati kebenaran sebab yang paling benar hanya Allah SWT. Wassalam. (****)

*)Penulis Adalah Penyidik Senior Polres Palopo

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top